Bandung – Hasil seleksi tahap satu pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Kota Bandung tahun 2022, diumumkan pada 24 Juni 2022. Tahap satu ini untuk pendaftaran jalur Afirmasi, Perindahan tugas orang tua, Prestasi akademik dan perlombaan/penghargaan pada laman ppdb.bandung.go.id
Tercatat total 54.279 calon peserta didik telah melakukan proses pendataan dengan rincian pendaftaran mandiri tingkat SD 15.554 Dan SMP 10.846. Sementara pendaftaran oleh sekolah tingkat SD 10.814 dan SMP 17.065.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, pada tahap satu tingkat SD tercatat 1.290 calon peserta didik yang mendaftar jalur Afirmasi RMP, 26 orang Afirmasi PDBK, dan 650 orang Perpindahan tugas orang tua. Tingkat SMP di antaranya 5.904 orang Afirmasi RMP, 48 orang Jalur Afirmasi PDBK, 6.192 orang jalur Prestasi nilai rapor, 820 orang jalur Prestasi Perlombaan/Penghargaan, dan sebanyak 654 Orang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
Hasil seleksi tahap satu tingkat SD di antaranya 26 PDBK, 615 Perpindahan tugas orang tua, 1.288 RMP. Hasil seleksi SMP di antaranya 48 RMP, 538 Perpindahan tugas orang tua, 2.764 Prestasi akademik, 734 prestasi non akademik, dan 5.471 Afirmasi RMP.
“Alhamdulillah, pelaksanaan PPDB Kota Bandung sudah berjalan sejak proses pendataan, pendaftaran tahap satu. Antusias pendaftar bukan hanya dari dalam kota melainkan banyak juga dari luar Kota Bandung. Dan hari ini pengumuman tahap satu insyaallah berjalan lancar,” kata Hikmat di Bandung, Jumat (24/06/2022).
Pengumuman hasil seleksi tahap satu telah dibuka sejak pukul 17.00 WIB melalui laman ppdb.bandung.go.id.
Hikmat menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota Bandung bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Maka komitmen Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memberi bantuan pendidikan teruma bagi masyarakat tidak mampu di Kota Bandung melalui Jalur Afirmasi RMP dengan diberi kesempatan untuk memilih empat sekolah di antaranya dua negeri dan dua swasta.
“Bahkan bagi peserta didik RMP, jika tidak lolos di empat pilihan sekolah pun Pemerintah hadir dan Dinas Pendidikan akan menyalurkan peserta didik ke sekolah swasta terdekat yang masih memiliki kuota RMP. Ini sudah sesuai dengan yang tertulis dalam Perwal Nomor 57 tahun 2021,” jelasnya.
Namun demikian, jika Bapak/Ibu tidak berkenan disalurkan di sekolah berdasarkan radius terdekat, maka dipersilakan untuk dapat segera memilih sekolah lain yang kuota RMP masih tersedia. Pemilihan sekolah dapat dilakukan melalui aplikasi ppdb.bandung.go.id dengan login ke akun yang telah dibuat.
Jika mengalami kesulitan, lanjutnya, silakan hubungi sekolah asal atau SD yang ada di lingkungan rumah. pemilihan sekolah ini dapat dilakukan mulai pada Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.
Bagi peserta didik yang dinyatakan lolos untuk melanjutkan proses daftar ulang pada 27-28 Juni 2022 secara online di laman yang sama. Bagi yang tidak lolos, tentu masih ada kesempatan untuk mendaftar di tahap dua.
“Proses belum selesai, silakan daftar ulang sesuai jadwal yang sudah disosialisasikan. Yang tidak lolos silakan daftar kembali pada jalur zonasi,” ujarnya.
Bagi pendaftar yang tidak lolos pada jalur prestasi akademik dan perlombaan/penghargaan dalam kota, bisa mengikuti seleksi tahap dua Jalur Zonasi pada 27 Juni – 1 Juli 2022 mendatang dengan dua pilihan sekolah negeri. Sementara bagi pendaftar luar kota baik Prestasi perlombaan/penghargaan dan perpindahan tugas orang tua pun bisa mengikuti seleksi tahap 2 Jalur zonasi pada sekolah perbatasan dengan satu pilihan sekolah.
“Bagi pendaftar RMP yang sudah diterima di pilihan 1, 2, 3, dan 4 baik di sekolah negeri maupun swasta tidak dapat mengikuti jalur zonasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, jalur dan kuota PPDB Kota Bandung terdiri dari, (a) Jalur Afirmasi SD dan SMP dengan kuota minimal 15%. (b) Jalur Perpaindahan tugas orang tua TK, SD, SMP kuota maksimal 5%. (c) Jalur Prestasi SMP kuota maksimal 30%. (dari kuota 30% Prestasi ini dibagi dua yaitu Prestasi nilai rapor 60% dan Prestasi Perlombaan/penghargaan 40%). (d) Jalur zonasi TK kuota minimal 96%, SD minimal 70% dan SMP minimal 50%.
Sementara untuk luar Kota Bandung Jalur Prestasi luar kota SMP kuota maksimal 25%. Kuota Prestasi Perlombaan/Perlombaan 40% dan kuota Jalur Zonasi luar kota pada Sekolah Perbatasan SD maksimal 30% dan SMP maksimal 10% dari kuota Jalur Zonasi dalam kota.
Jika kuota Prestasi perlombaan/penghargaan tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke kuota Prestasi akademik atau sebaliknya. Kuota Afirmasi PDBK tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke kuota Jalur RMP dan Jalur perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi maka dialihkan ke Jalur Zonasi. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id
Editor: Siti Fatonah
Disdik Tindaklanjuti Tindak Kekerasan pada Siswa dan Menugaskan Tim Satgas PPKSP
24-02-2025
SIARAN PERS – Innalilahi, Dua Ruang Kelas SDN 042 Gambir Bandung Atapnya Ambruk
07-09-2023
Sebanyak 272 Kepala Sekolah jenjang SD Kota Bandung Mengikuti Kegiatan Kepramukaan Dasar
11-08-2023
Kontingen Kota Bandung Cabor Bulu Tangkis SMP Raih Juara 2 O2SN Tingkat Jabar
11-08-2023
Raih Juara Umum, 3 Cabor Kontingen Kota Bandung Akan Mewakili O2SN Tingkat Nasional 2023
11-08-2023
SIARAN PERS – Gebyar Pekan Kreativitas PAUD Sebagai Ajang untuk Mewujudkan Bakat dan Kemampuan Siswa
04-08-2023
Puluhan Siswa SMP Kota Bandung akan Ikuti Kegiatan O2SN dan GSI tingkat Jawa Barat 2023
31-07-2023
Siaran Pers – Masuki Tahun Politik, Kadisdik: ASN Harus Netral, Tidak Berpihak ke Satu Partai Politik
26-07-2023