Bandung – Apresiasi kepada seluruh siswa-siswi yang telah mewakili Kota Bandung pada Pentas PAI jenjang SD tingkat Jawa Barat 2023. Jadikan raihan Juara Umum ini sebagai motivasi untuk terus berkembang di bidangnya masing-masing, Senin (10/07/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan apresiasi dan menyerahkan piala kepada seluruh peserta juara. Penyerahan juara diberikan pada saat apel pagi mulai bekerja di halaman Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Dibalik siswa yang berprestasi ada guru yang hebat, dibalik guru hebat ada kepala sekolah yang hebat dan dibalik kepala sekolah yang hebat ada pengawas yang hebat juga,” kata Hikmat Ginanjar, Bandung, Senin (10/07/2023).
Kadisdik dan seluruh jajaran mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mendukung siswa-siswi dalam kejuaran Pentas PAI tingkat Jawa Barat. Juga kepada orang tua peserta didik yang turut berperan di setiap tumbuh kembang ananda.
“Dengan diraihnya prestasi ini diharapkan akan menjadi motivasi bagi yang lainnya untuk memaksimalkan belajar dan ikhtiar. Juga diharapkan dapat mewujudkan cita-cita anak didik, sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila,” ujarnya.
Berikut Nama-nama peserta didik yang meraih juara pada Pentas PAI jenjang SD tingkat Jawa Barat 2023:
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung – Kota Bandung meraih juara umum pada Pentas PAI jenjang SD se-Jawa Barat. Kegiatan rutin tahunan ini diikuti oleh 27 kabuptaen/kota se-Jawa Barat di Kabupaten Sukabumi, Senin (03/07/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengapresiasi kepada seluruh peserta dari kontingan Kota Bandung yang terdiri dari 26 orang yang mengikuti Pentas PAI jenjang SD.
“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT bahwa pada Pentas PAI SD tingkat Jawa Barat, Kota Bandung meraih juara umum,” kata Hikmat Ginanjar, Rabu (05/07/2023).
Seiring dengan Program Merdeka Belajar, lanjutnya, setiap peserta didik memiliki minat, potensi dan bakat yang dapat dikembangkan secara maksimal untuk dapat meraih prestasi sesuai bidangnya. Tentu dibalik murid yang berprestasi ada peran guru yang hebat dan orang tua yang selalu menyemangati putera puterinya.
“Terima kasih kepada Ibu Bapak guru yang hebat, selalu mendampingi peserta didik dan juga hadirnya peran orang tua peserta didik yang selalu menyemangati dan mendukung ananda,” ujarnya.
Kadisdik menjelaskan, dengan diraihnya prestasi ini diharapkan akan menjadi motivasi bagi yang lainnya untuk memaksimalkan belajar dan ikhtiar. Juga diharapkan dapat mewujudkan cita-cita anak didik, sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.
“Terima kasih kepada tim pendamping dan seluruh peserta yang terlibat dalam kegiatan ini. Selamat atas prestasi ini yang telah mengharumkan Kota Bandung di tingkat Provinsi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana yang mengapresiasi seluruh peserta dan tim pendamping untuk kejuaraan Pentas PAI jenjang SD tingkat Jawa Barat.
“Ini berkat usaha dan kerja keras semua pihak yang tidak pernah lelah membimbing anak didiknya. Terima kasih para kepala sekolah, guru, orang tua siswa serta siswa yang penuh semangat kerja tuntas dan kerja ikhlas,” ucap Tantan.
Sekdisdik menyampaikan, juara umum ini bisa lebih memacu semua pihak untuk lebih semangat meraih prestasi. Tentunya, kejuaraan ini jalan untuk mewujudkan generasi generasi dimasa yang akan datang.
“Tidak pandai akademik saja, tetapi kecerdasan emosional dan spirutual menjadikan generasi yang soleh dan solehah ber-ahlakul karimah,” pungkasnya.
Selain jenjang SD, Kota Bandung pun mengirimkan peserta Pentas PAI jenjang SMP. Di mana juga meraih juara di beberapa kejuaraan.
