Bandung – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2022/2023 sedang berlangsung. Tahapan awal adalah proses pendataan data diri di laman ppdb.bandung.go.id sejak 25 Mei sampai 10 Juni 2022.

Mekanisme PPDB Kota Bandung tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, karena secara regulasi sama hanya teknis yang terus diperbaiki. Proses pendataan ini harus diikuti oleh seluruh calon peserta didik baru (CPBD) dan pemberkasan bisa disesuaikan dengan pilihan jalur pendaftaran.

Diawali dengan pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orang tua CPBD untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring. Kemudian mengisi data diri CPBD yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id

“Kami mengimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan tingkat TK, SD dan SMP untuk membantu para orang tua siswa yang akan mendaftarkan ananda melalui PPDB Kota Bandung,” kata Hikmat Ginanjar, Bandung, Jumat (27/05/2022).

Setelah pendataan selesai, kemudian masuk tahapa 1 pendaftaran jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan tugas orang tua. Dilaksanakan pada 13 – 17 Juni 2022 mendatang dan bisa dilakukan oleh wali kelas atau mandiri. Pengumuman tahap 1 pada 24 Juni 2022 dilanjut daftar ulang 27-29 Juni 2022.

Sementara tahap 2 untuk jalur zonasi, pendaftaran 27 Juni sampai 1 Juli 2022, pengumuman 8 Juli 2022 dan daftar ulang 11-12 Juli 2022. Jenjang SD ada 8 zona dan SMP ada 4 zona yang bisa dipilih sesuai dengan jarak terdekat dengan rumah calon peserta didik. Dengan diberi dua pilihan sekolah negeri dalam zona wilayah. ***

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si


Editor: Siti Fatonah