Berita Lengkap

2022-07-06 00:00:00
Kadisdik: Pendidikan Harus Bisa Akomodasi Keberagaman Siswa secara Karakter, Minat dan Potensi

Bandung – Setiap anak dilahirkan dengan keistimewaannya masing-masing, sehingga membutuhkan dukungan edukasi untuk pengembangan diri. Maka pendidikan harus lebih bisa mengakomodasi keberagaman peserta didik secara karakter, minat, bakak dan potensi yang dimiliki melalui Penerapan Kurikulum Merdeka di Kota Bandung, Selasa (05/07/2022).

Menyikapi kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar workshop dalam hal penerapan Kurikulum Merdeka di setiap Satuan Pendidikan. Program ini bertujuan untuk mengasah minat dan bakat anak sejak dini dengan berfokus pada materi esensial, pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik.

Kurikulum Merdeka diterapkan sebagai opsi tambahan terlebih dahulu selama tahun 2022 – 2024 dalam rangka pemulihan pembelajaran pasca pandemi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar dalam arahannya pada Workshop Kurikulum Merdeka di empat sekolah di antaranya SMPN 22, SMPN 66, SMPN 13, dan SDN 113 Banjarsari.

Kadisdik menyampaikan, menyikapi kebijakan pemerintah pusat Kemendikbudristek untuk menjawab bagaimana sumber daya manusia Indonesia yang hasil Analisa dari  Programme For International Student Assessment (PISA) itu memang masih jauh di bawah standar yang diharapkan. Maka dari itu melalui proses yang sangat luar biasa, tentu saja berbagai kajian kemudian juga melibatkan para pakar dan para ahli dibuat Kurikulum Merdeka.

“Pendidikan saat ini harus lebih bisa mengakomodasi keberagaman peserta didik secara karakter, minat, bakat dan potensi yang dimilikinya. Seperti kata-kata mutiara yang disampaikan oleh Einstein dont judge a fish by its ability to climb a tree yang bisa diartikan tidak mungkin kita bisa melakukan penilaian seekor ikan terhadap kemampuannya untuk memanjat sebuah pohon,” jelas Hikmat, Bandung, Selasa (05/07/2022).

Menurutnya, setiap peserta didik hakikatnya pasti memiliki kelebihan dan potensi yang bisa digali lalu dimaksimalkan. Selain itu, sudah menjadi tugas pendidik untuk bisa mendeteksi dan mampu memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik dengan menciptakan pembelajaran yang inovatif sesuai dengan kebutuhan peserta didik tersebut.

Hikmat berharap dengan merdeka belajar, dilakukan ujian yang bermakna, serta sampaikan soal atau materi yang mampu membuat anak untuk menalar. Karena peserta didik akan mengekspresikan apa yang dilihat, dirasakan, dan apa yang dibaca dengan caranya sendiri.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Tantan Syurya Santana menambahkan, Kurikulum Merdeka menumbuhkan Profil Pelajar Pancasila melalui perwujudan Pelajar Indonesia sebagai pembelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Yakni dengan enam ciri utama di antaranya beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. *** (amf/fat/irv)

 

Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung

2022-07-01 00:00:00
Hari Terakhir Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Kota Bandung, Jika Ada Kendala Sampaikan Melalui Chatbox

Bandung – Seleksi tahap dua jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Kota Bandung tahun ajaran 2022/2023, hari ini ditutup pukul 23.59 WIB. Para pendaftar untuk menyegerakan pendaftaran dan jika masih terdapat kendala dapat melakukan pengaduan melalui admin Chatbox pada laman ppdb.bandung.go.id

Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi Kota Bandung dibuka pada 27 Juni sampai 1 Juli 2022. Untuk tingkat SD seleksi berdasarkan usia dan jika sama akan dilihat dari jarak dengan radius maksimal 1 KM. Sementara untuk tingkat SMP seleksi berdasarkan jarak dengan radius maksimal 3KM.

Tim PPDB Kota Bandung mengimbau kepada seluruh orang tua calon peserta didik yang belum mendaftar dan memilih sekolah tujuan. Dokumen atau persyaratan pun harus dilengkapi agar proses pendaftaran berjalan lancar dan berhasil.