Sebagai informasi, ada delapan mata lomba yang dilombakan pada Pentas PAI jenjang SD tingkat Jawa Barat di antaranya MTQ, MHQ, Pidato, Kaligrafi, Adzan, Cepat Tepat PAI, Praktik salat dan Qasidah. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung – Angklung menjadi muatan lokal wajib di satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar Kota Bandung. Buku panduan kurikulum Mulok Angklung ini telah dilaunching yang dihadiri para Kepala Sekolah Dasar negeri dan swasta di Grand Pasundan Bandung, Kamis (22/06/2023) kemarin.
Angklung adalah alat musik tradsional yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya pada 2011 lalu. Sehingga, agar angklung tetap eksis dikenal oleh masyarakat dunia khususnya Indonesia, Dinas Pendidikan Kota Bandung mensosialisasikan kurikulum muatan lokal Angklung untuk bisa diimpelmentasikann di jenjang SD.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana menjelaskan, peningkatan pengunaan alat musik tradisonal di sekolah ini perlu ditingkatkan. Hal ini juga menjadi salah satu untuk mendukung pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa di Kota Bandung.
“Dengan dilaunchingnya buku panduan kurikulum mulok Angklung, diharapkan bisa diimplementasikan di sekolah. Dengan harapan peserta didik menyukai dan mengenal alat music tradisonal Jawa Barat salah satunya angklung ini,” kata Tantan pada acara Sosialisasi Kurikulum Muatan Lokal Angklung di Grand Pasundan Bandung, Kamis (22/06/2023).
Kepala Bidang PPSD Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bambang Ariyanto mengatakan, pelesatarian budaya Indonesia menjadi tugas bersama. Saat ini Dinas tengah berupaya menjadikan Angklung sebagai muatan lokal wajib di Kota Bandung.
“Muatan lokal ini akan diterapkan terlebih dahulu di jenjang Sekolah Dasar, namun diharapkan bisa diterapkan di seluruh jenjang agar lebih banyak peserta didik yang mengenal angklung,” kata Bambang.
Selain itu, menjadikan Angklung sebagai muatan lokal ini sejalan dengan deklarasi Kota Bandung sebagai Kota Angklung. Sehingga, dalam implementasi Mulok Angklung di sekolah, kehadiran pendidik sangat berperan untuk mengenalkan dan memberi wadah minat bakat peserta didik.
“Mari bersama kita mendukung dan mewadahi anak-anak kita pada minat bakat terhadap budaya Indonesia,” pungkasnya. ***
Bandung – Pendaftaran tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 jenjang SD dan SMP telah usai. Pada Jumat (23/06/2023) pukul 17.00 WIB, hasil seleksi diumumkan pada laman ppdb.bandung.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PPDB Kota Bandung. Hingga pendaftaran tahap 1 berjalan lacar.
“Alhamdulillah pelaksanaan pendaftaran PPDB SD dan SMP tahap 1 di Kota Bandung telah selesai dilaksanakan bagi pendaftar jalur Afirmasi RMP dan PDBK, Perpindahan tugas orang tua, Prestasi nilai rapot, dan Prestasi Perlombaan atau penghargaan,” kata Hikmat di Bandung, Jumat (23/06/2023).
Kadisdik menjelaskan, bahwa ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait PPDB Kota Bandung. Pertama, jika kuota Afirmasi PDBK belum terisi maka akan dialihkan ke kuota Afirmasi RMP. Kedua, jika kuota perpindahan tugas orang tua belum terisi maka akan dialihkan ke jalur zonasi.
Sementara untuk kuota jalur prestasi rapor tidak terpenuhi, maka akan dialihkan ke jalur prestasi perlombaan atau penghargaan dan sebaliknya. Jika masih terdapat sisa kuota baik jalur prestasi nilai rapor maupun prestasi penghargaan, maka kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
Jika CPDB jalur Afirmasi dan tidak lolos seleksi pada pilihan 1,2,3 dan 4 maka tidak dapat mengikuti pendaftaran melalui jalur zonasi pada tahap 2, Namun Calon Peserta Didik Baru jalur afirmasi akan disalurkan ke sekolah lain yang kuota Afirmasinya masih tersedia.
