Opro Disdik, Kepala Subbag Program Data dan Informasi, Pupung Puspitawati kembali menerima Perwakilan Kota Kabupaten di Indonesia yang melakukan studi tiru terkait Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 Tentang Penggelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Kamis (17/01/19). Kali ini Perwakilan DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam paparannya Pupung menjelaskan bagaimana Perda No. 2 tahun 2018 ini tetap melindungi anak-anak Kota Bandung untuk tetap bersekolah minimal hingga mencapai SMA atau sederajat.
“Perda ini melindungi anak-anak yang rawan melanjutkan pendidikan untuk tetepa dapat memperoleh pendidikan” paparnya.
Seperti kita ketahui bersama bahwa setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pengelolaan SMA dan SMK bukan lagi berada di Lingkungan Pemerintah Kota, Namun beralih kepada kewenangan Pemerintah daerah Provinsi.
“Di Bandung tidak sulit bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, karena memang SDM nya juga masih di lingkungan Kota Bandung. Bahkan beberapa kebijakan inovasi pendidikan sudah dan akan di replikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat”, papar Pupung.
Dalam diskusi Pupung menjelaskan mengenai pengembangan pendidikan karakter di Kota Bandung, peran kolaborasi yang menghasilkan inovasi, gerakan-gerakan positif yang dibangun masyarakat, sekilas informasi mengenai Hibah untuk guru ngaji dan guru madrasah dan beberapa hal lainnya terkait keberpihakan Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap Kesejahteraan Guru Honorer di Kota Bandung.
Perwakilan DPRD Kabupaten Kutai Kartanagara Ahmad Zulfiansyah menyampaikan apresiasinya atas penerimaan dan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh pihak perwakilan Disdik Bandung, mereka berharap ilmu yang di dapat di Kota Bandung dapat diterapkan di Kabupaten Kutai kartanegara demi peningkatan pelayanan pendidikan. (Timkehumasandisdikbandug)