Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Mia Rumiasari memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan bagi Kepala SMP Negeri dan Swasta terkait Persiapan Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung , di P4TK IPA, Rabu, (16/01/2019). Di awal arahannya Sekdisdik memberikan penjelasan terkait kebijakan - kebijkan yang harus disikapi seluruh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung, termasuk di dalamnya para Kepala Sekolah SD, SMP Negeri dan Swasta. Kebijakan itu diantaranya : Para Kepala SD dan SMP Negeri wajib mengikuti Apel Pagi setiap Senin di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung secara bergantian setiap minggunya. Absen secara manual akan disiapkan oleh Disdik. Sementara untuk Dinas Pendidikan sendiri melaksanakan Apel Pagi setiap Senin, Selasa, Kamis, pengajian setiap Rabu dan untuk olah raga dilaksanakan setiap Jumat . Aturan terkait seragam harus dipatuhi, Senin, bagi wanita yang berhijab, harus menggunakan kerudung warna putih atau broken white. Rabu, pakaian yang digunakan adalah kebaya Sunda dengan atasan warna putih, terkait aturan seragam, perwalnya akan segera turun. Disdik berencana akan menerapakan aturan Permendagri untuk pemakaian tanda pangkat
Lebih lanjut Sekdisdik menjelaskan terkait kebijakan kepegawaian, Disdik akan sangat tegas menindaklanjuti para pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin kerja. Oleh karena itu Mia mengingatkan para Kepala Sekolah, agar segera melapor ke Disdik jika jajarannya ada yang melakukan tindakan indisipliner. "Bapak - ibu jangan segan -segan unntuk segera melapor ke Dinas Pendidikan Kota Bandung, jika ada jajarannya yang melakukan tindakan indisipliner" tegas Mia Mulai 1 Februai, Disdik akan menolak pelayanan kepegawaian secara perorangan. Disdik hanya akan menerima layanan kepegawain berdasarkan SK yang dikeluarkan kepala sekolah. Selanjutnya berkaitan dengan tugas kuasa sebagai Kepala Sekolah, maka pada hari ini akan dilaksanakan penandatangan Pakta Integritas oleh semua kepala sekolah berkaitan dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harga mati untuk tahun 2019. Terkait pembinaan managerial yang juga merupakan tugas dari pengawas, maka para pengawas wajib mengetahui kebijakan kebijakan kepegawaian. Supervisor berujung pada pembinaan yang akan menghubungi para pengawas sebagai pengendali dilapangan. Dalam kesempatan yang sama Sekdisdik memaparkan tentang Mekanisme Pencairan Keuangan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Metode Penunjukan Langsung Setelah arahan dan paparan dari Sekdisdik acara dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Sub -bagian Data dan Informasi Pupung Puspitawati terkait teknis pencairan keuangan pengadaan barang dan jasa.Dalam kegiatan tersebut hadir pula Kepala Bidang PPSMP Hadiana Soeriaatmadja, Kepala Seksi Kelembagaan Suryadi dan Kepala Seksi Kurikulum Bambang Ariyanto (Timkehumasandisdikbandung).
 fee0ec8a-e88c-4b00-8135-94cf40529ca7 ddf51933-46dd-484e-a9cc-e4ce0566e9be 2a06f7f4-66e8-485a-97bb-8c4c5613b887 a549ed2d-3a58-410a-ac0c-84fb5c4ab6a1 2878db34-6424-4c3c-9997-e16928e4a84a 77f66b10-04f7-43b1-a27e-781a9a77563d 50a9a42d-0dd8-42e5-b646-ad536010a3bd 4a377374-a20a-490f-9fa2-184b37daf917

Editor: adut