“Pendaftar RMP dapat langsung memilih sekolah-sekolah tersebut melalui sistem PPDB Online pada Sabtu, 24 Juni 2023 pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Kemudian pada jalur Perpindahan Tugas Orangtua, Jalur Prestasi Nilai Rapot, dan Jalur Prestasi Perlombaan atau penghargaan. jika calon peserta didik tidak lolos pada seleksi tahap 1, maka dapat melakukan pendaftaran kembali melalui jalur zonasi di tahap 2.
Selain itu sehubungan adanya perubahan tanggal cuti bersama Idul Adha, maka waktu pendaftaran tahap 2 pun akan dilakukan penyesuaian. Informasi mengenai Tanggal perubahan dimaksud, dapat dilihat di Instagram Dinas Pendidikan Kota Bandung @bdg.disdik dan website ppdb.bandung.go.id pada tanggal 24 Juni 2023.
“Untuk perubahan jadwal pendaftaran tahap 2, silakan Bapak Ibu orang tua CPDB bisa dilihat di Media Sosial Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Sebagai informasi, bagi pendaftar yang mengalami kendala teknis pada saat pendaftaran bisa berkonsultasi atau bertanya ke chatbox pada laman ppdb.bandung.go.id. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id
Bandung – Pendaftaran tahap 2 jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2023 diperpanjang. Para calon peserta didik baru (CPDB) sudah bisa melakukan pendaftaran mulai 26 Juni sampai 4 Juli 2023 mendatang pada laman ppdb.bandung.go.id.
Adanya perubahan jadwal pada pendaftaran tahap 2 jalur zonasi, yang awalnya akan dibuka pada 26 – 30 Juni diperpanjang, kini 26 Juni sampai 4 Juli 2023. Sementara pengumuman pada 10 Juli dan daftar ulang 12-13 Juli 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan perubahan jadwal pendaftaran tahap 2 ini, sehubungan dengan adanya perubahan tanggal cuti bersama Idul Adha yakni 28 dan 30 Juni.
“Karena adanya perubahan tanggal cuti bersama, sehingga PPDB Kota Bandung pun dilakukan penyesuaian untuk pendaftaran jalur zonasi jenjang SD dan SMP,” kata Hikmat Ginanjar di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (26/06/2023).
Kadisdik menyampaikan selamat kepada peserta didik yang diterima di sekolah tujuan. Bagi yang belum diterima di sekolah tujuan, masih ada kesempatan untuk mendaftar di tahap 2 jalur zonasi.
“Kecuali pendaftar RMP yang tidak lolos dapat langsung memilih sekolah-sekolah tersebut melalui sistem PPDB Online pada Sabtu, 24 Juni 2023 pukul 10.00 WIB kemarin,” ujarnya.
Perlu diingatkan kembali, bagi orang tua yang mendapati kendala secara sistem atau masih bingung terkait PPDB Kota Bandung 2023, dapat menghubungi chatbox sebelah kanan bawah pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Silakan kepada seluruh orang tua bisa bertanya di chatbox atau informasi update melalui media sosial Dinas Pendidikan,” jelasnya. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id
Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung sukseskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung jenjang TK, SD dan SMP 2023. Untuk menjaga integritas seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung menandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB Kota Bandung, Senin, (29/05/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar beserta jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung menandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB Kota Bandung 2023 di halaman kantor.
“Hari ini kita bersama-sama menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan masyarakat sesuai dengan tata kelola ataupun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hikmat Ginanjar di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (29/05/2023).
Kadisdik mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan untuk menjaga integritas selama pelaksanaan PPDB 2023 termasuk panitia PPDB di satuan pendidikan. Bahwa semua proses PPDB Kota Bandung berasaskan objektif, transparan dan akuntabel.
“Mari kita sukseskan PPDB 2023 ini dengan selalu menjaga integritas sebagai pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung,” imbaunya.
Sebagai informasi, seluruh tahapan mulai dari pendataan, pendaftaran hingga nanti daftar ulang pada PPDB dilakukan secara online pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Semua tahapan secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Jika ada orang tua datang ke sekolah karena mendapati kesulitan mohon Bapak Ibu guru untuk membantu. Karena ini komitmen bersama untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, jika ada kendala teknis pada proses PPDB 2023, masyarakat dapat memanfaatkan fitur chatbox yang berada di samping kanan bawah pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Bapak Ibu orang tua CPDB, jika menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran PPDB bisa langsung melapor atau membuat pengaduan di laman ppdb.bandung.go.id atau lapor.go.id,” pungkasnya. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung — Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP. Sehingga para calon peserta didik baru (CPDB) bisa bersekolah di lingkungan tempat tinggalnya.
Kuota pada jalur zonasi TK minimal 95 persen, SD minimal 70 persen (termasuk zonasi pada sekolah perbatasan maksimal 30 persen dan SMP minimal 50 persen (termasuk zonasi pada sekolah perbatasan maksimal 10 persen).
Persyaratan jalur zonasi di antaranya Akta kelahiran atau surat keterangan tanda lahir; KTP orang tua dan Kartu Keluarga minimal 1 tahun atau teregristrasi sebelum 26 Juni 2022. Selain persyaratan umum, regulasi untuk masuk SD berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023.
Karena yang perlu diingat, bahwa jenjang SD seleksi berdasarkan pemeringkatan usia, jika sama maka akan dilihat dari jarak tempat tinggal.
Sementara jenjang SMP, paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli 2023. Dengan seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolaH tujuan.
Jika anak berada di bawah usia 6 tahun atau maksimal usia 5 tahun 6 bulan, maka orang tua CPDB bisa mengajukan kesiapan belajar terlebih dahulu melalui Asesemen Center Dinas Pendidikan Kota Bandung di laman http://asesmen.disdikbandung.com/
Ketua Tim PPDB Kota Bandung 2023, Edy Suparjoto menjelaskan jalur zonasi bisa memilih dua sekolah negeri dalam zona. Untuk SD, pilihan ke-1 adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal.
“Bila sekolah pada radius 1.000 meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan kesatu. Namun orang tua tidak perlu khawatir karena sistem akan merefensikan daftar sekolah yang dapat dipilih oleh orang tua baik pilihan pertama maupun kedua,” kata Edy pada acara Bandung Menjawab di Tamab Dewi Sartika, Kamis (25/05/2023).
Sementara untuk pilihan ke-2 jenjang SD, CPDB dapat memilih sekolah yang ada pada wilayah zonasi.
Lalu bagaimana jika memilih SD tidak dalam satu zona?, lanjut Edy, CPDB tersebut masih bisa memilih pilihan sekolah di zona berbeda dengan catatan masih dalam radius 1.000 meter.
“Jadi sistemnya ibarat obat nyamuk, memutar mencari sekolah terdekat dengan alamat CPDB tersebut,” jelasnya.
Untuk jenjang SMP, jika pilihan sekolah tujuan beda zona dengan tempat tinggal radiusnya maksimal 3.000 meter (3KM)
Jika ada kendala dalam proses PPDB, Dinas Pendidikan Kota Bandung menyediakan layanan konsultasi melalui chatbox dan layanan pengaduan jika adanya kecurangan atau kekeliruan pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Kalau masih bingung langsung saja tanya ke chatbox, ikonnya ada di laman ppdb.bandung.go.id sebelah kanan bawah. Kami sudah sediakan tim untuk menjawab,” tegasnya.
Sebagai informasi, proses PPDB diawali dengan tahap pendataan yang sudah mulai sejak 22 Mei – 9 Juni 2023. Untuk pendaftaran bisa disesuaikan dengan jalur yang dipilih CPDB.
Tahap 1 untuk jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan tugas orang tua. Tahap 2 untuk jalur zonasi. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung — Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP. Sehingga para calon peserta didik baru (CPDB) bisa bersekolah di lingkungan tempat tinggalnya.
Kuota pada jalur zonasi TK minimal 95 persen, SD minimal 70 persen (termasuk zonasi pada sekolah perbatasan maksimal 30 persen dan SMP minimal 50 persen (termasuk zonasi pada sekolah perbatasan maksimal 10 persen).
Persyaratan jalur zonasi di antaranya Akta kelahiran atau surat keterangan tanda lahir; KTP orang tua dan Kartu Keluarga minimal 1 tahun atau teregristrasi sebelum 26 Juni 2022. Selain persyaratan umum, regulasi untuk masuk SD berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023.
Karena yang perlu diingat, bahwa jenjang SD seleksi berdasarkan pemeringkatan usia, jika sama maka akan dilihat dari jarak tempat tinggal.
Sementara jenjang SMP, paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli 2023. Dengan seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolaH tujuan.
Jika anak berada di bawah usia 6 tahun atau maksimal usia 5 tahun 6 bulan, maka orang tua CPDB bisa mengajukan kesiapan belajar terlebih dahulu melalui Asesemen Center Dinas Pendidikan Kota Bandung di laman http://asesmen.disdikbandung.com/
Ketua Tim PPDB Kota Bandung 2023, Edy Suparjoto menjelaskan jalur zonasi bisa memilih dua sekolah negeri dalam zona. Untuk SD, pilihan ke-1 adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal.
“Bila sekolah pada radius 1.000 meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan kesatu. Namun orang tua tidak perlu khawatir karena sistem akan merefensikan daftar sekolah yang dapat dipilih oleh orang tua baik pilihan pertama maupun kedua,” kata Edy pada acara Bandung Menjawab di Tamab Dewi Sartika, Kamis (25/05/2023).
Sementara untuk pilihan ke-2 jenjang SD, CPDB dapat memilih sekolah yang ada pada wilayah zonasi.
Lalu bagaimana jika memilih SD tidak dalam satu zona?, lanjut Edy, CPDB tersebut masih bisa memilih pilihan sekolah di zona berbeda dengan catatan masih dalam radius 1.000 meter.
“Jadi sistemnya ibarat obat nyamuk, memutar mencari sekolah terdekat dengan alamat CPDB tersebut,” jelasnya.
Untuk jenjang SMP, jika pilihan sekolah tujuan beda zona dengan tempat tinggal radiusnya maksimal 3.000 meter (3KM)
Jika ada kendala dalam proses PPDB, Dinas Pendidikan Kota Bandung menyediakan layanan konsultasi melalui chatbox dan layanan pengaduan jika adanya kecurangan atau kekeliruan pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Kalau masih bingung langsung saja tanya ke chatbox, ikonnya ada di laman ppdb.bandung.go.id sebelah kanan bawah. Kami sudah sediakan tim untuk menjawab,” tegasnya.
Sebagai informasi, proses PPDB diawali dengan tahap pendataan yang sudah mulai sejak 22 Mei – 9 Juni 2023. Untuk pendaftaran bisa disesuaikan dengan jalur yang dipilih CPDB.
Tahap 1 untuk jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan tugas orang tua. Tahap 2 untuk jalur zonasi. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung — Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP dimulai. Persyaratan hingga jadwal pelaksanaan disosialisasikan secara massif melalui media daring dan luring.
Dinas Pendidikan Kota Bandung mulai mensosialisasikan proses PPDB 2023 kepada masyarakat sejak Kamis, 18 Mei 2023 kemarin. Agar informasi tersampaikan secara luas dan bersamaan maka disosialisasikan secara virtual melalui Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O21 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Juga, Peraturan Walikota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan secara regulasi tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, hanya teknis pelaksanaan yang terus diperbaiki dengan asas Objektif, Transparan dan Akuntabel
“Secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Evaluasi PPDB sudah dilakukan dan diperbaiki di tahun ini, agar memberi kemudahan para orang tua orang tua calon peserta didik baru (CPBD) dalam proses PPDB 2023 ini,” kata Hikmat Ginanjar di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (23/05/2023).
