Bandung – Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Edy Suparjoto memberi arahan dan pembekalan kepada Calon Kepala Sekolah (CKS) dan Kepala Sekolah (KS) tingkat Sekolah Dasar di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (10/05/2022). Dalam arahan tersebut, CKS dan KS harus memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi.

Sebagai KS ada beberapa kriteria yang harus di penuhi, dari Permendiknas 13/2007 dijelaskan, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Salah satunya adalah berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.

“Tugas kita sebagai Kepala Sekolah itu merupakan amanah. Sebagai pemimpin di sekolah ucapan kita adalah kebijakan,” kata Edy di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (10/05/2022).

Sebagai informasi, berdasarkan Permendikbud No.40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021, sebagai berikut:

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan guru penggerak.
  3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
  4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  8. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
  10. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.*** (fat/irv)

 

Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung


Editor: Siti Fatonah