Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 dimulai. Proses diawali dengan pembuatan akun dan pendataan di laman spmb.bandung.go.id pada 19 Mei sampai 20 Juni 2025.

Pendataan SPMB wajib dilakukan oleh seluruh calon murid baru yang akan mendaftar ke SD maupun SMP Negeri di Kota Bandung. Baik secara mandiri oleh orang tua atau kolektif melalui operator sekolah pada laman spmb.bandung.go.id.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, pendataan ini sifatnya wajib dilakukan. Akun menggunakan NIK calon peserta didik dan email aktif. Hal ini dikarenakan SPMB di Kota Bandung diselenggarakan secara online atau dalam jaringan.

“Pendataan ini wajib, satu NIK satu akun SPMB. Seluruh data diri harus diisi dan dilengkapi persyaratannya sesuai dengan jalur yang akan dipilih nanti,” kata Dani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin 19 Mei 2025.

Bagi orang tua calon murid baru yang mendapati kendala secara teknis, Dinas Pendidikan Kota Bandung siap memberikan layanan secara online melalui fitur chatbox atau layanan tatap muka di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung.

“Orang tua calon murid, kalau mau konsultasi atau ada kendala teknis selama proses SPMB boleh langsung ditanyakan di chatbox, ada di laman SPMB, tinggal klik di Pojok Kanan Bawah. Bisa menyampaikan pertanyaan jam berapa saja? 24 jam. Nanti admin SPMB akan menjawab dan menjelaskan,” ujarnya.

Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung ini dilakukan secara satu tahap dimulai dari pendataan, pendaftaran, pengumuman, daftar ulang. Sehingga, calon murid baru hanya dapat memilih satu jalur yang ada. Di antaranya jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. (rob)**


Kepala Diskominfo Kota Bandung

 

Yayan A. Brilyana


Editor: Siti Fatonah