Berita Lengkap

2017-12-08 09:07:12
FGD Rancangan Perwal Pendidikan Inklusi

Dalam Upaya menjamin terselenggaranya Pendidikan Inklusif yang berkeadilan serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup, Dinas Pendidikan Kota Bandung selenggarakan Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Bandung Tentang Pendidikan Inklusif, Amaroossa, Kamis, 7 Desember 2017.

FGD dibuka oleh Kasi PPPTK SMP Bapak Drs.H.Sirod Sirojudin, M.Si., dan sebagai narasumber kami mengundang Bapak Wiwied Trisnadi dari Save The Chikdren.
Hari ini FGD diikuti oleh berbagai komunitas masyarakat diantaranya ketua Pusat Sumber Bandung, FTKP, Ketua Asosiasi Komite Sekolah Pendidikan Dasar, Fortusis, Pokja Inklusif Kota Bandung, RBM, perwakilan orang tua disabilitas, Ketua Jati Sunda, Ketua Percik Insani, Ketua Gerpis, Portadin, dan Tim Penyusun Perwal.
Di hari pertama menginventarisasi permasalahan dan solusi kebutuhan pelayanan pendididkan inklusi di Kota Bandung. Untuk selanjutnya FGD akan dilanjutkan pada esok hari Jumat, 7 Desember 2017 dengan peserta dari para praktisi pendidikan.

 

24775119_1540413846007177_6928748236604393576_n

24796285_1540413822673846_5874012521880555571_n

24796355_1540413879340507_421788652360774738_n

24796585_1540413836007178_5634073978748375507_n

24862133_1540413826007179_2104570606019090038_n

24899743_1540413892673839_3929999813499270096_n

 

2017-12-07 09:06:44
Kunjungan Kerja Dinas Pendidikan Kota Bitung Sulawesi Utara

Rabu (6/12/2017) Dinas Pendidikan Kota Bitung yang dipimpin langsung oleh Kadisdik Bapak Julius Ondang, S.Pd. M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Bandung. Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Bidang PPSMP Bapak Dr.H.Hadiana Soeriaatmadja, M.Pd.
Kunjungan ini bertujuan memperoleh informasi terkait penanganan, pengurusan dan distribusi tenaga pendidik serta program-program di Kota Bandung.

24301170_1539534849428410_3040085423284850264_n

24774796_1539534846095077_6276927558925872970_n

24796501_1539534832761745_41446617535348489_n

24899896_1539534842761744_2417147759758875760_n

2017-12-05 08:57:03
Apel Pagi Disdik Kota Bandung

Apel pagi di awal Desember, Senin (4/12/2017) tetap semangat  diikuti oleh para pejabat eselon dan karyawan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Dipimpin oleh  Kasi PPPTK SMP  Bapak Drs. H.  Sirojudin,  M.Si.

02492fe8-8f8f-482e-a53d-037f50f5279d     842c4e83-c02c-4115-9c68-c3b5d59d45c1

 

2017-12-03 09:25:09
Bimtek Pengelolaan Pelaksanaan Ulangan Dalam Jaringan (UDJ)  Kepada Guru SMPN

Kasi Kurikulum PPSMP Dinas Pendidikan Kota Bandung Bapak Drs. Bambang Ariyanto, M.Pd., pantau  Bimtek Pengelolaan Pelaksanaan Ulangan Dalam Jaringan (UDJ)  Kepada guru  di semua SMP Negeri di Kota Bandung. Bimtek ini sebagai salah satu implementasi penerapan program Sakola Juara (SaKOJA).

b18dfe2c-c676-4ef4-a666-1dfbbca95baa af142bc0-552a-49ba-880d-0a128f2ff9df

2017-12-01 12:36:17
Kunjungan Disdik Kab. Karang Anyar

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Ibu DR. Mia Rumiasari, M.Si., menyambut  baik  kunjungan study banding Disdik Kab Karanganyar pada Kamis (30/11/2017) di OPRO. Rombongan Disdik Kab.Karanganyar ini dipimpin oleh Sekretaris  Dinas Bapak Agus Haryanto.

Ibu Mia menjelaskan bahwa Disdik Kota Bandung sangat peduli terhadap pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bandung. Banyak aplikasi yang sudah disdik kembangkan dengan mendayagunakan TIK, diantaranya Cekas, RKAS on-Line, Dapodik, Edubox, PPDB On-Line dan tentunya SaKoja.

Jajaran Kab. Karanganyar mengakui dan mengapresiasi aplikasi-aplikasi yang dibuat Disdik Bandung, mereka  salut  dan bermaksud mengadopt aplikasi – aplikasi tersebut.

 

7fe506f1-7559-4e7a-aa51-be1a4e52c282 (1) c45195d4-06c5-413f-9a9b-0a7419960950 8ed48615-aa7d-42c7-939d-251f9ec0e487dfe6371a-5a5e-4de1-a9fa-427a797b23a8

 

 

2017-11-30 11:03:31
Rapim 29 Nopember 2017

Rapat Pimpinan terkait anggaran perubahan, Rabu 29 Agustus 2017 dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan dihadiri oleh para Kabid, Kasi dan Kasubag, bertempat di Opro.

1a7abe4a-0b57-4bae-a7c1-4dfac14d756d 5be42d19-b70f-477d-a099-b5e736e76b52 5fd73d83-e16f-4296-a6ba-8dbb269d4060

2017-11-29 12:39:43
Tugas Fungsi Organisasi Dinas Pendidikan Kota Bandung
Sekretariat Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas. Sekretaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas tugas bidang. Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:
  1. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan Dinas;
  2. pengoordinasian bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
  4. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Dinas; dan
  5. pengoordinasian pelaksanaan administrasi lingkup kesekretariatan dan Dinas; dan
  6.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
A. Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
B. Sub Bagian Keuangan yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup keuangan;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup keuangan;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup keuangan;
 C. Sub Bagian Program, Data dan Informasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup program, data dan informasi;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup program, data dan informasi;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup program, data dan informasi;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup program, data dan informasi;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup program, data dan informasi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
            Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bidang PP PAUD DIKMAS dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat membawahi:
  1. A.Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  2. Seksi Pendidikan Masyarakat; dan
  3. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia   Dini, dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kerja pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat;
  2. penyiapan bahan perumusan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
A. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kemitraan dan kelembagaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidikan anak usia dini;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidikan anak usia dini;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidikan anak usia dini;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidikan anak usia dini;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidikan anak usia dini; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
C. Seksi Pendidikan Masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidikan masyarakat;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidikan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Bidang PPSD dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar.  Kepala Bidang PPSD membawahi:
  1. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
  2. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar; dan
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
A. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kurikulum Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
C. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Pertama Bidang PPSMP dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama.  Kepala Bidang PPSMP membawahi :
  1. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  2. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama;
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
A. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  2. Penyiapan bahan kebijakan lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
C. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bidang PPPTK dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama.  Kepala Bidang PPSMP membawahi:
  1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
  3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
A. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
C. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Secara Lengkap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Bandung, dapat di unduh disini
2017-11-29 10:07:45
Rapat Draft Rancangan Perwal Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Bandung kepada Camat

Kasi Kemitraan dan Kelembagaan PAUD Dikmas Disdik Kota Bandung Ibu Dra. Hj. Neni Suharyatni menghadiri rapat teknis pemantapan Draft Rancangan Perwal Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Bandung kepada Camat, pada Selasa (28/11/2017) di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan.

df369d05-068a-4700-9bdc-f36d17f7fc1d

 

2017-11-28 09:12:29
Kunjungan Kab. Berau Kaltim ke Disdik Kota Bandung

Dinas Pendidikan Kota Bandung yang diwakili oleh Kasi P3TK SMP Bapak Drs. H. Sirod Sirojudin,  M.Si., dan Bapak Asep Syahrudin salah satu pengawas disdik,  menerima kunjungan Disdik Kabupaten Berau Kalimantan Timur pada Senin kemarin (27/11/2017). Kunjungan ini sebagai studi banding terkait peran serta disdik dalam menunjang pendidikan di Kota Bandung.

