Bandung – Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan perekaman data pegawai non-ASN. Hal ini menindaklanjuti regulasi perihal pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah maksimal Kamis, 08 September 2022 pukul 12.00 WIB.
Perekaman data ini berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor B.KP.10/2601-BKPSDM/IX/2022 perihal perekaman data pegawai non-ASN serta surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataaan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Sehingga seluruh satuan pendidikan melakukan inventarisasi data pewagai non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, sehubungan dengan kebijakan tersebut maka seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan inventarisasi. Terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dan disampaikan kepada PTK sekolah negeri.
“Tahapan utama bahwa saat ini masih proses pendataan input NIK seluruh PTK di sekolah negeri yang dilakukan oleh admin instansi yaitu pihak BKPSDM,” kata Hikmat, Bandung, Rabu (07/09/2022).
Perekaman data PTK Non-ASN dilakukan dengan mengisi melalui tautan http://simfodik.disdikbandung.com/bkpsdm yang dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Tentu surat tersebut telah ditandatangan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
“Sehingga diingatkan kembali untuk segera melakukan pendataan paling lambat Kamis, 08 September 2022 besok,” tegasnya.
Setelah BKPSDM melakukan penginputan, lanjutnya, seluruh PTK di lingkungan Dinas Pendidikan diarahkan untuk mengakses tautan http://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun pendataan non-ASN.
“PTK non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat kerja tenaga Non-ASN dan instansi akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagai pengingat, setelah selesai melakukan regitrasi dan lengkap maka PTK dapat mencetak hasil resume berupa bukti pendataan. Proses akan dianggap selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Berikut ketentuan persyaratan inventarisasi data pewagai non-ASN:
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id
Editor: Siti Fatonah
Disdik Tindaklanjuti Tindak Kekerasan pada Siswa dan Menugaskan Tim Satgas PPKSP
24-02-2025
SIARAN PERS – Innalilahi, Dua Ruang Kelas SDN 042 Gambir Bandung Atapnya Ambruk
07-09-2023
Sebanyak 272 Kepala Sekolah jenjang SD Kota Bandung Mengikuti Kegiatan Kepramukaan Dasar
11-08-2023
Kontingen Kota Bandung Cabor Bulu Tangkis SMP Raih Juara 2 O2SN Tingkat Jabar
11-08-2023
Raih Juara Umum, 3 Cabor Kontingen Kota Bandung Akan Mewakili O2SN Tingkat Nasional 2023
11-08-2023
SIARAN PERS – Gebyar Pekan Kreativitas PAUD Sebagai Ajang untuk Mewujudkan Bakat dan Kemampuan Siswa
04-08-2023
Puluhan Siswa SMP Kota Bandung akan Ikuti Kegiatan O2SN dan GSI tingkat Jawa Barat 2023
31-07-2023
Siaran Pers – Masuki Tahun Politik, Kadisdik: ASN Harus Netral, Tidak Berpihak ke Satu Partai Politik
26-07-2023