Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar sosialisasi terkait regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang kebijakan diadakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK & SLB di Kota Bandung. Sosialisasi digelar secara virtual melalui channel Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kamis (27/05/21).
Sosialisasi virtual PPDB bagi siswa SMP yang hendak mendaftar ke SMA/SMK, dihadiri oleh 3 narasumber dari perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Di antaranya Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani ; Kasi Pelayanan Cadisdik 7 Andayani Ratnawati ; dan Staff Kasi Pengawasan sekaligus Tim Teknis PPDB Cadisdik 7, Eman Sulaiman.
Andayani Ratnawati menjelaskan, kebijakan dari pusat terkait dengan regulasi sangat dinamis termasuk PPDB. Pasalnya, jika diterapkan di tingkat daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
Terkait kebijakan PPDB merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang berdampak terhadap penyesuaian regulasi terkait juknis dan penentuan zonasi. Dalam kebijakan tehun ini terdapat perubahan untuk pendaftaran calon peserta didik baru, yaitu pada sasaran jalur afirmasi, pemberian peringkat (rangking) bagi peserta didik, dan masuknya sekolah swasta ke dalam sistem.
“Hal ini tentunya akan disampaikan secara detail terkait dengan aturan PPDB kami menyampaikan bahwa pada masa pandemi ini tidak luput harus mematuhi protokol kesehatan“ Ujar Andayani pada sesi pembukaan sosialisasi virtual, Kamis (27/05/2021).
Sementara Dian Peniasiani menjelaskan, secara garis besar tidak terlalu banyak perubahan namun ada perubahan untuk regulasi di tingkat Provinsi sedangkan untuk jalur pendaftaran tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jalur PPDB SMA dibagi menjadi empat di antaranya Zonasi 50 persen, Afirmasi 20 persen, Perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru 5 persen, dan Prestasi 25 persen.
“Perubahan diantaranya untuk di SMA jalur afirmasi diberlakukan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, kemudian afirmasi kondisi tertentu,” Kata Dian, Rabu (26/05/2021).
Perlu diketahui, pada PPDB 2021 bahwa sekolah swasta pun ikut ke dalam sistem pilihan sekolah tujuan. Para calon siswa dapat memillih dua sekolah dengan kombinasi SMA Negeri dan Swasta terdekat.
Sedangkan Eman Sulaiman menjelaskan, bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur di luar Provinsi Jawa Barat bisa diakses melalui website ppdb.disdik.jabarprov.go.id dengan cara membuat akun terlebih dahulu kemudian memasukan data lengkap dalam satu file.
“Sebelum membuka website, orang tua sudah menyiapkan dahulu berkas yang diperlukan untuk pendaftaran,” jelas Eman.
Sebagai informasi, persyaratan PPDB SMA/SMK & SLB secara umum di antaranya ijazah/surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, KK, KTP, raport semester 1 sampai dengan 5, dan surat tanggung jawab mutlak orang tua. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Cucu Saputra
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id
Editor: Siti Fatonah
Disdik Tindaklanjuti Tindak Kekerasan pada Siswa dan Menugaskan Tim Satgas PPKSP
24-02-2025
SIARAN PERS – Innalilahi, Dua Ruang Kelas SDN 042 Gambir Bandung Atapnya Ambruk
07-09-2023
Sebanyak 272 Kepala Sekolah jenjang SD Kota Bandung Mengikuti Kegiatan Kepramukaan Dasar
11-08-2023
Kontingen Kota Bandung Cabor Bulu Tangkis SMP Raih Juara 2 O2SN Tingkat Jabar
11-08-2023
Raih Juara Umum, 3 Cabor Kontingen Kota Bandung Akan Mewakili O2SN Tingkat Nasional 2023
11-08-2023
SIARAN PERS – Gebyar Pekan Kreativitas PAUD Sebagai Ajang untuk Mewujudkan Bakat dan Kemampuan Siswa
04-08-2023
Puluhan Siswa SMP Kota Bandung akan Ikuti Kegiatan O2SN dan GSI tingkat Jawa Barat 2023
31-07-2023
Siaran Pers – Masuki Tahun Politik, Kadisdik: ASN Harus Netral, Tidak Berpihak ke Satu Partai Politik
26-07-2023