Berita Lengkap

2017-11-30 11:03:31
Rapim 29 Nopember 2017

Rapat Pimpinan terkait anggaran perubahan, Rabu 29 Agustus 2017 dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan dihadiri oleh para Kabid, Kasi dan Kasubag, bertempat di Opro.

1a7abe4a-0b57-4bae-a7c1-4dfac14d756d 5be42d19-b70f-477d-a099-b5e736e76b52 5fd73d83-e16f-4296-a6ba-8dbb269d4060

2017-11-29 12:39:43
Tugas Fungsi Organisasi Dinas Pendidikan Kota Bandung
Sekretariat Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas. Sekretaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas tugas bidang. Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:
  1. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan Dinas;
  2. pengoordinasian bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
  4. pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Dinas; dan
  5. pengoordinasian pelaksanaan administrasi lingkup kesekretariatan dan Dinas; dan
  6.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
A. Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
B. Sub Bagian Keuangan yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup keuangan;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup keuangan;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup keuangan;
 C. Sub Bagian Program, Data dan Informasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup program, data dan informasi;
  2. penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup program, data dan informasi;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup program, data dan informasi;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup program, data dan informasi;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup program, data dan informasi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
            Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bidang PP PAUD DIKMAS dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat membawahi:
  1. A.Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
  2. Seksi Pendidikan Masyarakat; dan
  3. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia   Dini, dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kerja pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat;
  2. penyiapan bahan perumusan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
A. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kemitraan dan kelembagaan;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kemitraan dan kelembagaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidikan anak usia dini;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidikan anak usia dini;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidikan anak usia dini;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidikan anak usia dini;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidikan anak usia dini; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
C. Seksi Pendidikan Masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidikan masyarakat;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidikan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Bidang PPSD dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar.  Kepala Bidang PPSD membawahi:
  1. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
  2. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar; dan
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
A. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kurikulum Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kurikulum Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
C. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup sarana dan prasarana Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Pertama Bidang PPSMP dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama.  Kepala Bidang PPSMP membawahi :
  1. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  2. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama;
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
A. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  2. Penyiapan bahan kebijakan lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kurikulum Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup kelembagaan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
C. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bidang PPPTK dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Pertama.  Kepala Bidang PPSMP membawahi:
  1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
  3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
A. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
C. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kepala Seksi menyelenggarkan fungsi sebagai berikut:
  1. penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  5. pelaksanaan administrasi lingkup pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Secara Lengkap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Bandung, dapat di unduh disini
2017-11-29 10:07:45
Rapat Draft Rancangan Perwal Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Bandung kepada Camat

Kasi Kemitraan dan Kelembagaan PAUD Dikmas Disdik Kota Bandung Ibu Dra. Hj. Neni Suharyatni menghadiri rapat teknis pemantapan Draft Rancangan Perwal Pelimpahan Sebagian Urusan Wali Kota Bandung kepada Camat, pada Selasa (28/11/2017) di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan.

df369d05-068a-4700-9bdc-f36d17f7fc1d

 

2017-11-28 09:12:29
Kunjungan Kab. Berau Kaltim ke Disdik Kota Bandung

Dinas Pendidikan Kota Bandung yang diwakili oleh Kasi P3TK SMP Bapak Drs. H. Sirod Sirojudin,  M.Si., dan Bapak Asep Syahrudin salah satu pengawas disdik,  menerima kunjungan Disdik Kabupaten Berau Kalimantan Timur pada Senin kemarin (27/11/2017). Kunjungan ini sebagai studi banding terkait peran serta disdik dalam menunjang pendidikan di Kota Bandung.

Dalam kunjungan ini dijelaskan bagaimana pendidikan karakter Bandung Masagi dan Gerakan Literasi Sekolah dikembangkan dan diimplementasikan pada setiap satuan pendidikan di Kota Bandung, yang masing -masing sekolah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan program tersebut sesuai dengan potensi, situasi, kondisi serta kebutuhan sekolahnya.

2017-11-26 18:39:13
Evaluasi Kerja- The Gradiant Villa, Lembang.

