Bandung — Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP dimulai. Persyaratan hingga jadwal pelaksanaan disosialisasikan secara massif melalui media daring dan luring.
Dinas Pendidikan Kota Bandung mulai mensosialisasikan proses PPDB 2023 kepada masyarakat sejak Kamis, 18 Mei 2023 kemarin. Agar informasi tersampaikan secara luas dan bersamaan maka disosialisasikan secara virtual melalui Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O21 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Juga, Peraturan Walikota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan secara regulasi tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, hanya teknis pelaksanaan yang terus diperbaiki dengan asas Objektif, Transparan dan Akuntabel
“Secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Evaluasi PPDB sudah dilakukan dan diperbaiki di tahun ini, agar memberi kemudahan para orang tua orang tua calon peserta didik baru (CPBD) dalam proses PPDB 2023 ini,” kata Hikmat Ginanjar di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (23/05/2023).
Hikmat menjelaskan, PPDB Kota Bandung terdapat empat jalur yang bisa dipilih oleh CPBD. Di antaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, dan Prestasi.
“Silakan para orang tua bisa memilih jalur tersebut dengan persyaratan umum Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua. Tentu tiap jalur pun ada persyaratan khususnya yang bisa dilihat di laman ppdb.bandung.go.id,” jelasnya.
Mekanisme PPDB diawali dengan pendatan oleh Wali Kelas kepada orang tua peserta didik untuk mengumpulkan dokumen (softfile) persyaratan secara daring. Kedua, melakukan pendataan oleh sekolah asal yang divalidasi oleh orang tua atau orang tua secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id
Ketiga, pendataran untuk memilih sekolah dan jalur. Keempat verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen oleh sekolah tujuan dan dilanjut seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih, lalu pengumuman serta daftar ulang.
“Tentu semua proses mulai dari pendataan hingga daftar ulang dilakukan secara online di laman ppdb.bandung.go.id,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (23/05/2023).
Sekdisdik menjelaskan, bagi orang tua CPDB yang mendapati kesulitan atau kendala teknis dalam proses PPDB Kota Bandung 2023, dapat melakukan konsultasi atau bertanya di fitur chatbox di laman ppdb.bandung dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD dan SMP Negeri Kota Bandung 2023:
Tahap 1 untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Tahap 2 untuk jalur Zonasi
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Editor: Siti Fatonah
SPMB 2025 Kota Bandung: Jalur Afirmasi MBK Wajib Miliki Surat Rekomendasi dari Asesmen Center, Ini Caranya
03-06-2025
Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi pada SPMB Kota Bandung? Ini Penjelasannya
03-06-2025
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli di SPMB
03-06-2025
SPMB Kota Bandung: 2.675 Murid Baru Ditempatkan di SMP Negeri Melalui Tahap Penempatan Afirmasi RMP
27-05-2025
Disdik Kota Bandung Beberkan Kesiapan SPMB 2025/2026
27-05-2025
SPMB Kota Bandung: Ada Pembagian Wilayah Domisili pada Jenjang SD dan SMP, Ini Penjelasannya
26-05-2025
Sinergisitas SPMB Kota Bandung, Berikan Pelayanan Tatap Muka di Kantor Disdik Bersama Disdukcapil dan Dinsos
23-05-2025
Pendataan SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025 Dibuka
20-05-2025