Tugas Fungsi Organisasi Dinas Pendidikan Kota Bandung

Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas.

Sekretaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas tugas bidang.

Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan Dinas;
  2. pengoordinasian bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
  4. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Dinas; dan
  5. pengoordinasian pelaksanaan administrasi lingkup kesekretariatan dan Dinas; dan
  6.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

A. Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian

B. Sub Bagian Keuangan yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup keuangan;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup keuangan;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup keuangan;

 C. Sub Bagian Program, Data dan Informasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup program, data dan informasi;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup program, data dan informasi;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup program, data dan informasi;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup program, data dan informasi;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup program, data dan informasi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

           

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Bidang PP PAUD DIKMAS dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat membawahi:

  1. A.Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  2. Seksi Pendidikan Masyarakat; dan
  3. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia   Dini, dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat;
  2. penyiapan bahan perumusan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

A. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kemitraan dan kelembagaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

B. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidikan anak usia dini;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidikan anak usia dini;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidikan anak usia dini;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidikan anak usia dini;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidikan anak usia dini; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

C. Seksi Pendidikan Masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidikan masyarakat;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidikan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar

Bidang PPSD dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar.  Kepala Bidang PPSD membawahi:

  1. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
  2. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar; dan
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

A. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kurikulum Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

B. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

C. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Pertama

Bidang PPSMP dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama.  Kepala Bidang PPSMP membawahi :

  1. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  2. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama;
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama.

Kepala Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

A. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  2. Penyiapan bahan kebijakan lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

B. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

C. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

Bidang PPPTK dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama.  Kepala Bidang PPSMP membawahi:

  1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
  3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

A. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

B. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

C. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya