Bandung – Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Edy Suparjoto memberi arahan dan pembekalan kepada Calon Kepala Sekolah (CKS) dan Kepala Sekolah (KS) tingkat Sekolah Dasar di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (10/05/2022). Dalam arahan tersebut, CKS dan KS harus memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi.
Sebagai KS ada beberapa kriteria yang harus di penuhi, dari Permendiknas 13/2007 dijelaskan, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Salah satunya adalah berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
“Tugas kita sebagai Kepala Sekolah itu merupakan amanah. Sebagai pemimpin di sekolah ucapan kita adalah kebijakan,” kata Edy di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (10/05/2022).
Sebagai informasi, berdasarkan Permendikbud No.40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021, sebagai berikut:
Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung
Editor: Siti Fatonah
SPMB 2025 Kota Bandung: Jalur Afirmasi MBK Wajib Miliki Surat Rekomendasi dari Asesmen Center, Ini Caranya
03-06-2025
Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi pada SPMB Kota Bandung? Ini Penjelasannya
03-06-2025
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pungli di SPMB
03-06-2025
SPMB Kota Bandung: 2.675 Murid Baru Ditempatkan di SMP Negeri Melalui Tahap Penempatan Afirmasi RMP
27-05-2025
Disdik Kota Bandung Beberkan Kesiapan SPMB 2025/2026
27-05-2025
SPMB Kota Bandung: Ada Pembagian Wilayah Domisili pada Jenjang SD dan SMP, Ini Penjelasannya
26-05-2025
Sinergisitas SPMB Kota Bandung, Berikan Pelayanan Tatap Muka di Kantor Disdik Bersama Disdukcapil dan Dinsos
23-05-2025
Pendataan SPMB Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025 Dibuka
20-05-2025