Bandung – Sebanyak 679 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Bandung menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat sekaligus pembinaan kinerja aparatur. Kegiatan penyerahan ini dilakukan 6 sesi di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan tetap menetapkan protokol penyebaran Covid.19, Senin (12/04/2021).

Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Edi Suparjoto meminta PTK untuk terus meningkatkan lagi tugas dan fungsinya sebagai ASN Disdik Kota Bandung, salah satunya kompetensi guru adalah kelompok kerja guru (KKG).

Selain itu. lanjutnya, seorang guru harus memenuhi 4 standar kompetensi yakni Kompetensi Pedagigik Guru (KPG), Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.

“Kebijakan kenaikan golongan atau pangkat ini adalah hak dari bapak dan ibu setelah kewajibannya dilaksanakan,” kata Edi di Aula Disdik Kota Bandung, Senin (12/04/2021).

Ia pun mengingatkan kepada seluruh ASN guru untuk mengajar sesuai dengan panduan yang sudah ada. Terlebih saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar maka penting untuk dipahami dan diimplementasikan dengan baik.

“Selamat atas kenaikan pangkatnya, mudah-mudahan menjadi motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, meningkatkan kompetensi dan professional. Tentu bermanfaat bagi lingkungannya,” ungkapnya.

Kepala Subbagian umum dan Kepegawaian Disdik Kota Bandung, Sukanda Permana mengingatkan mekanisme penyemapaian usulan kenaikan pangkat melalui aplikasi Mang Asep (MembANGun ASN Bernuansa Global melalui Aplikasi Sinkronisasi Elektronik Pegawai). PTK diminta untuk terus melengkapi dan memperbaharui data agar memudahkan PTK mengurus berkas kepegawainnya.

“Pengajuan SK dan kenaikan pangkat melalui aplikasi Mang Asep ini tentunya memudahkan PTK, sehingga berkas tidak tercecer dan bisa naik pangkat sesuai waktunya jika persyaratan telah memenuhi,” ujarnya. *** (fat/irv)

Tim Humas Disdik Kota Bandung


Editor: Siti Fatonah