Dalam kunjungan ini dijelaskan bagaimana pendidikan karakter Bandung Masagi dan Gerakan Literasi Sekolah dikembangkan dan diimplementasikan pada setiap satuan pendidikan di Kota Bandung, yang masing -masing sekolah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan program tersebut sesuai dengan potensi, situasi, kondisi serta kebutuhan sekolahnya.

2017-11-26 18:39:13
Evaluasi Kerja- The Gradiant Villa, Lembang.

Bertempat di Radiant Villas, Jalan Buka Nagara No. 2 Pagerwangi, Lembang Kabupaten Bandung Barat. Selasa-Rabu, 21-22 November 2017 Dinas Pendidikan Kota Bandung selenggarakan kegiatan ‘Evaluasi Kinerja dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Pendidikan yang Bermutu, Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan”. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung. Dr. Mia Rumiasari, M.Si., dihadiri sekitar 128 orang yang terdiri dari pejabat eselon 1, eselon 2, eselon 3, para staf di lingkungan Dinas Pendidikan  dan para nara sumber.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas  capaian  yang sudah diraih Dinas Pendidikan Kota Bandung, diantaranya:

  1. Anugrah Kihajar (Kita harus Belajar)  tingkat Madya untuk Kota Bandung bersama dengan 15 kepala daerah, karena berhasil mengembangkan dan mendayagunakan TIK dalam bidang pendidikan.
  2. Anugrah PAUD Tingkat Nasional, diberikan kepada 164 orang yang terdiri atas bupati, kepala dinas pendidikan, kepala desa dan tokoh lainnya karena berperan dalam peningkatan akses layanan PAUD.

Dalam arahannya Ibu Mia mengatakan bahwa  anugrah Kihajar dan anugrah PAUD  ini merupakan suatu kebanggaan bersama. Kedua penghargaan tersebut bukan hasil akhir sebenarnya, namun lebih ke arah proses. Proses kerja yang dinamislah yang akan menyatukan setiap  individu menjadi tim kuat dalam mempererat kerjasama, dan itu  merupakan  kekuatan yang patut dipertahankan

“Ini bukan semata mata kebanggan dan  perjuangan satu orang saja,  tapi hasil kolabrosai semua pihak, diharapkan ke depannya kerjasama  semakin solid” tuturnya.

Dalam kegiatan evalusi ini,  sekdisdik menekankan bahwa  evaluasi  harus dilaksanakan setiap sesudah kegiatan, sehingga jika ada kekurangan akan segera disikapi dan diperbaiki untuk memantapkan kinerja selanjutnya.

“Evaluasi seharusnya dilaksanakan setelah selesai kegiatan dan tidak harus di akhir tahun saja, semoga semua  bisa disikapi, untuk memantapkan kinerja yang dilakukan,” tutur Sekdis, setelah membuka acara.

Hari kedua, yaitu pada Rabu (23/11/2017)  masing-masing tim (Aset, ISO, PPID, Perda, PPDB, P3TK dan PPTK) memaparkan hasil kerja timnya selama tahun 2017, terkait capaian, kendala, dan rencana kerja selanjutnya di hadapan para pejabat eselon dan peserta lainnya.  Kadisdik Kota Bandung, Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd,  dalam arahan yang sekaligus menutup acara di hari ke dua, berpesan agar setiap bidang saling membantu,  jangan ada yang menonjolkan diri sendiri. Komunikasi harus intens agar terjadi kolabrosi,  agar pikiran yang dikembangkan adalah yang logis kritis bukan datang dari emosi. Semua dilakukan dengan cerdas yang berbasis pada data dan fakta. *** (Niradea-Scar Disdik Bandung)

4c35428f-acb2-4ca0-b5d7-aaa6cb152fe4 35f83e22-376a-4925-8eee-e833b779cb24

f02d0ad9-2087-4f3e-b066-2a50811e64e8

e068433b-fd3e-4f93-b6f5-477c4ff0003c

 

619520f0-3f01-473b-8fa6-82a4d09e110b (1)

8eea31cf-b808-4565-9959-c310a7bd8106 187f5b48-3fd3-47fe-899e-20e3cf60f978 7df868e3-4eff-421e-883d-fc6a273f17de 140dfcd6-45fc-4a79-af7e-ae19e2358ed4