Dinas Pendidikan Kota Bandung selenggarakan Pembekalan Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah (PKKS) bagi Pengawas sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Negeri dan Swasta, Aula Disdik, Senin (07/10/2019).
Turut hadir Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Dani Nurahman, Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Hadiana Soeriatmadja, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Edi Suparjoto, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP Nana Hanadi.
Berkenan memberikan arahan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra, dalam arahannya Cucu menyebutkan Kota Bandung telah menyikapi terkait Permen No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah itu adalah sebuah keniscayaan untuk dilaksanakan dan tentu bukan hanya soal penguatan saja, namun ada periodesasi jabatan yang berbeda dengan Permen No 28 Tahun 2010 yang mana periodesasi jabatan yaitu selama 2 periode, sedangkan saat ini dalam Permen No 06 Tahun 2018 periodesasi jabatan yaitu selama 4 periode, akan tetapi Kepala Sekolah setiap tahun dapat diberhentikan apabila tidak mendapat Penilaian Prestasi Kinerja Kepala Sekolah dengan nilai baik.
“kita harus menyikapi itu dengan sebuah upaya baru agar pelayanan pendidikan ke masyarakat memberikan layanan terbaik dan dapat terkawal mutu layanannya” Tutur Cucu Saputra.
Kepala Bidang P3TK Edi Suparjoto menyampaikan Sebagai Pengawal dan pengawas sekolah tentu harus profesional dan bermartabat sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan. Pengawas sekolah berkedudukan sebagai Pelaksana Teknis Fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan, adapun jabatan pengawas adalah karir yang hanya dapat diduduki oleh guru yang berstatus PNS.
Tugas Pokok pengawas yaitu menyusun program pengawasan sekolah, memantau pelaksanaan 8 standar, melakukan penilaian administrasi, akademis dan fungsional, serta Pengawasan daerah khusus, dalam tugas pokok pengawas mencangkupi kinerja guru dalam pembelajaran dan kinerja Kepala Sekolah dalam mengelola pendidikan. Pengawas sekolah mempunyai fungsi sebagai Mitra guru, Inovator, Konselor, Motivator, Kolaborator, Asesor, Evaluator dan Konsultan. (AMF – TimKehumasanDisdikBandung).