Persyaratan untuk Jalur zonasi yang harus diunggah pada laman PPDB di antaranya KK minimal 1 tahun, KTP orang tua peserta didik dan Akta kelahiran peserta didik. Jalur zonasi pun tidak hanya untuk pendaftar dalam kota, melainkan pendaftar luar kota pun dapat memilih Jalur Zonasi pada sekolah perbatasan.

“Bagi pendaftar dalam kota yang persyaratan lengkap dapat memilih dua sekolah negeri, sementara bagi pendaftar luar kota atau KK kurang dari 1 tahun hanya bisa memilih satu sekolah pada sekolah perbatasan,” kata tim PPDB Kota Bandung, Jumat (1/07/2022).

Selain itu, jika para orang tua peserta didik mendapati kendala dalam proses pendaftaran bisa mengajukan pengaduan atau konsultasi melalui fitur Chatbox PPDB. Fitur tersebut terletak di pojok kanan bawah dan akan direspons oleh admin Chatbox tersebut.

Sebagai informasi, seluruh dokumen pendaftar akan divalidasi atau diperiksa oleh sekolah tujuan dan muncul hasil sementara. Untuk hasil akhir atau final seleksi jalur zonasi PPDB Kota Bandung akan diumumkan pada 8 Juli 2022 mendatang dan jangan lewatkan jadwal untuk daftar ulang sesuai jadwal yang telah disosialisasikan. *** (fat/irv)

 

Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung

2022-06-28 00:00:00
Gebyar Olympiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Kota Bandung Digelar, 360 Siswa Turut Berpartisipasi

Bandung – Pembukaan Olympiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Sekolah Dasar tingkat Kota Bandung Tahun 2022 secara resmi di gelar, Bandung, Selasa, (28/06/2022).

O2SN yang dilaksanakan di 3 Tempat di Kota Bandung, yakni di Gor Pajajaran, SD Al – Azhar, dan di SMPN 11 Kota Bandung diikuti oleh 360 siswa dari 30 Kecamatan meliputi 6 Cabang Olahraga yaitu, Karate, Silat, Renang, Atletik, Bulu Tangkis, dan Tenis Meja.

“Kegiatan O2SN merupakan upaya membangun generasi muda yang sehat dengan mengedepankan sikap sportif, tanggung jawab dan mengutamakan persatuan kesatuan,” ucap Hikmat Ginanjar Kepala Dinas Pendidikan di dampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Pejabat Struktural, dan para Kepala Sekolah Dasar di lingkungan Kota Bandung.

Kegiatan O2SN harus dijadikan wadah pembinaan dan pengembangan minat/bakat peserta didik khususnya bidang olahraga, dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu orang tua, pemerintah, dan masyarakat.

Hikmat berpesan, jangan sampai O2SN menjadi pemicu konflik, tetapi jadikan O2SN sebagai perekat dan pembelajaran yang banyak mengandung hikmah, juga sebagai proses pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Dalam kaitannya dengan visi Kota Bandung yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis. Diharapkan atlet-atlet yang nanti terpilih menjadi utusan Kota Bandung pada O2SN jenjang selanjutnya baik tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional dapat membawa nama baik Kota Bandung yaitu menjadi peserta yang unggul.

“Terakhir, mari kita satukan langkah kuatkan niat kita untuk mencapai visi yang telah disepakati,” tuturnya diakhir pembukaan O2SN.

Terselenggaranya O2SN Tahun 2022 ini dapat memberikan wadah dan apresiasi sesuai dengan minat dan bakat para peserta didik dalam bidang olahraga, terutama adalah 4 pendidikan karakter yang tertanam dalam nilai – nilai luhur olah raga yaitu FAIR PLAY. O2SN Pendidikan Dasar akan menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan bidang olahraga di Indonesia. Selain itu, akan menjadi ajang pengembangan rasa nasionalisme dan persahabatan seluruh peserta didik di Indonesia. *** (amf/irv)

 

Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung

2022-06-27 00:00:00
SIARAN PERS – Pengumuman Tahap Satu PPDB Kota Bandung SD dan SMP Tahun 2022

