Pembayaran sertifikasi tahun 2019 dilakukan berdasarkan Permendibud yang ditindaklanjuti Surat Edaran Kadisdik Nomor : 800/5003-Disdik, tanggal 10 Mei 2019. Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Suyono menyampaikan bahwa sejak triwulan 3 tahun 2019, Finger Print dijadikan dasar pembayaran tunjangan sertifikasi. Hal ini dilakukan dalam upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan tunjangan sertifikasi. Finger print ini berlaku bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidikan baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta. “Jika kehadiran dibawah 50% maka TKD dan Sertifikasi tidak akan dibayarkan”tutur suyono saat memimpin apel pagi di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin(23/9/19) Selain itu Suyono meningatkan kepada seluruh peserta Apel untuk tertib melakukan pembaharuan Dokumen KP4 (surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga). Hal tersebut wajib dilakukan agar tidak ada kelebihan maupun kekurangan pembayaran. “mohon tertib mengumpulkan data KP4, jangan sampai nanti harus mengembalikan karena ada kelebihan pembayaran, atau kurang menerima tunjangan karena kelalaian pengisian Dokumen KP4” tambah Suyono. kegiatan apel pagi biasa dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Hadir Pejabat struktural, fungsional dan para pelaksana. (TimKehumasanDisdikBandung) 1 4 3 2

Editor: adut