Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung sukseskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung jenjang TK, SD dan SMP 2023. Untuk menjaga integritas seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung menandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB Kota Bandung, Senin, (29/05/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar beserta jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung menandatangani Komitmen Bersama Stop Pungli dan Gratifikasi PPDB Kota Bandung 2023 di halaman kantor.
“Hari ini kita bersama-sama menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan masyarakat sesuai dengan tata kelola ataupun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hikmat Ginanjar di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (29/05/2023).
Kadisdik mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan untuk menjaga integritas selama pelaksanaan PPDB 2023 termasuk panitia PPDB di satuan pendidikan. Bahwa semua proses PPDB Kota Bandung berasaskan objektif, transparan dan akuntabel.
“Mari kita sukseskan PPDB 2023 ini dengan selalu menjaga integritas sebagai pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung,” imbaunya.
Sebagai informasi, seluruh tahapan mulai dari pendataan, pendaftaran hingga nanti daftar ulang pada PPDB dilakukan secara online pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Semua tahapan secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Jika ada orang tua datang ke sekolah karena mendapati kesulitan mohon Bapak Ibu guru untuk membantu. Karena ini komitmen bersama untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, jika ada kendala teknis pada proses PPDB 2023, masyarakat dapat memanfaatkan fitur chatbox yang berada di samping kanan bawah pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Bapak Ibu orang tua CPDB, jika menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran PPDB bisa langsung melapor atau membuat pengaduan di laman ppdb.bandung.go.id atau lapor.go.id,” pungkasnya. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung — Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP. Sehingga para calon peserta didik baru (CPDB) bisa bersekolah di lingkungan tempat tinggalnya.
Kuota pada jalur zonasi TK minimal 95 persen, SD minimal 70 persen (termasuk zonasi pada sekolah perbatasan maksimal 30 persen dan SMP minimal 50 persen (termasuk zonasi pada sekolah perbatasan maksimal 10 persen).
Persyaratan jalur zonasi di antaranya Akta kelahiran atau surat keterangan tanda lahir; KTP orang tua dan Kartu Keluarga minimal 1 tahun atau teregristrasi sebelum 26 Juni 2022. Selain persyaratan umum, regulasi untuk masuk SD berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023.
Karena yang perlu diingat, bahwa jenjang SD seleksi berdasarkan pemeringkatan usia, jika sama maka akan dilihat dari jarak tempat tinggal.
Sementara jenjang SMP, paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli 2023. Dengan seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolaH tujuan.
Jika anak berada di bawah usia 6 tahun atau maksimal usia 5 tahun 6 bulan, maka orang tua CPDB bisa mengajukan kesiapan belajar terlebih dahulu melalui Asesemen Center Dinas Pendidikan Kota Bandung di laman http://asesmen.disdikbandung.com/
Ketua Tim PPDB Kota Bandung 2023, Edy Suparjoto menjelaskan jalur zonasi bisa memilih dua sekolah negeri dalam zona. Untuk SD, pilihan ke-1 adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal.
“Bila sekolah pada radius 1.000 meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan kesatu. Namun orang tua tidak perlu khawatir karena sistem akan merefensikan daftar sekolah yang dapat dipilih oleh orang tua baik pilihan pertama maupun kedua,” kata Edy pada acara Bandung Menjawab di Tamab Dewi Sartika, Kamis (25/05/2023).
Sementara untuk pilihan ke-2 jenjang SD, CPDB dapat memilih sekolah yang ada pada wilayah zonasi.
Lalu bagaimana jika memilih SD tidak dalam satu zona?, lanjut Edy, CPDB tersebut masih bisa memilih pilihan sekolah di zona berbeda dengan catatan masih dalam radius 1.000 meter.
“Jadi sistemnya ibarat obat nyamuk, memutar mencari sekolah terdekat dengan alamat CPDB tersebut,” jelasnya.
Untuk jenjang SMP, jika pilihan sekolah tujuan beda zona dengan tempat tinggal radiusnya maksimal 3.000 meter (3KM)
Jika ada kendala dalam proses PPDB, Dinas Pendidikan Kota Bandung menyediakan layanan konsultasi melalui chatbox dan layanan pengaduan jika adanya kecurangan atau kekeliruan pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Kalau masih bingung langsung saja tanya ke chatbox, ikonnya ada di laman ppdb.bandung.go.id sebelah kanan bawah. Kami sudah sediakan tim untuk menjawab,” tegasnya.
