Bandung – Jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2023 harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu bagaimana jika ada siswa masuk kategori RMP tapi tidak terdaftar?

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memberikan hak mendapat pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah di Kota Bandung, termasuk yang kurang mampu secara ekonomi. Sehingga, dikeluarkan kebijakan adanya jalur Afirmasi RMP pada PPDB Kota Bandung.

“Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan optimal termasuk pemenuhan hak pendidikan anak,” kata Hikmat Ginanjar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bandung, Senin (22/05/2023)

Kadisdik menjelaskan berkaca pada proses PPDB tahun sebelumnya bahwa masih cukup banyak CPDB kurang mampu tapi tidak terdaftar pada DTKS. Dengan adanya hal ini maka Dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas Sosial Kota Bandung untuk memberikan solusi agar bisa mendaftar jalur RMP.

“Agar CPDB bisa memilih jalur RMP dihadirkan solusi melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” jelasnya.

Bagi CPDB yang akan mendaftar jalur Afirmasi RMP diimbau untuk cek terlebih dahulu di laman simdik.bandung.go.id/dtks/. Jika tidak terdaftar maka dapat menghubungi kelurahan setempat.

“Jika di kelurahan setempat sudah ada (terdaftar) maka cukup melampirkan screenshoot (tangkapan layar) dari kelurahan,” imbaunya.

Jika tidak terdaftar di DTKS atau di kelurahan dan CPDB bersal dari keluraga tidak mampu bisa mengajukan DTKS melalui kelurahan paling lambat 7 Juni 2023. Kemudian akan dimuskelkan pada 8 Juni 2023. Data hasil muskel akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandung dan akan disinkronisasi di DTKS.

“Ingat, yang paling utama adalah anak melanjutkan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.

Setelah melakukan pendataan, orang tua CPDB atau operator sekolah untuk mengecek ulang data yang diunggah, jika sudah benar dan lengkap lalu klik fitur konfirmasi data. Setelahnya lakukan pendaftaran pada 12-16 Juni 2023.

Sebagai informasi, untuk kuota jalur Afirmasi SD dan SMP minimal 15 persen dari kuota peserta didik di Satuan Pendidikan. Dengan empat pilihan sekolah di antaranya pilihan sekolah 1, 2 yaitu sekolah negeri dan pilihan 3, 4 adalah swasta. Dengan catatan, jika CPDB tidak diterima di empat pilihan sekolah tersebut, maka Dinas Pendidikan akan menyalurkan ke sekolah swasta terdekat dan yang masih memiliki kuota RMP. ***

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si

 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113

Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id


Editor: Siti Fatonah