Bandung – Pemerintah Kota Bandung membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Bandung periode 2022- 2027. Pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum pada 13 hingga 26 April 2022 melalui laman disdik.bandung.go.id/dpkb.

Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Tentu mempunyai fungsi dalam memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, saran dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkay Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam pelaknaannya, dibentuk tim dan disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 800/Kep.240-Disdik/2022 tentang Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Bandung Periode Tahun 2022-2027.

Persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Dewan Pendidikan Daerah Kota, meliputi :

a. Warga Daerah Kota yang peduli terhadap pendidikan paling rendah berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar;

b. Bertempat tinggal di Daerah Kota, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

d. Tidak sedang dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai;

e. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang sudah memperoleh putusan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun penjara atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai;

f. Tidak menggunakan narkoba dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Dokter Pemerintah;

g. Memiliki loyalitas dan integritas terhadap Pemeritahan Kota Bandung;

h. Tidak menjabat sebagai anggota Dewan Pendidikan Kota Bandung selama dua kali berturut-turut

i. Tidak terlibat organisasi terlarang.

Dengan tahapan seleksi yaitu pertama, Administrasi dilakukan 2 tahap. Semua persyaratan diverifikasi oleh Tim Kesekretariatan, dan divalidasi oleh Tim Panitia Pemilihan. Kedua, wajib mengikuti semua proses mekanisme penetapan dari Panitia, meliputi tes tulis dan wawancara dengan mempersiapkan presentasi Visi-Misi (5-10 halaman tidak termasuk daftar pustaka).

Sementara untuk rangkaian proses seleksi hingga pengumuman akan disampaikan melalui laman melalui laman disdik.bandung.go.id/dpkb setelah proses selesai pada bulan Mei 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Bandung. Dengan harapan bisa berkontribusi untuk perkembangan, peningkatan dan kemajuan pendidikan di Kota Bandung.

“Ayo daftarkan diri Bapak Ibu, untuk mengikuti pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kota Bandung. Saya yakin dengan bergerak bersama, saling mendukung, maka kita mampu menyiapkan generasi emas di tahun 2045,” kata Hikmat di Bandung, Kamis (14/4/2022). *** (fat/irv)

 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113

email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / IG : @disdikbdg


Editor: Siti Fatonah