Bandung -- Calon peserta didik jalur Afirmasi Murid Bekerbutuhan Khusus (MBK) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2025/26 wajib melakukan asesmen. Pendaftarannya mulai dibuka pada 22 Mei 2025 melalui laman spmb.bandung.go.id.
Ketua Tim SPMB Kota Bandung, Edy Suparjoto menyampaikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung menugaskan tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk melakukan asesmen bagi calon murid berkebutuhan khusus pada SPMB Kota Bandung.
“Selain KK, KTP, Akta kelahiran, bagi Afirmasi MBK harus melampirkan surat rekomendasi yang diperoleh setelah mengikuti asesmen dari tim ULD Dinas Pendidikan Kota Bandung,” kata Edy, Bandung, Senin 2 Juni 2025.
Pendaftaran asesmen tersebut dilakukan secara online, dengan tahapan membuat akun asesmen terlebih dahulu menggunakan email aktif dan mengisi data diri.
“Jika sudah punya akun dan mengisi data diri klik simpan. Jangan lupa masukan nomor HP guru kelas atau orang tua murid yang aktif. Karena informasi lanjutan akan dibagikan melalui nomor tersebut,” jelasnya.
Setelah melakukan pendaftaran dan pengisian data diri, pada tautan tersebut akan muncul status menunggu peninjauan. Dalam hal ini tim asesmen center sedang memverifikasi data dan akan menentukan jadwal pelaksanaan asesmen.
“Para orang tua mohon menunggu proses peninjauan ini dan mohon untuk memantau status pendaftaran secara berkala dan setelah dilakukan asesmen akan muncul surat rekomendasi dari tim ULD,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Kota Bandung memiliki tim psikolog untuk melakukan asesmen bagi calon murid. Selain itu, bagi calon murid yang memiliki rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya, agar dilampirkan pada saat asesmen.**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Bandung -- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2025/2026 tengah memasuki tahapan pendataan. Adanya perbedaan istilah dan kebijakan baru dari tahun sebelumnya.
Penyebutan SPMB baru diterapkan pada tahun ini yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu adapun penyebutan domisili yang sebelumnya merupakan zonasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, secara teknis dari penerimaan murid baru sebelumnya tidak jauh berbeda dan diadopsi secara nasional. Dari yang sebelumnya penyebutannya zonasi menjadi domisili.
“Penerapan domisili di sini, misal sekolah tujuan berbeda wilayah domisili namun masih dalam radius yang ditentukan untuk maksimal SD 1.000 meter dan SMP maksimal 3.000 meter, maka masih termasuk satu wilayah domisili,” kata Dani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin 2 Juni 2025.
Selain itu, jelasnya, perbedaan yang sangat terlihat dari tahun sebelumnya adalah pelaksanaanya dilakukan secara satu tahap. Proses pendataan, pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi dilakukan secara bersamaan.
“Jadi SPMB 2025 hanya satu tahap. Calon murid hanya bisa memilih salah satu jalur saja. Tidak ada lagi jika tidak lolos jalur A, bisa daftar lagi jalur lainnya. Hanya bisa satu jalur secara bersamaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung tidak hanya untuk penduduk Kota Bandung saja. Bagi masyarakat yang Kartu Keluarga luar kota pun, memiliki kesempatan untuk ikut dalam proses SPMB. Ada pilihan jalur domisili pada sekolah perbatasan atau jalur mutasi bagi yang orang tuanya ditugaskan dari luar kota ke Kota Bandung.**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Bandung -- Menghadapi masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya menciptakan proses yang transparan dan bebas pungli.
“Transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan integritas adalah prinsip utama dalam SPMB tahun ini. Tidak boleh ada ruang untuk pungli,” ujar Farhan pada Apel Mulai Bekerja, Senin 2 Juni 2025.
Ia menyatakan, seluruh indikasi pungli yang muncul akan langsung ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Kami tak akan segan menindak jika terbukti ada pelanggaran. Ini adalah komitmen untuk melindungi hak semua anak mendapatkan pendidikan,” ucapnya.
Farhan juga meminta seluruh kepala sekolah dan ASN di kewilayahan untuk turut menjaga integritas dalam proses pendaftaran murid baru ini.
“Kita harus menjaga kepercayaan publik. Sekali rusak, akan sulit untuk dipulihkan,” katanya.
Selama Juni ini, Pemkot Bandung akan fokus penuh pada sektor pendidikan. Salah satu agendanya adalah memastikan transisi akhir semester genap dan persiapan awal semester baru berjalan lancar.
“Seluruh program pendidikan yang merupakan amanat nasional dan provinsi harus kita jalankan dengan baik,” ujar Farhan.