Sebagai informasi, proses PPDB diawali dengan tahap pendataan yang sudah mulai sejak 22 Mei – 9 Juni 2023. Untuk pendaftaran bisa disesuaikan dengan jalur yang dipilih CPDB.
Tahap 1 untuk jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan tugas orang tua. Tahap 2 untuk jalur zonasi. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung — Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP. Sehingga para calon peserta didik baru (CPDB) bisa bersekolah di lingkungan tempat tinggalnya.
Kuota pada jalur zonasi TK minimal 95 persen, SD minimal 70 persen (termasuk zonasi pada sekolah perbatasan maksimal 30 persen dan SMP minimal 50 persen (termasuk zonasi pada sekolah perbatasan maksimal 10 persen).
Persyaratan jalur zonasi di antaranya Akta kelahiran atau surat keterangan tanda lahir; KTP orang tua dan Kartu Keluarga minimal 1 tahun atau teregristrasi sebelum 26 Juni 2022. Selain persyaratan umum, regulasi untuk masuk SD berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023.
Karena yang perlu diingat, bahwa jenjang SD seleksi berdasarkan pemeringkatan usia, jika sama maka akan dilihat dari jarak tempat tinggal.
Sementara jenjang SMP, paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli 2023. Dengan seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolaH tujuan.
Jika anak berada di bawah usia 6 tahun atau maksimal usia 5 tahun 6 bulan, maka orang tua CPDB bisa mengajukan kesiapan belajar terlebih dahulu melalui Asesemen Center Dinas Pendidikan Kota Bandung di laman http://asesmen.disdikbandung.com/
Ketua Tim PPDB Kota Bandung 2023, Edy Suparjoto menjelaskan jalur zonasi bisa memilih dua sekolah negeri dalam zona. Untuk SD, pilihan ke-1 adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal.
“Bila sekolah pada radius 1.000 meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan kesatu. Namun orang tua tidak perlu khawatir karena sistem akan merefensikan daftar sekolah yang dapat dipilih oleh orang tua baik pilihan pertama maupun kedua,” kata Edy pada acara Bandung Menjawab di Tamab Dewi Sartika, Kamis (25/05/2023).
Sementara untuk pilihan ke-2 jenjang SD, CPDB dapat memilih sekolah yang ada pada wilayah zonasi.
Lalu bagaimana jika memilih SD tidak dalam satu zona?, lanjut Edy, CPDB tersebut masih bisa memilih pilihan sekolah di zona berbeda dengan catatan masih dalam radius 1.000 meter.
“Jadi sistemnya ibarat obat nyamuk, memutar mencari sekolah terdekat dengan alamat CPDB tersebut,” jelasnya.
Untuk jenjang SMP, jika pilihan sekolah tujuan beda zona dengan tempat tinggal radiusnya maksimal 3.000 meter (3KM)
Jika ada kendala dalam proses PPDB, Dinas Pendidikan Kota Bandung menyediakan layanan konsultasi melalui chatbox dan layanan pengaduan jika adanya kecurangan atau kekeliruan pada laman ppdb.bandung.go.id.
“Kalau masih bingung langsung saja tanya ke chatbox, ikonnya ada di laman ppdb.bandung.go.id sebelah kanan bawah. Kami sudah sediakan tim untuk menjawab,” tegasnya.
Sebagai informasi, proses PPDB diawali dengan tahap pendataan yang sudah mulai sejak 22 Mei – 9 Juni 2023. Untuk pendaftaran bisa disesuaikan dengan jalur yang dipilih CPDB.
Tahap 1 untuk jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan tugas orang tua. Tahap 2 untuk jalur zonasi. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung — Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD dan SMP dimulai. Persyaratan hingga jadwal pelaksanaan disosialisasikan secara massif melalui media daring dan luring.
