Bandung — Berita terkait Undangan Kepala SMPN 16 Bandung mengundang orang tua untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di salah satu partai beredar dari beberapa media.
Hikmat Ginanjar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung sangat menyesalkan hal tersebut terjadi. Mengingat hal tersebut diduga dapat menciderai integritas ASN.
“Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan, dan hal ini telah kami sampaikan saat sosialisai Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Atlantik,” kata Hikmat di Bandung, Jumat (07/10/2022).
Hikmat menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandung telah melakukan sosialisasi mengenai pengelolaan Program Indonesia Pintar di Kota Bandung.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 14-15 September 2022 dengan mensosialisasikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudaayaan dan Riset Teknologi Nomor 14 tahun 2022.
“Sosialisasi kami lakukan, termasuk saya dan jajaran mengingatkan dan memberikan penguatan kepada para Kepala Sekolah untuk dapat melaksanakan Program Indonesia Pintar ini sesuai dengan ketentuan” tuturnya.
Adanya pemberitaan tersebut membuat Hikmat heran, mengapa hal tersebut bisa terjadi, terlebih lagi hari ini, Kadisdik baru saja menandatangani surat edaran mengenai pengelolaan PIP.
“Sore ini saya sudah menugaskan Kepala Bidang P3TK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 16, dan hasilnya disampaikan bahwa yang bersangkutan betul-betul tidak mengetahui bahwa hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kepala SMPN 16 dalam pemeriksaan menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan dalam upaya memudahkan orangtua untuk dapat lebih memahami bagaimana tata cara pencairan bantuan, mengingat dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa orangtua peserta didik yang kebingungan.
“Tujuan saya semata hanya ingin membantu orangtua siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan, dan saya sama sekali tidak berpikiran untuk terlibat dalam intervensi politik. Kegiatan tersebut dilakukan di luar karena ruangan sekolah yang biasa dipakai untuk pertemuan sedang di rehabilitasi. Atapnya sudah dibongkar sehingga saat hujan aulanya banjir. Kasian orang-orang tua yang berasal dari keluarga tidak mampu ini kalo mereka tidak diberikan informasi” jelasnya
Kepala Sekolah SMPN 16 meminta maaf atas kelalaiannya sebagai ASN yang tidak sengaja melanggar aturan sehingga seolah-olah memihak kepada partai tertentu, serta akan menerima segala konsekuensinya dan siap menindaklanjuti proses selanjutnya.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung telah memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 16. Selanjutnya dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. ***
Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung
Editor: Siti Fatonah
Disdik Tindaklanjuti Tindak Kekerasan pada Siswa dan Menugaskan Tim Satgas PPKSP
24-02-2025
SIARAN PERS – Innalilahi, Dua Ruang Kelas SDN 042 Gambir Bandung Atapnya Ambruk
07-09-2023
Sebanyak 272 Kepala Sekolah jenjang SD Kota Bandung Mengikuti Kegiatan Kepramukaan Dasar
11-08-2023
Kontingen Kota Bandung Cabor Bulu Tangkis SMP Raih Juara 2 O2SN Tingkat Jabar
11-08-2023
Raih Juara Umum, 3 Cabor Kontingen Kota Bandung Akan Mewakili O2SN Tingkat Nasional 2023
11-08-2023
SIARAN PERS – Gebyar Pekan Kreativitas PAUD Sebagai Ajang untuk Mewujudkan Bakat dan Kemampuan Siswa
04-08-2023
Puluhan Siswa SMP Kota Bandung akan Ikuti Kegiatan O2SN dan GSI tingkat Jawa Barat 2023
31-07-2023
Siaran Pers – Masuki Tahun Politik, Kadisdik: ASN Harus Netral, Tidak Berpihak ke Satu Partai Politik
26-07-2023