Bandung – Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan perekaman data pegawai non-ASN. Hal ini menindaklanjuti regulasi perihal pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah maksimal Kamis, 08 September 2022 pukul 12.00 WIB.
Perekaman data ini berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor B.KP.10/2601-BKPSDM/IX/2022 perihal perekaman data pegawai non-ASN serta surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataaan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Sehingga seluruh satuan pendidikan melakukan inventarisasi data pewagai non-ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, sehubungan dengan kebijakan tersebut maka seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan inventarisasi. Terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dan disampaikan kepada PTK sekolah negeri.
“Tahapan utama bahwa saat ini masih proses pendataan input NIK seluruh PTK di sekolah negeri yang dilakukan oleh admin instansi yaitu pihak BKPSDM,” kata Hikmat, Bandung, Rabu (07/09/2022).
Perekaman data PTK Non-ASN dilakukan dengan mengisi melalui tautan http://simfodik.disdikbandung.com/bkpsdm yang dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Tentu surat tersebut telah ditandatangan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
“Sehingga diingatkan kembali untuk segera melakukan pendataan paling lambat Kamis, 08 September 2022 besok,” tegasnya.
Setelah BKPSDM melakukan penginputan, lanjutnya, seluruh PTK di lingkungan Dinas Pendidikan diarahkan untuk mengakses tautan http://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun pendataan non-ASN.
“PTK non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat kerja tenaga Non-ASN dan instansi akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagai pengingat, setelah selesai melakukan regitrasi dan lengkap maka PTK dapat mencetak hasil resume berupa bukti pendataan. Proses akan dianggap selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Berikut ketentuan persyaratan inventarisasi data pewagai non-ASN:
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id
Editor: Siti Fatonah
Jam Efektif Pembelajaran di Sekolah Kota Bandung, Berikut Pengaturannya!
16-07-2025
MPLS Kota Bandung 2025, Pak Wali: Pendidikan Mempengaruhi Intelektualitas, Karakteristik dan Moral
15-07-2025
Kepala Sekolah Negeri Kota Bandung Teken Pakta Integritas, Pastikan SPMB 2025 Transparan dan Akuntabel
25-06-2025
Wali Kota Bandung Bakal Tindak Pelaku Pungli SPMB
11-06-2025
SPMB 2025 Kota Bandung: Jalur Afirmasi MBK Wajib Miliki Surat Rekomendasi dari Asesmen Center, Ini Caranya
03-06-2025
Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi pada SPMB Kota Bandung? Ini Penjelasannya
03-06-2025
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli di SPMB
03-06-2025
SPMB Kota Bandung: 2.675 Murid Baru Ditempatkan di SMP Negeri Melalui Tahap Penempatan Afirmasi RMP
27-05-2025