Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung mendukung Merdeka Belajar episode 24 terkait pelaksanaan penguatan masa transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar kelas awal. Secara tegas, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD tidak melakukan tes Calisting.
Pada pelaksanaan PPDB jenjang SD tidak melakukan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung. Hal ini sesuai arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahwa masa transisi anak dari jenjang PAUD ke SD harus dilakukan dan berlangsung secara menyenangkan.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan PendidikanMenengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, salah satu upaya pemerintah menciptakan pemenuhan hak anak untuk mencapai 6 fondasi aspek kemampuan perkembangan, harus dimulai dari penguatan transisi PAUD SD yang menyenangkan, sejalan dengan Merdeka Belajar episode ke-24.
“Melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah,” kata Hikmat di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kamis (06/04/2023).
Selain itu, lanjutnya, merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui assesmen awal yang holistik terkait 6 kemampuan fondasi anak, dan menjadikannya sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran sepanjang tahun ajaran.
“Juga dilakukan Pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Nadiem Makarim menyampaikan terkait kebijakan melalui acara peluncuran Merdeka Belajar episode 24 “Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan” melalui Youtube pada Selasa (28/03/2023) lalu.
Menurut Nadiem, selama ini adanya miskonsepsi atau salah paham terhadap calisting, sehingga membuat peserta didik (transisi PAUD ke SD) seolah-olah harus menguasai calistung sebagai syarat pemenuhan masuk jenjang Sekolah Dasar. *** (fat/irv)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik
Editor: Siti Fatonah
Jam Efektif Pembelajaran di Sekolah Kota Bandung, Berikut Pengaturannya!
16-07-2025
MPLS Kota Bandung 2025, Pak Wali: Pendidikan Mempengaruhi Intelektualitas, Karakteristik dan Moral
15-07-2025
Kepala Sekolah Negeri Kota Bandung Teken Pakta Integritas, Pastikan SPMB 2025 Transparan dan Akuntabel
25-06-2025
Wali Kota Bandung Bakal Tindak Pelaku Pungli SPMB
11-06-2025
SPMB 2025 Kota Bandung: Jalur Afirmasi MBK Wajib Miliki Surat Rekomendasi dari Asesmen Center, Ini Caranya
03-06-2025
Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi pada SPMB Kota Bandung? Ini Penjelasannya
03-06-2025
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli di SPMB
03-06-2025
SPMB Kota Bandung: 2.675 Murid Baru Ditempatkan di SMP Negeri Melalui Tahap Penempatan Afirmasi RMP
27-05-2025