Kota Bandung sebagai daerah yang terus mengkampanyekan seruan untuk mengurangi rokok nyatanya masih menjadi sasaran propaganda iklan rokok. Propaganda tersebut bahkan hingga menyentuh wilayah-wilayah sekolah.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh komunitas pegiat anti-rokok, Smoke Free Bandung (SFB), sebanyak 92% sekolah tercemar oleh iklan/promosi rokok dalam berbagai bentuk yang terpajang secara eksplisit di warung, toko, minimarket di sekitar sekolah. Hal tersebut diungkapkan dalam paparan Rita Gani, media officer Smoke Free Bandung kepada Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil di Ruang Rapat Bandung Command Center, Senin (05/09/2016).
Tingginya angka tersebut menjadi salah satu kekhawatiran atas pengaruh yang dapat ditimbulkan terhadap partisipasi anak usia sekolah dalam penggunaan rokok. Menurut komunitas SFB, idealnya jarak antara sekolah dengan iklan rokok minimal sejauh 100 – 500 meter.
“Di Jalan Pahlawan, terdapat dua sekolah, yakni SMK ICB dan SMA/SMK Sumatra 40 Bandung. Itu keluar sekolah kita langsung lihat banyak warung dengan berbagai jenis iklan rokok,” ucap Rita. Iklan tersebut berupa spanduk, stiker, hingga rokok-roko yang dipajang di etalase. Ditambahkan Rita, 2 dari 3 warung (59%) di sekitar sekolah menampilkan rokok secara istimewa di lokasi-lokasi strategi seperti etalase depan dan kasir.
Menurut paparan SFB, baru ada 9 warung yang bersedia menurunkan spanduk rokoknya. Spanduk tersebut kemudian diganti dengan spanduk buatan anak-anak sekolah yang memuat konten kampanye berbunyi “Warung keren tanpa iklan rokok. Hilangkan iklan rokok di lingkungan sekolah.”
Hal tersebut turut menjadi perhatian Ridwan Kamil dalam upaya melindungi anak-anak usia sekolah dari paparan propaganda rokok. Ia pun lantas menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Ahyani Raksanagara, untuk membentuk satuan tugas yang akan bergerak mengampanyekan seruan agar warung-warung di dekat sekolah tidak lagi memajang iklan rokok dan menjual rokok.
"Kita bikin satgas yang disusun Dinkes, nanti diskusi saling memberikan gagasan. Apakah harus dengan kepolisian, Satpol PP atau apa. Setelah tim siap, Oktober saya mulai gerakkan," tutur Ridwan.
Bentuk kampanye yang akan dilakukan akan melalui dua tahap. Tahap pertama adalah dengan persuasi, yakni dalam bentuk himbauan kepada warung atau toko di sekitar sekolah untuk tidak memajang iklan dan menjual rokok. Tahap kedua adalah represi, yakni dengan memberikan teguran atau sanksi terhadap toko yang melanggar.
Ridwan menyarankan, salah satu bentuk komunikasi yang dijalankan adalah dengan penempelan stiker di toko-toko yang berkomitmen untuk mendukung gerakan ini. Stiker tersebut akan berbunyi informasi bahwa toko tersebut tidak menjual rokok karena berada di kawasan sekolah dan siap diberi sanksi jika melanggar.
"Jadi kita akan memasang stiker, toko ini berada pada radius sekian sehingga tidak menjual rokok, dan siap diberi sanksi. Harus ada kata-kata itu,” jelas Ridwan. (Miftah)
Sumber : bandung.go.id (diskominfo)
Editor: Admin