Focus Group Discussion (FGD) Raperwal terkait Tata Kelola dan Aset serta Raperwal Tata Kelola Satuan Pendidikan telah dilaksanakan di SMPN 43 Bandung, Kamis (08/11/2018). Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari dengan didampingi Kepala Bidang PP PAUD Dikmas Abdul Gaos hadir dalam acara tersebut. Kegiatan diikuti oleh Koordinator SD dan SMP, perwakilan pengawas SD dan SMP,  Ketua K3S SMP, Ketua MKKS SD dan SMP, Ketua FKKS SD dan SMP, Kepala SDN, SMPN, dan TKN, Kaur TU SMPN, Tim Penyusun Raperwal Tata Kelola Keuangan Sekolah dan Aset dan Panitia Pengelola Kegiatan Penyusunan Kebijakan. Melibatkan Narasumber Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung Kusmeni dan Akedemisi UPI Suryadi dipandu Asep Hidayat Kepala Sekolah SMPN 48 sebagai moderator. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari berkenan membuka sekaligus memberi arahan pada acara tersebut. Dalam arahannya Mia mengatakan bahwa Raperwal Tata Kelola Satuan Pendidikan dibuat agar sekolah memiliki payung hukum ketika melakukan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Sementara Raperwal Tata Kelola dan Aset dibuat untuk menjadi bahan pedoman kegiatan sekolah di tahun 2019. Karena tahun depan dokumen keuangan dan aset sekolah akan bersatu dengan dokumen Dinas Pendidikan. “Tahun depan sekolah Disdik dan sekolah akan duduk bersama untuk melakukan pengelolaan dan aset ” tuturnya. Lebih lanjut Mia mengatakan bahwa Raperwal  ini akan menjadi regulasi sekolah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu,  sekolah harus memiliki kompetensi sosial yang tinggi dan mampu melakukan koordinasi – koordinasi yang baik dengan warga sekolahnya agar regulasi tersebut berhasil diterapkan. (Tim Kehumasan -DisdikBdg)   9fad0c9b-f70f-474c-92cf-fed0d926a11c 7ba6cecc-4f0d-48a5-a3f5-9356e7bb7115   45c4dd61-4884-4673-8687-11ff60dc8018 59fe4a72-4ab9-44ba-abfa-daac9b908db8

Editor: adut