Senin, (12/03/2018), para pejabat struktural, penilik, pengawas serta karyawan dan karyawati Dinas Pendidikan Kota Bandung mengikuti Apel Mulai Kerja di halaman Dinas Pendidikan Kota Bandung. Apel dipimpin Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari, dalam sambutannya ada beberapa arahan yang disampaikan, salah-satunya kebijakan Pemerintah  Kota Bandung terkait honorarium tambahan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non- PNS. Sekdisdik menjelaskan bahwa bantuan tambahan ini merupakan kepedulian pemerintah daerah pada pendidikan, maka dengan akan diberikannya bantuan tambahan tersebut diperlukan verifikasi dan validasi data.  Dari data yang sudah valid, akan dibuat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung atas penerima bantuan tersebut. Sekdisdik menegaskan bahwa dengan adanya bantuan tambahan ini tidak menghilangkan kewajiban para Kepala Sekolah untuk tetap memberikan honor kepada para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di masing – masing sekolahnya.

Editor: adut