Bandung — Berita terkait Undangan Kepala SMPN 16 Bandung mengundang orang tua untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di salah satu partai beredar dari beberapa media.
Hikmat Ginanjar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung sangat menyesalkan hal tersebut terjadi. Mengingat hal tersebut diduga dapat menciderai integritas ASN.
“Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan, dan hal ini telah kami sampaikan saat sosialisai Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Atlantik,” kata Hikmat di Bandung, Jumat (07/10/2022).
Hikmat menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandung telah melakukan sosialisasi mengenai pengelolaan Program Indonesia Pintar di Kota Bandung.
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 14-15 September 2022 dengan mensosialisasikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudaayaan dan Riset Teknologi Nomor 14 tahun 2022.
“Sosialisasi kami lakukan, termasuk saya dan jajaran mengingatkan dan memberikan penguatan kepada para Kepala Sekolah untuk dapat melaksanakan Program Indonesia Pintar ini sesuai dengan ketentuan” tuturnya.
Adanya pemberitaan tersebut membuat Hikmat heran, mengapa hal tersebut bisa terjadi, terlebih lagi hari ini, Kadisdik baru saja menandatangani surat edaran mengenai pengelolaan PIP.
“Sore ini saya sudah menugaskan Kepala Bidang P3TK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 16, dan hasilnya disampaikan bahwa yang bersangkutan betul-betul tidak mengetahui bahwa hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kepala SMPN 16 dalam pemeriksaan menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan dalam upaya memudahkan orangtua untuk dapat lebih memahami bagaimana tata cara pencairan bantuan, mengingat dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa orangtua peserta didik yang kebingungan.
“Tujuan saya semata hanya ingin membantu orangtua siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan, dan saya sama sekali tidak berpikiran untuk terlibat dalam intervensi politik. Kegiatan tersebut dilakukan di luar karena ruangan sekolah yang biasa dipakai untuk pertemuan sedang di rehabilitasi. Atapnya sudah dibongkar sehingga saat hujan aulanya banjir. Kasian orang-orang tua yang berasal dari keluarga tidak mampu ini kalo mereka tidak diberikan informasi” jelasnya
Kepala Sekolah SMPN 16 meminta maaf atas kelalaiannya sebagai ASN yang tidak sengaja melanggar aturan sehingga seolah-olah memihak kepada partai tertentu, serta akan menerima segala konsekuensinya dan siap menindaklanjuti proses selanjutnya.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung telah memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 16. Selanjutnya dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. ***
Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung
Editor: Siti Fatonah
SPMB 2025 Kota Bandung: Jalur Afirmasi MBK Wajib Miliki Surat Rekomendasi dari Asesmen Center, Ini Caranya
03-06-2025
Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi pada SPMB Kota Bandung? Ini Penjelasannya
03-06-2025
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli di SPMB
03-06-2025
SPMB Kota Bandung: 2.675 Murid Baru Ditempatkan di SMP Negeri Melalui Tahap Penempatan Afirmasi RMP
27-05-2025
Disdik Kota Bandung Beberkan Kesiapan SPMB 2025/2026
27-05-2025
SPMB Kota Bandung: Ada Pembagian Wilayah Domisili pada Jenjang SD dan SMP, Ini Penjelasannya
26-05-2025
Sinergisitas SPMB Kota Bandung, Berikan Pelayanan Tatap Muka di Kantor Disdik Bersama Disdukcapil dan Dinsos
23-05-2025
Pendataan SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025 Dibuka
20-05-2025