Dinas Pendidikan Kota Bandung mulai mensosialisasikan proses PPDB 2023 kepada masyarakat sejak Kamis, 18 Mei 2023 kemarin. Agar informasi tersampaikan secara luas dan bersamaan maka disosialisasikan secara virtual melalui Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O21 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Juga, Peraturan Walikota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan secara regulasi tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, hanya teknis pelaksanaan yang terus diperbaiki dengan asas Objektif, Transparan dan Akuntabel
“Secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Evaluasi PPDB sudah dilakukan dan diperbaiki di tahun ini, agar memberi kemudahan para orang tua orang tua calon peserta didik baru (CPBD) dalam proses PPDB 2023 ini,” kata Hikmat Ginanjar di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (23/05/2023).
Hikmat menjelaskan, PPDB Kota Bandung terdapat empat jalur yang bisa dipilih oleh CPBD. Di antaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, dan Prestasi.
“Silakan para orang tua bisa memilih jalur tersebut dengan persyaratan umum Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua. Tentu tiap jalur pun ada persyaratan khususnya yang bisa dilihat di laman ppdb.bandung.go.id,” jelasnya.
Mekanisme PPDB diawali dengan pendatan oleh Wali Kelas kepada orang tua peserta didik untuk mengumpulkan dokumen (softfile) persyaratan secara daring. Kedua, melakukan pendataan oleh sekolah asal yang divalidasi oleh orang tua atau orang tua secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id
Ketiga, pendataran untuk memilih sekolah dan jalur. Keempat verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen oleh sekolah tujuan dan dilanjut seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih, lalu pengumuman serta daftar ulang.
“Tentu semua proses mulai dari pendataan hingga daftar ulang dilakukan secara online di laman ppdb.bandung.go.id,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (23/05/2023).
Sekdisdik menjelaskan, bagi orang tua CPDB yang mendapati kesulitan atau kendala teknis dalam proses PPDB Kota Bandung 2023, dapat melakukan konsultasi atau bertanya di fitur chatbox di laman ppdb.bandung dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD dan SMP Negeri Kota Bandung 2023:
Tahap 1 untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Tahap 2 untuk jalur Zonasi
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung – Jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2023 harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu bagaimana jika ada siswa masuk kategori RMP tapi tidak terdaftar?
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memberikan hak mendapat pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah di Kota Bandung, termasuk yang kurang mampu secara ekonomi. Sehingga, dikeluarkan kebijakan adanya jalur Afirmasi RMP pada PPDB Kota Bandung.
“Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan optimal termasuk pemenuhan hak pendidikan anak,” kata Hikmat Ginanjar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bandung, Senin (22/05/2023)
Kadisdik menjelaskan berkaca pada proses PPDB tahun sebelumnya bahwa masih cukup banyak CPDB kurang mampu tapi tidak terdaftar pada DTKS. Dengan adanya hal ini maka Dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas Sosial Kota Bandung untuk memberikan solusi agar bisa mendaftar jalur RMP.
“Agar CPDB bisa memilih jalur RMP dihadirkan solusi melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” jelasnya.
Bagi CPDB yang akan mendaftar jalur Afirmasi RMP diimbau untuk cek terlebih dahulu di laman simdik.bandung.go.id/dtks/. Jika tidak terdaftar maka dapat menghubungi kelurahan setempat.
“Jika di kelurahan setempat sudah ada (terdaftar) maka cukup melampirkan screenshoot (tangkapan layar) dari kelurahan,” imbaunya.
Jika tidak terdaftar di DTKS atau di kelurahan dan CPDB bersal dari keluraga tidak mampu bisa mengajukan DTKS melalui kelurahan paling lambat 7 Juni 2023. Kemudian akan dimuskelkan pada 8 Juni 2023. Data hasil muskel akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandung dan akan disinkronisasi di DTKS.
“Ingat, yang paling utama adalah anak melanjutkan pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.
Setelah melakukan pendataan, orang tua CPDB atau operator sekolah untuk mengecek ulang data yang diunggah, jika sudah benar dan lengkap lalu klik fitur konfirmasi data. Setelahnya lakukan pendaftaran pada 12-16 Juni 2023.
