Sekolah di Kota Bandung, baik SD, SMP, dan SMA Negeri dan swasta wajib menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tanpa terkecuali, semenjak dideklarasikannya Bandung sebagai Kota Pendidikan Inklusif oleh Wali Kota Bandung. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang mengikuti pendidikan inklusif tersebut antara lain Tunanetra, Tunarungu, Tunawicara, Tunagrahita, Tunadaksa, Tunalaras, Autis, berkesulitan belajar, lamban belajar, memiliki gangguan motorik, korban NAPZA, Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI), gangguan pemusatan perhatian, dan kelainan lainnya. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan inklusi disetiap sekolah, ditetapkan teknis tata cara PPDB inklusi ini dengan tiga jalur. Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan, untuk peserta didik yang memiliki hambatan sosial ekonomi. Jalur Afirmasi Non Rawan Melanjutkan Pendidikan, untuk Peserta didik yang berkebutuhan khusus. Dan, jalur peserta didik yang berprestasi dan bakat istimewa. Dalam mempermudah prosesnya, dibentuklah Pokja Inklusif Kota Bandung. Berperan menjadi mediasi dan support bagi sekolah, untuk dapat mengembangkan pendidikan inklusif dengan bekerjasama dengan berbagai pihak. Jumlah sekolah inklusif yang menjadi binaan pemerintah provinsi sekitar 70 unit, sedangkan sekolah yang menjadi pilloting inklusif Kota Bandung hanya sembilan sekolah. Saat ini, jumlah sekolah di Bandung sekitar 1.200 sekolah untuk semua jenjang. Namun sekolah inklusif di Kota Bandung tidak sampai 10 persennya. Berdasarkan data dapodik yang ada saat ini siswa inklusif di Kota Bandung berjumlah 1.000 orang.

Editor: Asmunanda imam