Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (26/11/2019). Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Bidang Pembinaan dan Pengembangan PAUD DIKMAS laksanakan Evaluasi DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2019 terkait Permasalahan Dalam Enteri Dapodik. Kepala Seksi PAUD Akhmad Asikin menyebutkan tugas guru itu nampaknya bukan hanya pengelolaan pendidikan yang berhubungan dengan teknik edukatif, melainkan di bebani dengan urusan – urusan administratif termasuk dalam pengelolaan BOP PAUD. Ini sebagai konsekuensi dari Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang disingkat menjadi SPM, menyebutkan bahwa urusan pemerintah mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. BOP PAUD sudah dilaksanakan dimulai dari Tahun 2016, 2017, 2018 dan sekarang adalah tahun ke 4 yang mana pola dan mekanismenya sama. Di tahun 2019 kita ikuti saja pada peraturan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Tim Kehumasan Disdik Bandung #BandungJuara #BandungMakinJuara #BandungNuUrang 
Gambar mungkin berisi: 3 orang Gambar mungkin berisi: 1 orang, tersenyum Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih Gambar mungkin berisi: 15 orang, orang berdiri Gambar mungkin berisi: 1 orang Gambar mungkin berisi: 3 orang

Editor: adut