Bandung – Hasil seleksi tahap satu pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP Kota Bandung tahun 2022, diumumkan pada 24 Juni 2022. Tahap satu ini untuk pendaftaran jalur Afirmasi, Perindahan tugas orang tua, Prestasi akademik dan perlombaan/penghargaan pada laman ppdb.bandung.go.id

Tercatat total 54.279 calon peserta didik telah melakukan proses pendataan dengan rincian pendaftaran mandiri tingkat SD 15.554 Dan SMP 10.846. Sementara pendaftaran oleh sekolah tingkat SD 10.814 dan SMP 17.065.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, pada tahap satu tingkat SD tercatat 1.290 calon peserta didik yang mendaftar jalur Afirmasi RMP, 26 orang Afirmasi PDBK, dan 650 orang Perpindahan tugas orang tua. Tingkat SMP di antaranya 5.904 orang  Afirmasi RMP, 48 orang Jalur Afirmasi PDBK, 6.192 orang jalur Prestasi nilai rapor, 820 orang jalur Prestasi Perlombaan/Penghargaan, dan sebanyak 654 Orang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua.

Hasil seleksi tahap satu tingkat SD di antaranya 26 PDBK, 615 Perpindahan tugas orang tua, 1.288 RMP. Hasil seleksi SMP di antaranya 48 RMP, 538 Perpindahan tugas orang tua, 2.764 Prestasi akademik, 734 prestasi non akademik, dan 5.471 Afirmasi RMP.

“Alhamdulillah, pelaksanaan PPDB Kota Bandung sudah berjalan sejak proses pendataan, pendaftaran tahap satu. Antusias pendaftar bukan hanya dari dalam kota melainkan banyak juga dari luar Kota Bandung. Dan hari ini pengumuman tahap satu insyaallah berjalan lancar,” kata Hikmat di Bandung, Jumat (24/06/2022).

Pengumuman hasil seleksi tahap satu telah dibuka sejak pukul 17.00 WIB melalui laman ppdb.bandung.go.id.

Hikmat menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota Bandung bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Maka komitmen Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memberi bantuan pendidikan teruma bagi masyarakat tidak mampu di Kota Bandung melalui Jalur Afirmasi RMP dengan diberi kesempatan untuk memilih empat sekolah di antaranya dua negeri dan dua swasta.

“Bahkan bagi peserta didik RMP, jika tidak lolos di empat pilihan sekolah pun Pemerintah hadir dan Dinas Pendidikan akan menyalurkan peserta didik ke sekolah swasta terdekat yang masih memiliki kuota RMP. Ini sudah sesuai dengan yang tertulis dalam Perwal Nomor 57 tahun 2021,” jelasnya.

Namun demikian, jika Bapak/Ibu tidak berkenan disalurkan di sekolah berdasarkan radius terdekat, maka dipersilakan untuk dapat segera memilih sekolah lain yang kuota RMP masih tersedia. Pemilihan sekolah dapat dilakukan melalui aplikasi ppdb.bandung.go.id dengan login ke akun yang telah dibuat.

Jika mengalami kesulitan, lanjutnya, silakan hubungi sekolah asal atau SD yang ada di lingkungan rumah. pemilihan sekolah ini dapat dilakukan mulai pada Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.

Bagi peserta didik yang dinyatakan lolos untuk melanjutkan proses daftar ulang pada 27-28 Juni 2022 secara online di laman yang sama. Bagi yang tidak lolos, tentu masih ada kesempatan untuk mendaftar di tahap dua.

“Proses belum selesai, silakan daftar ulang sesuai jadwal yang sudah disosialisasikan. Yang tidak lolos silakan daftar kembali pada jalur zonasi,” ujarnya.

Bagi pendaftar yang tidak lolos pada jalur prestasi akademik dan perlombaan/penghargaan dalam kota, bisa mengikuti seleksi tahap dua Jalur Zonasi pada 27 Juni – 1 Juli 2022 mendatang dengan dua pilihan sekolah negeri. Sementara bagi pendaftar luar kota baik Prestasi perlombaan/penghargaan dan perpindahan tugas orang tua pun bisa mengikuti seleksi tahap 2 Jalur zonasi pada sekolah perbatasan dengan satu pilihan sekolah.

