Bandung – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait Jam Efektif Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Tahun 2025. Adapun pembagian jam pembelajaran ini sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas serta mencegah kepadatan kendataaran dalam waktu bersamaan.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK Tahun 2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan, serta sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam mendukung pembangunan generasi Pancawaluya (Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer). Juga upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, serta mencegah kepadatan kendaraan dalam waktu bersamaan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan kepada orang tua murid baru pada saat kegiatan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025, bahwa adanya pembagian jadwal masuk bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA di Kota Bandung.
“Ada beberapa peraturan baru yang akan diterapkan. SMA masuk 06.30, SMP 07.00, dan SD masuk 07.30 supaya traffic-nya tidak menumpuk. Jadi kita pecah, dan ini bagian upaya agar Bandung tong macet teuing (baca: tidak terlalu macet),” kata Farhan di SMPN 14 Bandung, Senin (14/07/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Jam Efektif Pembelajaran, untuk jenjang TK/PAUD masuk pukul 07.30 WIB, SD/MI pukul 07.30 WIB, SMP/Mts pukul 07.00 WIB.
Selain pembangan jam efektif pembelajaran, juga adanya pengaturan penggunaan handphone. Seluruh sekolah harus memastikan peserta didik tidak menggunakan handphone selama kegiatan pembelajaran berlangsung, terkecuali atas izin guru untuk keperluan pembelajaran.
“Setiap sekolah diwajibkan untuk melakukan pengaturan penggunaan handphone, bukan dilarang tapi diatur. Sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar,” jelasnya.
Para peserta didik pun dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah untuk menjaga keselamatan, mengurangi kemacetan lalu lintas, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib.
Hal lainnya, orang tua/wali peserta didik dilarang menunggu di area sekolah selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan Dinas Pendidikan mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Bandung, dan menyiapakn skema pengelolaan HP maupun pelarangan penggunaan kendaraan bermotor ke sekolah.
"Jangan sampai ada yaa, anak SMP yang menggunakan motor ke sekolah, melalui sekolah kita akan menghimbau orang tua untuk melarang ananda membawa kendaraan bermotor. Demi keselamatan ananda," ucap Asep di Bandung, Selasa (15/07/2025).
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Dr. Edy Suparjoto, S.Pd., M.Pd
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : humasdisdik.bdg@gmail.com / Instagram : @bdg.disdik @bdg.pendidikan / website: disdik.bandung.go.id / Youtube : Dinas Pendidikan Kota Bandung
Editor: Siti Fatonah
Jam Efektif Pembelajaran di Sekolah Kota Bandung, Berikut Pengaturannya!
16-07-2025
MPLS Kota Bandung 2025, Pak Wali: Pendidikan Mempengaruhi Intelektualitas, Karakteristik dan Moral
15-07-2025
Kepala Sekolah Negeri Kota Bandung Teken Pakta Integritas, Pastikan SPMB 2025 Transparan dan Akuntabel
25-06-2025
Wali Kota Bandung Bakal Tindak Pelaku Pungli SPMB
11-06-2025
SPMB 2025 Kota Bandung: Jalur Afirmasi MBK Wajib Miliki Surat Rekomendasi dari Asesmen Center, Ini Caranya
03-06-2025
Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi pada SPMB Kota Bandung? Ini Penjelasannya
03-06-2025
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli di SPMB
03-06-2025
SPMB Kota Bandung: 2.675 Murid Baru Ditempatkan di SMP Negeri Melalui Tahap Penempatan Afirmasi RMP
27-05-2025