Bandung – Pemulihan ketertinggalan pembelajaran dalam kondisi khusus, diperlukan pengembangan kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 56/M/2022 tentang pendoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jajang Hernawan menyampaikan pemulihan pembelajaran ini sudah dilakukan dengan tatap muka. Pada tahun ajaran 2022/2023 sebanyak 458 satuan pendidikan atau 96,4 persen SD di Kota Bandung sudah menggunakan kurikulum merdeka secara terbatas di kelas 1 dan kelas 4, dan 17 satuan pendidikan atau 3,6 persen semua tingkat kelas masih menggunakan kurikulum 2013.
“Pelaksanaan kurikulum merdeka sudah dijalankan secara terbatas dan bertahap untuk siswa SD kelas 1 dan 4, sisanya kelas 2, 3, 5 dan 6 tetap dengan kurikulum 2013,” kata Jajang di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (20/02/2023).
Jajang menjelaskan, Kurikulum Merdeka ini lebih mengedepankan kreativitas dan kemandirian siswa, sehingga setiap potensi anak akan terus digali sesuai dengan kelebihan yang mereka miliki.
“Selain itu Implemntasi Kurikulum Merdeka menjadi opsional bagi satuan pendidikan sesuai dengan kesiapannya bisa memilih satu (1) pilihan dari 3 jenis pengembangan yaitu Merdeka Belajar, Merdeka Berubah, dan Merdeka Berbagi,” ujarnya.
Merdeka Belajar yang masih menggunakan kurikulum lama (2013) tetapi sudah mengandung nilai-nilai dari kurikulum merdeka. Merdeka berubah yang pembelajarannya mulai beradaptasi dan menerapkan kurikulum merdeka. Merdeka berbagi dengan cara sekolah sudah mulai berbagi praktik baik implentasi kurikulum merdeka yang sudah dikembangkan ke sekolah lain.
“Tentunya sangat diperlukan peran dari orang tua untuk mendukung pemulihan pembelajaran dalam hal berkomunikasi dan menilai potensi yang dimiliki anak,” ucapnya.
Perlu diketahui, pada kurikulum merdeka diawali dengan pemetaan kesiapan siswa melalui asesmen diagnostik, yang akan ditindaklanjuti dengan pembelajaran berdifensiasi, pemetaan ini diperlukan untuk menggali kesiapan awal siswa dalam pembelajaran sebagai upaya melihat kebutuhan dan kemampuan siswa dalam ranggka menggali dan meningkatkan minat serta bakatnya. Orang tua juga perlu mengetahui bahwa kurikulum merdeka ingin memaksimalkan kompentisi dari siswa tanpa harus fokus pada kekurangannya. *** (sls/fat/irv)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik
Editor: Siti Fatonah
SPMB 2025 Kota Bandung: Jalur Afirmasi MBK Wajib Miliki Surat Rekomendasi dari Asesmen Center, Ini Caranya
03-06-2025
Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi pada SPMB Kota Bandung? Ini Penjelasannya
03-06-2025
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli di SPMB
03-06-2025
SPMB Kota Bandung: 2.675 Murid Baru Ditempatkan di SMP Negeri Melalui Tahap Penempatan Afirmasi RMP
27-05-2025
Disdik Kota Bandung Beberkan Kesiapan SPMB 2025/2026
27-05-2025
SPMB Kota Bandung: Ada Pembagian Wilayah Domisili pada Jenjang SD dan SMP, Ini Penjelasannya
26-05-2025
Sinergisitas SPMB Kota Bandung, Berikan Pelayanan Tatap Muka di Kantor Disdik Bersama Disdukcapil dan Dinsos
23-05-2025
Pendataan SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025 Dibuka
20-05-2025