Ia mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan hati dan pikiran jernih demi kontribusi terbaik bagi masa depan Kota Bandung.
“Pastikan setiap langkah kita memberikan nilai positif bagi warga,” ungkapnya. (rob)**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Sebanyak 2.675 murid baru lolos verifikasi tahap 2 dan ditempatkan di SMP Negeri pada proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2025. Penempatan Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) ini didata berdasarkan data pokok pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman mengumumkan hasil penempatan Afirmasi RMP jenjang SMP secara langsung melalui kanal Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung. Kemudian hasil penempatan, dipublikasi di laman spmb.bandung.go.id dan dapat diakses oleh publik.
"Sebanyak 2.675 murid baru lolos verifikasi dan sudah ditempatkan di SMP Negeri. Seleksi ini dilakukan oleh sistem. Seluruh siswa yang terdata DTKS pada Dapodik didata kemudian diverifikasi sekolah asal dan divalidasi oleh sekolah tujuan," jelas Dani di kantor Dinas Pendidikan, Jumat 23 Mei 2025.
Ia menjelaskan, kuota penempataan Afirmasi RMP sebanyak 20 persen dari total kuota Jalur Afirmasi RMP SPMB Kota Bandung 30 persen. Sedangkan 10 persennya untuk Jalur Afirmasi RMP yang saat ini sedang tahap pendataan.
Sebagai informasi, tidak semua menerima penempatan RMP ini. Ada orang tua murid yang menolak yaitu sebanyak 558 orang dengan berbagai alasan. Ada juga 572 murid tidak lolos validasi tahap dua oleh sekolah tujuan.
"Kami mengingatkan, bagi calon murid yang sudah ditempatkan, selanjutnya dapat melakukan daftar ulang secara serentak pada 8 - 9 Juli 2025 melalui laman spmb.bandung.go.id," ucapnya.
Sementara itu, Ketua tim SPMB Kota Bandung, Edy Suparjoto menjelaskan, kuota penempatan yang tidak terisi akan dialihkan ke kuota Jalur Afirmasi RMP yang saat ini sedang berlangsung pendataanya. Sehingga kuota 30 persen ini akan tetap terpenuhi pada SPMB Kota Bandung 2025.
"Silakan bagi yang menolak atau tidak lolos validasii penempatan Afirmasi RMP, untuk ikut pendataan SPMB. Untuk jalur bisa pilih Jalur RMP lagi atau jalur lainnya sesuai pilihan masing-masing," ujar Edy, Bandung, Senin 26 Mei 2025.
Edy pun mengingatkan, jika ada pertanyaan atau ada hal-hal yang belum dipahami maupun ingin berkonsultasi terkait SPMB dapat menghubungi help desk atau layanan informasi pada sekolah negeri terdekat.
Jika ingin konsultasi tatap muka pun, telah menyediakan layanan konsultasi terintegrasi bersama Disdukcapil dan Dinas Sosial di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung.
"Selain itu, para orang tua juga dapat memanfaatkan fitur chatbox yang terletak di sudut kanan bawah pada laman SPMB. Layanan dibuka 24 jam. Insyaallah tim kami akan segera berupaya menjawab pertanyaan yang masuk," jelasnya.
Untuk diketahui, bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kecurangan, mohon untuk melaporkan melalui form pada laman SPMB.
Mari tingkatkan integritas, laksanakan SPMB ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan seluruh proses dan infrastruktur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 telah disiapkan secara matang.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan, Edy Suparjoto, Senin 26 Mei 2025.
“Sosialisasi sudah dilakukan lewat berbagai saluran, termasuk surat edaran dari Pak Sekda ke camat-camat, serta lewat media sosial,” ujar Dani.
Ia mengungkapkan, masa pendaftaran baru akan dimulai pada 23 Juni, sementara saat ini masih berada di tahap pendataan yang berlangsung hingga 20 Juni.
Disdik Kota Bandung memperkirakan jumlah lulusan SD tahun ini sekitar 38.000 siswa. Sementara itu, daya tampung SMP negeri dan swasta di Kota Bandung mencapai 42.000 kursi.
Berkaca pada data Dinas Pendidikan Kota Bandung, total jumlah SD negeri dan swasta sebanyak 478 sekolah. Adapun jumlah SMP negeri dan swasta total 267 sekolah yang bisa dipilih calon murid saat pendaftaran.
Selain jalur domisili, dibuka pula jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga miskin, prestasi, dan mutasi.
Kuota penerimaan murid baru jalur domisili untuk SD sebanyak 80 persen, sementara SMP dipatok 40 persen. Jatah jalur afirmasi di SD 15 persen, dan SMP 30 persen.