Sebagai informasi, untuk kuota jalur Afirmasi SD dan SMP minimal 15 persen dari kuota peserta didik di Satuan Pendidikan. Dengan empat pilihan sekolah di antaranya pilihan sekolah 1, 2 yaitu sekolah negeri dan pilihan 3, 4 adalah swasta. Dengan catatan, jika CPDB tidak diterima di empat pilihan sekolah tersebut, maka Dinas Pendidikan akan menyalurkan ke sekolah swasta terdekat dan yang masih memiliki kuota RMP. ***
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik / website PPDB : ppdb.bandung.go.id
Bandung – Sejak program Merdeka Belajar episode 1 sampai 24, Kota Bandung sangat mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut. Program ini merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Ketercapaian Pemerintah Kota Bandung dalam implementasi program Merdeka Belajar 2023 telah menunjukan progress yang baik. Mulai dari Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Program Sekolah Penggerak (PSP) dan Program Guru Penggerak (PGP).
Program Merdeka Belajar pada prinsipnya bertujuan untuk menjawab tantangan pendidikan di era revolusi industri 4.0. Selain itu, juga melakukan revolusi pendidikan di seluruh jenjang pendidikan melalui konsep merdeka belajar secara menyeluruh.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menjelaskan, jumlah sekolah IKM 2023 di antaranya jenjang TK 27 sekolah, SD 442 sekolah dan SMP 188 sekolah. Sementara untuk PSP jenjang TK 27 sekolah, SD 31 sekolah dan SMP 11 sekolah.
“Alhamdulillah Kota Bandung cukup berprogres. Untuk program Guru Penggerak saja Angkatan 4 sebanyak 106 guru dan sudah lulus. Angkatan 7 sebanyak 91 guru yang saat ini sedang diklat hingga Agustus mendatang,” kata Hikmat di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (02/05/2023).
Selain itu, lanjutnya Kota Bandung pun memiliki pengajar praktik di mana Angkatan 4 sebanyak 17 orang dan Angkatan 7 sebanyak 28 orang. Hal ini menunjukan bahwa Kota Bandung konsisten mengikuti kebijakan program Merdeka Belajar dan mengimplementasikan.
“Melalui program Merdeka Belajar, Pendidik dan tenaga pendidik di Kota Bandung menerima penghargaan nasional dari Dirjen GTK Kemendikbudristek pada 2022 lalu,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana mengapresiasi PTK yang berprestasi untuk terus menjadi sosok yang menginspirasi dan menularkan kebaikan kepada PTK yang lain.
“Maka diharapkan akan terus terlahir PTK berprestasi Kota Bandung yang menginspirasi,” ujar Tantan.
Sebagai informasi, penerapan Kurikulum Merdeka Belajar sangat banyak manfaat dan memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya materi yang diajarkan lebih sederhana, mendalam dan focus terhadap materi esensisal saja. Guru pun lebih leluasa untuk mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik. Lebih relevan dan interaktif. *** (fat/irv)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik
Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung mendukung Merdeka Belajar episode 24 terkait pelaksanaan penguatan masa transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar kelas awal. Secara tegas, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD tidak melakukan tes Calisting.
Pada pelaksanaan PPDB jenjang SD tidak melakukan tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung. Hal ini sesuai arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahwa masa transisi anak dari jenjang PAUD ke SD harus dilakukan dan berlangsung secara menyenangkan.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan PendidikanMenengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, salah satu upaya pemerintah menciptakan pemenuhan hak anak untuk mencapai 6 fondasi aspek kemampuan perkembangan, harus dimulai dari penguatan transisi PAUD SD yang menyenangkan, sejalan dengan Merdeka Belajar episode ke-24.
“Melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah,” kata Hikmat di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kamis (06/04/2023).
Selain itu, lanjutnya, merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui assesmen awal yang holistik terkait 6 kemampuan fondasi anak, dan menjadikannya sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran sepanjang tahun ajaran.
“Juga dilakukan Pembentukan Forum Komunikasi PAUD-SD sebagai wadah koordinasi dan kerja sama antara pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Nadiem Makarim menyampaikan terkait kebijakan melalui acara peluncuran Merdeka Belajar episode 24 “Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan” melalui Youtube pada Selasa (28/03/2023) lalu.
Menurut Nadiem, selama ini adanya miskonsepsi atau salah paham terhadap calisting, sehingga membuat peserta didik (transisi PAUD ke SD) seolah-olah harus menguasai calistung sebagai syarat pemenuhan masuk jenjang Sekolah Dasar. *** (fat/irv)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik
Bandung – Menjadi pemimpin tidaklah mudah, tanggung jawab yang dipikulnya tidak sedikit dan harus Amanah dalam menjalankan tugas. Diibaratkan seorang pilot yang membawa seluruh kru pesawat dan penumpang.
Begitupun peran Kepala Sekolah sebagai pemimpin di Satuan Pendidikan harus mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Jika diibaratkan Kepala Sekolah adalah pilot, maka co-pilot adalah guru dan staf. Sementara siswa dan orang tua adalah penumpang pesawat.
“Tentunya pesawat ini selama perjalanan juga mengikuti cuacanya. Melaju dengan mulus karena cuaca sedang bersahabat, tapi kadang cuaca tidak baik menjadikan pesawatnya sedikit bergoyang,” kata Kepala SMPN 2 Bandung, Erni Kustiani pada kegiatan Penguatan Profesi Guru melalui Optimalisasi Kecerdasan Spiritual di Aula SMPN 2, Kamis (09/03/2023).
Agar pesawat dapat sampai ke tujuan, lanjutnya, maka pilot dan co-pilot harus piawai dalam mengendalikan pesawat sehingga penumpang pesawat bisa selamat sampai tujuan. Maka diharapkan kegiatan penguatan profesi guru melalui optimalisasi kecerdasan spiritual dapat memberikan dampak positif.
“Tapi harus yakin, pijakan dengan mencerdaskan spiritual sehingga kita mampu bekerja dengan cerdas, ikhlas, dan tuntas,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar berharap kegiatan yang dihadiri seluruh Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP negeri ini senantiasa dapat memberikan perubahan yang lebih baik lagi khususnya dalam pelayanan Pendidikan.
Hikmat menyampaikan, sebagai pemimpin harus memiliki kemampuan intelegensia (IQ), kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ). Sehingga sebagai Kepala Sekolah tidak hanya sekedar meningkatkan kompetensi tapi attitude atau karakter.
“Harus menjadi suri tauladan karena semuanya akan direkam oleh siswa. Saya harap peserta juga dapat melihat seperti fotografer, melihat angle yang bagus dari suatu kejadian, melihat sisi kebaikan dari orang lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kecerdasan spiritual adalah kecerdasan untuk memahami dan memecahkan persoalan makna dan nilai. SQ dapat juga disebut Nurani, yang menentukan keputusan-keputusan yang akan diambil seorang pemimpin dalam mengambil keputusannya. *** (fat/irv)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik
Bandung – Isu banyak anak-anak dan remaja kecanduan gadget bukan hal baru, melainkan sudah banyak contoh dan kasusnya. Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Pendidikan bersama mitra pendidikan dengan menggelar kegiatan Anugerah Orang tua Berpijar di TIKomDik, Bandung, Senin (06/03/2023).
Ada beberapa pertanyaan yang muncul setelah adanya kondisi kecanduan gadget bagi anak-anak. Salah satunya bagaimana cara menghadapi anak yang terlanjur senang atau kecanduan gadget?
Dinas Pendidikan Kota Bandung bersama komunitas Orang Tua Berpijar, Fammi.ly dan Pandawa Bandung menggelar kegiatan talkshow Penanganan Perilaku Anak dan Remaja. Digelar secara hybrid yang dihadiri oleh guru, orang tua dan masyarakat umum.
Dosen Departemen Pendidikan Masyarakat FIP UPI Dr. Nike Kamarubiani menjelaskan, cara menghadapi anak yang kecanduan gadget harus ada aturan yang diberlakukan untuk semua anggota keluarga. Yakni kapan atau di mana saja tidak boleh menggunakan gadget.
“Dua kuncinya yaitu disiplin dan konsisten. Yang dimulai dari orang tuanya karena kita memberi contoh dan tentunya harus disepakati bersama,” kata Nike dalam Anugerah Orang tua Berpijar di TIKomDik, Bandung, Senin (06/03/2023).