“Bagi pendaftar RMP yang sudah diterima di pilihan 1, 2, 3, dan 4 baik di sekolah negeri maupun swasta tidak dapat mengikuti jalur zonasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, jalur dan kuota PPDB Kota Bandung terdiri dari, (a) Jalur Afirmasi SD dan SMP dengan kuota minimal 15%. (b) Jalur Perpaindahan tugas orang tua TK, SD, SMP kuota maksimal 5%. (c) Jalur Prestasi SMP kuota maksimal 30%. (dari kuota 30% Prestasi ini dibagi dua yaitu Prestasi nilai rapor 60% dan Prestasi Perlombaan/penghargaan 40%). (d) Jalur zonasi TK kuota minimal 96%, SD minimal 70% dan SMP minimal 50%.

Sementara untuk luar Kota Bandung Jalur Prestasi luar kota SMP kuota maksimal 25%. Kuota Prestasi Perlombaan/Perlombaan 40% dan kuota Jalur Zonasi luar kota pada Sekolah Perbatasan SD maksimal 30% dan SMP maksimal 10% dari kuota Jalur Zonasi dalam kota.

Jika kuota Prestasi perlombaan/penghargaan tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke kuota Prestasi akademik atau sebaliknya. Kuota Afirmasi PDBK tidak terpenuhi maka akan dialihkan ke kuota Jalur RMP dan Jalur perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi maka dialihkan ke Jalur Zonasi. ***

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si

 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113

Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id

2022-05-31 00:00:00
Sekdisdik Kota Bandung: Ikuti Zamanmu dan Jangan Tinggalkan Budayanya

Bandung – Sebagai masyarakat sosial, perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Ini sebagai upaya agar tidak tertinggal dan bisa menyesuaikan dengan lingkungan tetapi tidak meninggalkan budaya bangsa.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana mengatakan, Bandung Masagi merupakan konsep pendidikan karakter berbasis kearifan lokal sesuai pandangan hidup budaya paripurna, kokoh dan ajeg. Dengan bertujuan membangun, Cinta Budaya, Agama, dan Lingkungan.

Menurutnya, terdapat empat prinsip utama program budaya Bandung Masagi dalam menjaga kelestarian dan keragaman budaya. Diantaranya Silih asah (mencerdaskan), Silih asuh (mendampingi), Silih asih (kemanusiaan), dan Silih wawangi (menyampaikan hal-hal positif).

“Pesan saya, tetap ikuti zamanmu yang terus berkembang ke arah yang lebih modern, tapi jangan pernah tinggalkan budaya yang sudah di lestarikan sejak dulu,” kata Tantan dalam sambutan kegiatan Gelar Kompetensi Budaya Bandung Masagi SMP Negeri 2 Bandung, Senin (30/05/2022) kemarin.

Selain itu, Tantan berharap kegiatan Gelar Kompetensi Budaya Bandung Masagi ini, bisa menjadi contoh untuk sekolah lain. Yaitu untuk tetap bisa melestarikan budaya dan keberagamannya.

Diharapkan acara tersebut bisa terus terselenggara rutin tiap tahun guna tetap menyadarkan anak didik dan menjadi contoh bagi sekolah lain untuk ikut mensukseskan program ini dan terus melestarikan budaya yang ada. *** (amf/fat/irv)

 

Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung

2022-05-27 00:00:00
Siaran Pers: PPDB 2022 Kota Bandung, Berikut Jadwal dan Teknis Pelaksanaanya

Bandung – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 Dinas Pendidikan Kota Bandung, mulai dilaksanakan tahapan pengisian data diri pada 25 Mei sampai 10 Juni 2022. Pendataan ini untuk seluruh jalur PPDB 2022 Kota Bandung tingkat TK, SD dan SMP.