“Artinya, secara total daya tampung lebih dari cukup. Tapi karena daya tampung sekolah negeri terbatas, masyarakat juga kami dorong untuk mempertimbangkan sekolah swasta yang kualitasnya juga baik,” jelas Dani.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Disdik Kota Bandung, Edy Suparjoto menjamin sistem pendaftaran daring telah disiapkan dengan pengamanan maksimal.
“Tahun lalu sistem bisa menangani 60.000 akses serentak tanpa gangguan. Tahun ini bandwidth dan server sudah ditingkatkan. Bahkan kami koordinasi dengan PLN dan siapkan genset agar listrik tidak jadi hambatan,” kata Edy.
Untuk memastikan kelancaran layanan, Pemkot Bandung juga mengoperasikan layanan satu pintu yang melibatkan Disdik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Sosial (Dinsos).
Layanan ini menangani berbagai kebutuhan warga, seperti verifikasi data Kartu Keluarga, status DTKS, atau penggantian dokumen yang hilang.
“Kalau ada yang bilang, ‘Pak, KK saya hilang’, kami langsung bantu cek sistem. Semua di satu tempat, tidak perlu bolak-balik,” ujar Edy.
Hingga 20 Juni 2025, orang tua atau wali murid diharuskan membuat akun pendaftaran SPMB secara mandiri atau bisa dibuatkan oleh sekolah asal.
Setelah pembuatan akun, calon pendaftar diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan. Adapun waktu pendaftaran sekolahnya yang dilakukan online, baru akan dimulai pada 23-27 Juni 2025. (ray)**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Pembagian wilayah domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung tahun 2025/2026 sudah ditetapkan. Wilayah domisili jenjang SD sebanyak 8 bagian dan SMP sebanyak 4 bagian.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, pembagian wilayah ini tentunya memiliki dasar sesuai dengan yang tercantum pada Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, pada Pasal 25, (1) penetapan wilayah penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekati domisili murid dengan satuan pendidikan.
“Pada Pasal 25 poin 2, disebutkan perhitungan pembagian wilayah domisili, berdasarkan sebaran Satuan Pendidikan, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan,” kata Dani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat 23 Mei 2025.
Selain itu, pada poin 3 dijelaskan Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru menggunakan metode (a) pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan; (b) pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid; atau metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Setelah melakukan kajian dan melihat kondisi sebaran di Kota Bandung, Disdik Kota Bandung menetapkan pembagian wilayah jenjang SD sebanyak 8 (delapan) wilayah domisili dan SMP sebanyak 4 (empat) wilayah domisili.
"Hal ini sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk ketersediaan sekolah baik negeri maupun swasta dan penduduk usia sekolah di masing-masing wilayah” ujarnya.
Sebagai informasi, Pembagian wilayah domisili jenjang SD di antaranya wilayah domisili A, B, C, D, E, F, G, H, dan I.
Sedangkan untuk jenjang SMP di antaranya wilayah domisilin A, B, C, dan D. Untuk informasi lebih lanjut yang dapat dicek di laman spmb.bandung.go.id atau media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Dinas Pendidikan Kota Bandung siap memberikan layanan prima selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026.
Layanan masyarakat yang disediakan yaitu daring atau online dan tatap muka. Pelayanan tatap muka SPMB ini hanya untuk jenjang TK, SD dan SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK itu merupakan kewenangan dari pihak Provinsi Jawa Barat.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, sesuai dengan arahan dari Wali Kota Bandung untuk menghadirkan Layanan Terintegrasi untuk memberikan informasi kepada masyrakat terkait SPMB Kota Bandung.
“Pak Wali memberi arahan untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat, dengan itu kami bersinergi bersama beberapa OPD dan kewilayahan untuk menyukseskan SPMB,” kata Dani Kamis, 22 Mei 2025.
Dani menyampaikan, pelayanan tatap muka yang akan dilaksanakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, meliputi layanan dokumen kependudukan dan informasi seputar SPMB di Kota Bandung.
“Kolaborasi dengan tiga OPD yaitu Disdik, Disdukcapil dan Dinsos. Setiap harinya mereka akan stay dan melayani masyarakat. Soal info SPMB bisa ke bagian Disdik, NIK tidak valid atau KK bermasalah dibantu Disdukcapil, terkait pengecekan DTKS bisa ke Dinsos dan masyarakat hanya perlu datang ke kantor Disdik,” jelasnya.
“Silakan masyarakat bisa datang di jam kerja sesuai jadwal yang sudah disebarkan. Layanan ini pun gratis,” imbuh Dani.