Bertempat di Radiant Villas, Jalan Buka Nagara No. 2 Pagerwangi, Lembang Kabupaten Bandung Barat. Selasa-Rabu, 21-22 November 2017 Dinas Pendidikan Kota Bandung selenggarakan kegiatan ‘Evaluasi Kinerja dalam Rangka Mewujudkan Pelayanan Pendidikan yang Bermutu, Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan”. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung. Dr. Mia Rumiasari, M.Si., dihadiri sekitar 128 orang yang terdiri dari pejabat eselon 1, eselon 2, eselon 3, para staf di lingkungan Dinas Pendidikan  dan para nara sumber.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas  capaian  yang sudah diraih Dinas Pendidikan Kota Bandung, diantaranya:

  1. Anugrah Kihajar (Kita harus Belajar)  tingkat Madya untuk Kota Bandung bersama dengan 15 kepala daerah, karena berhasil mengembangkan dan mendayagunakan TIK dalam bidang pendidikan.
  2. Anugrah PAUD Tingkat Nasional, diberikan kepada 164 orang yang terdiri atas bupati, kepala dinas pendidikan, kepala desa dan tokoh lainnya karena berperan dalam peningkatan akses layanan PAUD.

Dalam arahannya Ibu Mia mengatakan bahwa  anugrah Kihajar dan anugrah PAUD  ini merupakan suatu kebanggaan bersama. Kedua penghargaan tersebut bukan hasil akhir sebenarnya, namun lebih ke arah proses. Proses kerja yang dinamislah yang akan menyatukan setiap  individu menjadi tim kuat dalam mempererat kerjasama, dan itu  merupakan  kekuatan yang patut dipertahankan

“Ini bukan semata mata kebanggan dan  perjuangan satu orang saja,  tapi hasil kolabrosai semua pihak, diharapkan ke depannya kerjasama  semakin solid” tuturnya.

Dalam kegiatan evalusi ini,  sekdisdik menekankan bahwa  evaluasi  harus dilaksanakan setiap sesudah kegiatan, sehingga jika ada kekurangan akan segera disikapi dan diperbaiki untuk memantapkan kinerja selanjutnya.

“Evaluasi seharusnya dilaksanakan setelah selesai kegiatan dan tidak harus di akhir tahun saja, semoga semua  bisa disikapi, untuk memantapkan kinerja yang dilakukan,” tutur Sekdis, setelah membuka acara.

Hari kedua, yaitu pada Rabu (23/11/2017)  masing-masing tim (Aset, ISO, PPID, Perda, PPDB, P3TK dan PPTK) memaparkan hasil kerja timnya selama tahun 2017, terkait capaian, kendala, dan rencana kerja selanjutnya di hadapan para pejabat eselon dan peserta lainnya.  Kadisdik Kota Bandung, Dr. H. Elih Sudiapermana, M.Pd,  dalam arahan yang sekaligus menutup acara di hari ke dua, berpesan agar setiap bidang saling membantu,  jangan ada yang menonjolkan diri sendiri. Komunikasi harus intens agar terjadi kolabrosi,  agar pikiran yang dikembangkan adalah yang logis kritis bukan datang dari emosi. Semua dilakukan dengan cerdas yang berbasis pada data dan fakta. *** (Niradea-Scar Disdik Bandung)

4c35428f-acb2-4ca0-b5d7-aaa6cb152fe4 35f83e22-376a-4925-8eee-e833b779cb24

f02d0ad9-2087-4f3e-b066-2a50811e64e8

e068433b-fd3e-4f93-b6f5-477c4ff0003c

 

619520f0-3f01-473b-8fa6-82a4d09e110b (1)

8eea31cf-b808-4565-9959-c310a7bd8106 187f5b48-3fd3-47fe-899e-20e3cf60f978 7df868e3-4eff-421e-883d-fc6a273f17de 140dfcd6-45fc-4a79-af7e-ae19e2358ed4

2017-11-25 16:29:51
Pembinaan Aparatur Sipil Negara Disdik Kota Bandung Ciptakan Suasana Harmonis

Kegiatan Dinas Pendidikan Kota Bandung kali ini berbeda dengan biasanya, para staf berkumpul santai pada sore kemarin, Jumat (23/11/2017) di Setiabudhi Recidence Hotel. Mereka berkumpul  untuk mengikuti Pembinaan Aparatur Sipil Negara,  hadir Sekretaris Dinas Pendidikam Kota Bandung Ibu DR. Mia Rumiasari, M.Si., Kasubag Keuangan  Bapak Suyono, S.Pd., M.Ap., Kasubag Umum, Kepegawaian dan Aset Bapak Drs. Syarifudin,  M.M.Pd.

Kegiatan yang bertujuan meningkatkan  kebersamaan & kekeluargaan antar pegawai  ini berlangsung selama dua hari yaitu 23 dan 24 Nopember 2017. Hari pertama diisi dengan kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bapak Dadang Aziz Salim, S.Sos. M.Si.

Meskipun dikemas dalam suasana santai, namun esensi  acara ini tetap tersampaikan dengan baik. Kadisdik Bapak DR. Elih Sudiapermana, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini harus menjadi ajang silaturahmi untuk meningkatkan kebersamaan antar bidang dan subag di lingkungan disdik.

” Antara sub bagian program, kepegawaian dan keuangan serta bidang menjadi penting untuk menjaga kebersamaan, kerjasama akan menjadi lebih baik setelah kegiatan ini, bangun terus kebersamaan dan kerjasama,” tuturnya.

Kemudian Kadisdik menambahkan kegiatan hari ini diharapkan bisa menyegarkan kembali para karyawan  dari hiruk pikuk pekerjaan sehari-hari, karena bekerja akan lebih baik jika dalam keadaan sehat dan bugar.

 

7aacc160-f7a5-44d1-a48d-94dcd03afcef

a021b9a0-38dc-4f5e-8702-517cc3afb951

acea3208-0a24-455c-9431-095b0ba686c4

201c2c60-0a34-44b5-9822-8baa48005de5

 

 

 

 

2017-11-24 15:51:47
Kepsek SD dan SMP Negeri se-Kota Bandung Mengkuti Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan Kota Bandung Tahun 2017,

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Ibu DR. Mia Rumiasari, M.Si., memberi arahan sekaligus membuka acara Rapat Kerja Para Kepala Sekolah di Radiant Villas, Jalan Buka Nagara No. 2 Pagerwangi, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/11/2017). Sekitar 300 Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Bandung berkumpul mengikuti rapat kerja terkait 1. Peningkatan Kepala Sekolah Selaku KPA dan PPK, 2.  Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan menghadirkan  dua orang Narasumber dari Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Raker ini juga masih dalam rangkaian Kegiatan Evaluasi Kinerja Dinas Pendidikan Kota Bandung Tahun 2017.

7df868e3-4eff-421e-883d-fc6a273f17de

027528d0-ebdc-497d-ba3a-dffd8a924817

2017-11-23 15:24:58
Kunjungan Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Bantull Yogyakarta.

Kamis (23/11/2017) Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bantul Yogyakarta, yang di pimpin oleh oleh Sekretaris Dinas Bapak Drs Daeng Daeda, M.Pd., melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Bandung. Kunjungan disambut oleh Sekdisdik Ibu DR. Mia Rumiasari, M.Si. dengan didampingi  Kepala Sub Bagian Keuangan Bapak Suyono, S.pd., M.Ap. Kunjungan mereka  ini bertujuan memperoleh informasi dan gambaran penyelenggaraan pelaksanaan Transaksi Non Tunai 2017 di Disdik Kota Bandung.

3bdd52ba-8c24-4deb-8337-2f79a413d779 9894c3ce-0d65-43b3-909b-55ae1db0e019

 

 

2017-11-23 09:16:48
Sekolah Model SPMI
Sekolah Model SPMI ini memiliki lima siklus, di mana sekolah yang menerapkan punya sesadaran mutu sekolah. Warga sekolah punya kesadaran mutu sekolah. Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Pertama pemetaan mutu pendidikan, rencana kerja sekolah, pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran, monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan, dan penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
2017-11-23 09:16:08
Guru Pembelajar
Guru pembelajar merupakan program yang dikembangkan oleh Kemdikbud pasca UKG tahun 2015 lalu, tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru. Artinya guru diminta untuk belajar lagi guna meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan baik berupa tatap muka maupun online. Program guru pembelajar menggunakan 3 metode yakni:
  1. Tatap Muka (TM) Guru Pembelajar
  2. Full Daring atau online penuh
  3. Campuran atau kombinasi antar tatap muka dan online