Pelaksanaan PPDB Kota Bandung secara teknis tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni secara online dan pemberkasan yang dikumpulkan berupa berkas digital. Pengisian data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman http://ppdb.bandung.go.id

Dasar hukum PPDB di Kota Bandung meliputi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 dan Perwal Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPDB pada tingkat TK, SD dan SMP. Dengan azas Objektif, Transparan dan Akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyebutkan ada 4 jalur yang dapat dipilih oleh para calon peserta didik baru. Di antaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua.

“Ada sedikit perbedaan dari tahun lalu, PPDB 2022 di tahap 1 meliputi jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua lalu di tahap 2 Zonasi,” kata Hikmat di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Rabu (25/05/2022)

Adapun persyaratan umum meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran calon peserta didik baru. Sementara untuk persyaratan khusus, di antaranya terdaftar pada DTKS (Afirmasi RMP); Rekomendasi Asesmen Center (Afirmasi PDBK); Surat tugas atau surat penugasan dari instansi atau perusahaan orang tua bekerja (Perpindahan tugas orang tua); Nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat (Prestasi akademik); serta Sertifikat hasil perlombaan/penghargaan (Jalur Prestasi non-akademik).

“Semoga PPDB tahun ini bisa meneruskan hal baik dari tahun sebelumnya. Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan sekolah asal pun harus saling membantu para orang tua dalam melakukan pendataan diri,” ujarnya.

Sebagai Informasi, wilayah Zona SD dibagi menjadi 8 zonasi dengan radius maksimal 1.000 meter. Wilayah Zonas SMP dibagi menjadi 4 zonasi dengan radius maksimal 3.000 meter dari rumah ke sekolah tujuan.

Untuk tahapan 1 pendaftaran jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang tua dilaksanakan pada 13 sampai 17 Juni 2022, pengumuman pada 24 Juni 2022 dan daftar ulang pada 27 sampai 28 Juni 2022. Sementara tahapan 2 pendaftaran jalur Zonasi pada 27 Juni sampai 1 Juli 2022, pengumuman 8 Juli 2022 dan daftar ulang 11 sampai 12 Juli 2022. ***

 

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si

 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113

Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id

2022-05-27 00:00:00
Siapa yang Bisa Mengisi Data Diri Pada Laman PPDB Kota Bandung? Simak Penjelasannya

Bandung – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2022/2023 sedang berlangsung. Tahapan awal adalah proses pendataan data diri di laman ppdb.bandung.go.id sejak 25 Mei sampai 10 Juni 2022.

Mekanisme PPDB Kota Bandung tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, karena secara regulasi sama hanya teknis yang terus diperbaiki. Proses pendataan ini harus diikuti oleh seluruh calon peserta didik baru (CPBD) dan pemberkasan bisa disesuaikan dengan pilihan jalur pendaftaran.

Diawali dengan pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orang tua CPBD untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring. Kemudian mengisi data diri CPBD yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id

“Kami mengimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan tingkat TK, SD dan SMP untuk membantu para orang tua siswa yang akan mendaftarkan ananda melalui PPDB Kota Bandung,” kata Hikmat Ginanjar, Bandung, Jumat (27/05/2022).

Setelah pendataan selesai, kemudian masuk tahapa 1 pendaftaran jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan tugas orang tua. Dilaksanakan pada 13 – 17 Juni 2022 mendatang dan bisa dilakukan oleh wali kelas atau mandiri. Pengumuman tahap 1 pada 24 Juni 2022 dilanjut daftar ulang 27-29 Juni 2022.

Sementara tahap 2 untuk jalur zonasi, pendaftaran 27 Juni sampai 1 Juli 2022, pengumuman 8 Juli 2022 dan daftar ulang 11-12 Juli 2022. Jenjang SD ada 8 zona dan SMP ada 4 zona yang bisa dipilih sesuai dengan jarak terdekat dengan rumah calon peserta didik. Dengan diberi dua pilihan sekolah negeri dalam zona wilayah. ***

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Tantan Syurya Santana, S.Sos., M.Si

2022-05-18 04:07:12
Adaptasi dan Solidaritas Perlu dilakukan Untuk Menciptakan Anak Menjadi Cerdas

Bandung – Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingungan Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu beradaptasi dengan kondisi dan menjaga solidaritas untuk menciptakan generasi yang cerdas. Karena wajah Indonesia di masa yang akan datang tergantung para pendidik memberi pelajaran, Selasa (17/05/2022).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar hadir memberi pengarahan kepada Pengawas Sekolah, para PTK harus berdaptasi dan tetap solid untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan dalam acara Pengarahan dan Penyerahan SPT Pengawas TK di Hotel Prime Park, Bandung, Rabu (17/05/2022).