Hikmat menjelaskan, PPDB Kota Bandung terdapat empat jalur yang bisa dipilih oleh CPBD. Di antaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, dan Prestasi.
“Silakan para orang tua bisa memilih jalur tersebut dengan persyaratan umum Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua. Tentu tiap jalur pun ada persyaratan khususnya yang bisa dilihat di laman ppdb.bandung.go.id,” jelasnya.
Mekanisme PPDB diawali dengan pendatan oleh Wali Kelas kepada orang tua peserta didik untuk mengumpulkan dokumen (softfile) persyaratan secara daring. Kedua, melakukan pendataan oleh sekolah asal yang divalidasi oleh orang tua atau orang tua secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id
Ketiga, pendataran untuk memilih sekolah dan jalur. Keempat verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen oleh sekolah tujuan dan dilanjut seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih, lalu pengumuman serta daftar ulang.
“Tentu semua proses mulai dari pendataan hingga daftar ulang dilakukan secara online di laman ppdb.bandung.go.id,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (23/05/2023).
Sekdisdik menjelaskan, bagi orang tua CPDB yang mendapati kesulitan atau kendala teknis dalam proses PPDB Kota Bandung 2023, dapat melakukan konsultasi atau bertanya di fitur chatbox di laman ppdb.bandung dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD dan SMP Negeri Kota Bandung 2023:
Tahap 1 untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Tahap 2 untuk jalur Zonasi
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung – Jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2023 harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu bagaimana jika ada siswa masuk kategori RMP tapi tidak terdaftar?
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memberikan hak mendapat pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah di Kota Bandung, termasuk yang kurang mampu secara ekonomi. Sehingga, dikeluarkan kebijakan adanya jalur Afirmasi RMP pada PPDB Kota Bandung.
“Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan optimal termasuk pemenuhan hak pendidikan anak,” kata Hikmat Ginanjar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bandung, Senin (22/05/2023)
Kadisdik menjelaskan berkaca pada proses PPDB tahun sebelumnya bahwa masih cukup banyak CPDB kurang mampu tapi tidak terdaftar pada DTKS. Dengan adanya hal ini maka Dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas Sosial Kota Bandung untuk memberikan solusi agar bisa mendaftar jalur RMP.
“Agar CPDB bisa memilih jalur RMP dihadirkan solusi melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” jelasnya.
Bagi CPDB yang akan mendaftar jalur Afirmasi RMP diimbau untuk cek terlebih dahulu di laman simdik.bandung.go.id/dtks/. Jika tidak terdaftar maka dapat menghubungi kelurahan setempat.
“Jika di kelurahan setempat sudah ada (terdaftar) maka cukup melampirkan screenshoot (tangkapan layar) dari kelurahan,” imbaunya.
Jika tidak terdaftar di DTKS atau di kelurahan dan CPDB bersal dari keluraga tidak mampu bisa mengajukan DTKS melalui kelurahan paling lambat 7 Juni 2023. Kemudian akan dimuskelkan pada 8 Juni 2023. Data hasil muskel akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandung dan akan disinkronisasi di DTKS.
“Ingat, yang paling utama adalah anak melanjutkan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.
Setelah melakukan pendataan, orang tua CPDB atau operator sekolah untuk mengecek ulang data yang diunggah, jika sudah benar dan lengkap lalu klik fitur konfirmasi data. Setelahnya lakukan pendaftaran pada 12-16 Juni 2023.
Sebagai informasi, untuk kuota jalur Afirmasi SD dan SMP minimal 15 persen dari kuota peserta didik di Satuan Pendidikan. Dengan empat pilihan sekolah di antaranya pilihan sekolah 1, 2 yaitu sekolah negeri dan pilihan 3, 4 adalah swasta. Dengan catatan, jika CPDB tidak diterima di empat pilihan sekolah tersebut, maka Dinas Pendidikan akan menyalurkan ke sekolah swasta terdekat dan yang masih memiliki kuota RMP. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id