Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui Tim Bantuan Operasional Sekolah laksanakan Monitoring dan Evaluasi tahap ke 1 Tahun 2020 ke Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta se Kota Bandung.

Tujuannya untuk melihat dan mengetahui apakah sekolah sudah melaksanakan tertib SPJ sesuai dengan juknis BOS, dan untuk mengetahui apakah pemanfaatan dan penggunaan dana BOS nya sesuai RKAS. Kemudian, Tim BOS dibagi menjadi 3 tim per wilayah dengan waktu yang sama setiap harinya.

Dana Bos yang  sebelumnya di atur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler menyebutkan bahwa dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah, dan untuk meningkatkan aksebilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transfaransi.  Selain itu, adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah yaitu, mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang di tetapkan setiap tahun, memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada dapodik, memiliki izin operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik, memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun, terakhir bukan satuan pendidikan kerja sama.

Sementara, di atur dalam Permen Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler menyebutkan diantara Pasal 9a dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 9a.

Pasal 9a ayat 1, menyebutkan selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, Sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah.

Selain itu, terdapat ayat 2 dan 3 yang mana ketentuan pembayaran honor paling banyak 50%, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Ayat 3 menambahkan pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan Apratur Sipil Negara dan harus memenuhi persyaratan, yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, Belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid – 19 yang di tetapkan Pemerintah Pusat.

Terakhir dalam pasal 9a ayat 4, ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berlaku sejak bulan April Tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid – 19 yang di tetapkan Pemerintah Pusat.

Tim Kehumasan Disdik Bandung

 


Editor: Siti Fatonah