“Bapak Ibu pengawas perlu beradaptasi dengan kondisi. Persatuan pun ini harus dijalin kompak dan solid, agar semuanya berkordinasi, berkomunikasi dengan benar,” kata Hikmat di Prime Park, Bandung, Selasa (17/05/2022)

Kemudian, lanjutnya, membahas berbagai persoalan-persoalan yang dihadapi, termasuk bagaimana mengembangkan pendidikan di Kota Bandung yang jauh lebih menarik sesuai dengan prosedur Merdeka Belajar. Karena para pengawas akan menjadi agen perubahan dalam dunia Pendidikan.

“Kita tidak boleh masing-masing, kita harus solid. Ketika merasa lebih tahu, merasa lebih pintar dan jika ada yang tidak tahu, ayo kita bantu agar menjadi tahu dan menjadi bisa. Lembaga akan kuat jika kita saling menguatkan,” ujarnya.

Semua generasi harus beradaptasi dengan kondisi saat ini. Karena jika tidak beradaptasi, akan tertinggal dan memaksakan diri dengan kultur yang lama. Sementara aturan-aturan, regulasi-regulasi cepat berubah dan menuntut untuk bergerak cepat dari satu tempat ke tempat lainnya.

“ Tentu saja, anak cerdas diberikan kemerdekaan belajar, mengemukakan pendapat, memecahkan masalah dari sudut pandangnya. Maka kebebasan itu dimunculkan sehingga anak akan bisa cerdas,” pungkasnya. (fat/irv) ***

 

Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung

2022-05-11 01:54:30
Verifikasi Calon Kepala dan Kepala Sekolah Dasar Di Kota Bandung

Bandung – Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Edy Suparjoto memberi arahan dan pembekalan kepada Calon Kepala Sekolah (CKS) dan Kepala Sekolah (KS) tingkat Sekolah Dasar di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (10/05/2022). Dalam arahan tersebut, CKS dan KS harus memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi.

Sebagai KS ada beberapa kriteria yang harus di penuhi, dari Permendiknas 13/2007 dijelaskan, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Salah satunya adalah berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.

“Tugas kita sebagai Kepala Sekolah itu merupakan amanah. Sebagai pemimpin di sekolah ucapan kita adalah kebijakan,” kata Edy di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (10/05/2022).

Sebagai informasi, berdasarkan Permendikbud No.40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021, sebagai berikut:

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan guru penggerak.
  3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
  4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
  6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  8. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
  10. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.*** (fat/irv)

 

Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung

2022-05-09 04:54:05
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Disdik Kota Bandung Hampir 100 persen Hadir

Bandung — Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna melakukan sidak atau inspeksi mendadak pasca cuti lebaran di Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (09/05/2022). Apresiasi kepada seluruh pegawai karena angka kehadiran di hari pertama hampir 100 persen.

Selain melakukan sidak, ia memberi semangat kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jenjang TK, SD SMP untuk bersinergi meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Yaitu melalui media pendidikan karena hal tersebut sejalan dengan misi pertama, membangun sumber daya manusia bidang pendidikan yang lebih baik, berkualitas sehingga menghadirkan Kota yang Unggul, Nyaman, Sejahtera dan Agamis.

“Kita meyakini bahwa pendidikan merupakan modal yang paling utama, saat kita ingin berbicara daya saing, berbicara generasi ke depan dan kota yang jauh lebih baik,” kata Ema di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (09/05/2022).

Ema berpesan bahwa hari ini harus lebih baik dibandingkan dengan hari kemarin. Dan hari esok, kita songsong jauh lebih baik lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar apel pagi hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran 2022. Dilanjut halal bihalal seluruh pegawai. *** (fat/irv)

 

Tim Kehumasan Dinas Pendidikan Kota Bandung