Bandung – Rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Bandung akan digelar pada September 2021 pekan kedua mendatang. Hal ini disampaikan Ema sumarna Sekda kota Bandung dalam Rapat terbatas perispan PTM bersama jaajaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan kewilayahan melakukan rapat koordinasi di Balai Kota Bandung, Senin (30/08/2021).

Hal ini tentunya berpedoman pada regulasi pada SKB 4 Menteri tentang kebijakan PTM, Inmendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 Jawa Bali dan Peraturan Wali Kota Bandung No. 83 tahun 2021. Pasalnya saat ini Kota Bandung masuk di zona dengan level 3 dan diizinkan untuk menggelar tatap muka.

Sekretaris Daerah (Sekta) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, setelah mendengar ekspose atau laporan dari Dinas Pendidikan bahwa sudah dipetakan. Sebanyak 1.662 satuan pendidikan terdiri dari PAUD, TK, SD dan SMP dalam self assessment menyatakan diri siap melaksanakan PTM . Namun Disdik dan Satgas Covid Kota Bandung akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sesuai kentuan yang berlaku.

“Kemarin yang lolos (verifikasi) baru 330 dan sekarang akan dilihat lagi yang jelas tidak akan semua 1.662 ini lolos, nanti kita tunggu hasil Disdik dan kewilayahan,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (30/08/2021).

Menurutnya, diperkirakan efektif pelaksanaan PTM terbatas akan digelar pada September 2021 pekan kedua. Tentu, kebijakan ini mengikuti status level di Kota Bandung yang kini masuk kategori level 3.

“Perkiraan efektif pelaksanaan PTM terbatas, selama tidak ada perubahan level dari pemerintah pusat, akan dimulai pada minggu kedua (8 September 2021). Itu baru dimulai efektif pelaksanaan tatap muka,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menjelaskan pelaksanaan PTM ini dilakukan secara terbatas dan sangat memperhatikan protokol kesehatan. Ketentuan pelaksanaannya pun sudah diatur dalam buku pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan tim.

Namun demikian tentu, kegiatan PTMT ini tetap disesuaikan dengan izin orangtua Peserta Didik. Bagi Orang tua yang belum mengizinkan, maka pembelajaran tetap dilaksanakaan secara daring.

“Pelaksanaan sesuai dengan buku pedoman, di mana jadwal belajar di sekolah maksimal 2 mata pelajaran dengan waktu lama waktu dua jam (2 x 60 menit),” ujar Hikmat di Balai Kota Bandung, Senin (30/08/2021).

Selain itu, lanjutnya, pengaturan jadwal masuk dan pulang sekolah akan dioptimalisasi dengan penerapan social distancing. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kerumunan di sekolah.

“Setiap kelas akan diatur jadwal masuk dan pulangnya dengan kapasitas 50 persen setiap kelasnya. Misal kelas 7 masuk pukul 07.00 maka kelas 8 masuk pukul 7.30 begitu pun dengan pulangnya disesuaikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Dinas Pendidikan bersama tim akan melakukan verifikasi secara masif terhadap satuan pendidikan yang menyatakan siap PTM terbatas. Sehingga akan diketahui. jumlah sekolah yang lolos untuk melaksanakan tatap muka. *** (fat/irv)

 

Tim Humas Dinas Pendidikan Kota Bandung


Editor: Siti Fatonah