Hal senada pun diungkapkan Pathah Pajar Mubarok selaku Founder Pandawa dan Praktisi Mindful Parenting, menyebutkan ciri anak yang kecanduan gadget akan merasa gelisah saat jauh dari gadgetnya. Jika kondisinya sudah ditahap kecanduan maka harus dibantu oleh pihak professional seperti psikiater.
“Jadi bagaimana kita mengetahui apakah anak kita masih dalam kondisi wajar menggunaka gadget atau tidak dengan cara menjauhkan gadget lalu bagaimana responsnya,” ungkap Pathah.
Sebagai orang tua, lanjutnya, bisa melihat bagaimana respons ananda. Kalau gelisah atau seperti tantrum maka bisa dikatakan ananda sudah kecanduan. Maka ini jadi perhatian orang tua untuk mengantisipasi agar bisa sembuh.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar memberi apresiasi akan kegiatan talkshow Penanganan Perilaku Anak dan Remaja. Di mana kegiatan belajar mengajar tidak hanya tanggung jawab satuan pendidikan melainkan semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat.
“Didiklah anakmu sesuai zamannya. Kita sebagai guru yang hebat memiliki peran yang sangat besar, bagaimana mendidik anak-anak sesuai dengan zamannya. Juga kita sebagai orang tua dan masyarakat harus memberi contoh yang baik untuk ananda,” pesannya. *** (fat/irv)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik
Bandung – Menarik, siswa-siswi KB TK Istiqomah Bandung menyulap barang bekas tak terpakai menjadi karya seni yang bermanfaat dan bernilai. Karya seni ini dipamerkan saat kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di halaman KB TK Istiqomah, Rabu (01/03/2023).
Kegiatan P5 KB TK Istiqomah bertemakan Go Green. Pihak sekolah bersama siswa-siswi dan orang tua berkolaborasi menyukseskan acara tersebut juga mempersiapkan karya, penampilan siswa-siswi selama satu bulan.
Kepala Sekolah KB TK Istiqomah, Heti Herawati menjelaskan, tema Go Green ini diawali dengan mengunjungi Kampung Takakura, Arcamanik. Di mana, seluruh warganya memang sudah menerapkan memilah sampah.
“Kita mengenalkan untuk membuat ecobrick, eksplorasi barang bekas yang tidak terpakai lalu didaur ulang dan dibuat karya. Salah satunya Betrak Betruk Art dan akan dilelang kemudian hasilnya didonasikan ke Panti Yatim Yayasan Istiqomah,” kata Heti saat sambutan di acara P5 KB TK Istiqomah Bandung, Rabu (01/03/2023).
Kepala Bidang PP PAUD Dinas Pendidikan Kota Bandung, Abdul Gaos mengapresiasi kegiatan P5 tema Go Green tersebut. Sebab, penerapan Profil Pelajar Pancasila perlu dimulai dari fase pondasi yakni sejak dini jenjang KB/TK/PAUD.
“Kita senantiasa berkolaborasi mendidikan anak-anak kita. Dari guru, orang tua dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran di dunia pendidikan,” ujar Abdul Gaos.
Untuk diketahui, Dara Andhasari selaku guru kelompok A kelas Umar TK Istiqomah mengatakan, untuk membiasakan hal baik seperti melindungi bumi harus dilakukan sejak dini. Pembelajaran pun bertahap mulai dari hal kecil seperti tidak membuang sampah sembarang, memilah sampah dan mengolahnya untuk dijadikan maha karya.
“Kita jelasin juga (kepada anak-anak) kalau bumi ini ciptaan Allah, maka harus kita lindungi, buang sampah harus ke tempat sampah. Tentu orang tua pun sangat berperan karena mendukung kegiatan ini,” ungkap Dara.
Setelah kegiatan seremoni selesai, Kabid PP PAUD berserta jajaran, Ketua Yayasan, Kepala Sekolah serta tamu undangan berkeliling ke kelas-kelas untuk melihat maha karya siswa-siswi. Di antaranya karya dari barang bekas, membuat sabun dari minyak jelantah hingga pupuk organik dari cangkang telur dipamerkan. Para siswa-siswi pun tidak segan untuk menjelaskan proses pembuatan dan kegunaan dari karyanya tersebut. *** (fat/irv)
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / Instagram : @bdg.disdik