Pelayanan tatap muka dilaksanakan berbarengan dengan jadwal pendataan dan pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025. Dengan jam operasional pukul 09.00 – 15.30 WIB di halaman kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung.**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025/2026 dimulai. Proses diawali dengan pembuatan akun dan pendataan di laman spmb.bandung.go.id pada 19 Mei sampai 20 Juni 2025.
Pendataan SPMB wajib dilakukan oleh seluruh calon murid baru yang akan mendaftar ke SD maupun SMP Negeri di Kota Bandung. Baik secara mandiri oleh orang tua atau kolektif melalui operator sekolah pada laman spmb.bandung.go.id.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, pendataan ini sifatnya wajib dilakukan. Akun menggunakan NIK calon peserta didik dan email aktif. Hal ini dikarenakan SPMB di Kota Bandung diselenggarakan secara online atau dalam jaringan.
“Pendataan ini wajib, satu NIK satu akun SPMB. Seluruh data diri harus diisi dan dilengkapi persyaratannya sesuai dengan jalur yang akan dipilih nanti,” kata Dani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin 19 Mei 2025.
Bagi orang tua calon murid baru yang mendapati kendala secara teknis, Dinas Pendidikan Kota Bandung siap memberikan layanan secara online melalui fitur chatbox atau layanan tatap muka di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung.
“Orang tua calon murid, kalau mau konsultasi atau ada kendala teknis selama proses SPMB boleh langsung ditanyakan di chatbox, ada di laman SPMB, tinggal klik di Pojok Kanan Bawah. Bisa menyampaikan pertanyaan jam berapa saja? 24 jam. Nanti admin SPMB akan menjawab dan menjelaskan,” ujarnya.
Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung ini dilakukan secara satu tahap dimulai dari pendataan, pendaftaran, pengumuman, daftar ulang. Sehingga, calon murid baru hanya dapat memilih satu jalur yang ada. Di antaranya jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. (rob)**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Kota Bandung, surat keterangan domisili dapat digunakan untuk daftar jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung 2025. Namun, itu hanya bagi penduduk dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.
Pendataan dan pembuatan akun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bandung akan dibuka pada 19 Mei 2025. Seluruh proses dilaksanakan secara online pada laman spmb.bandung.go.id.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB pada Pasal 18 dijelaskan dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu KK tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, Bandung, Jumat 16 Mei 2025.
Dani menjelaskan, ini merupakan kebijakan Pemerintah yang dikeluarkan langsung oleh Mendikdasmen RI, agar warga yang terdampak tetap mendapat hak untuk mengikuti SPMB di Kota Bandung.
“Jadi selain karena terdampak bencana alam dan bencana sosial, tidak bisa. Persyaratan tetap Kartu Keluarga Kota Bandung minimal diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB untuk jalur domisili, untuk jalur lainnya tidak perlu ” jelasnya.
Untuk diketahui, SPMB Kota Bandung terbagi menjadi empat jalur, di antaranya Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Untuk persyaratan umum yakni KTP orang tua, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir.
Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi atau bertanya secara online melalui fitur chatbox pada laman spmb.bandung.go.id.**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan bahwa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat mutlak untuk mendaftar melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, yang menjadi syarat utama untuk jalur Afirmasi RMP adalah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bandung.
“Persyaratan khusus Afirmasi RMP adalah terdata di DTKS dan Kartu Keluarga Kota Bandung. Jika ada pertanyaan, misalnya terdata di DTKS namun bukan penerima bansos, maka tetap bisa daftar jalur RMP,” ujar Dani dalam keterangan resmi Disdik Kota Bandung.
Sebagai informasi, DTKS merupakan data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Namun, tidak semua yang masuk dalam DTKS secara otomatis menerima bantuan, karena terdapat syarat tambahan sesuai kebijakan masing-masing program.
Untuk memudahkan orang tua atau calon peserta didik memverifikasi status DTKS, Disdik Kota Bandung menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman simdik.bandung.go.id/dtks.
Cukup dengan memasukkan NIK calon murid atau NIK orang tua, sistem akan menampilkan status terdaftar.
Jika data tidak ditemukan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi identitas dan mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG, yang bisa diakses melalui aplikasi Yes Jitu.
Akses ke aplikasi tersebut juga tersedia di seluruh sekolah, sehingga warga tidak perlu datang ke kelurahan.
“Untuk mengecek di aplikasi Yes Jitu, tidak perlu datang ke kelurahan. Bapak Ibu hanya perlu datang dan komunikasi dengan sekolah masing-masing, karena seluruh sekolah sudah memiliki akses ke aplikasi tersebut,” tambah Dani.
Disdik Kota Bandung mengimbau para orang tua untuk memastikan kelengkapan data dan tidak ragu berkonsultasi dengan pihak sekolah demi kelancaran proses pendaftaran jalur afirmasi. **
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana