Berita Lengkap

2021-08-31 10:25:00
Rencana PTM Terbatas Kota Bandung akan Digelar September 2021

Bandung – Rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kota Bandung akan digelar pada September 2021 pekan kedua mendatang. Hal ini disampaikan Ema sumarna Sekda kota Bandung dalam Rapat terbatas perispan PTM bersama jaajaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan kewilayahan melakukan rapat koordinasi di Balai Kota Bandung, Senin (30/08/2021).

Hal ini tentunya berpedoman pada regulasi pada SKB 4 Menteri tentang kebijakan PTM, Inmendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 Jawa Bali dan Peraturan Wali Kota Bandung No. 83 tahun 2021. Pasalnya saat ini Kota Bandung masuk di zona dengan level 3 dan diizinkan untuk menggelar tatap muka.

Sekretaris Daerah (Sekta) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, setelah mendengar ekspose atau laporan dari Dinas Pendidikan bahwa sudah dipetakan. Sebanyak 1.662 satuan pendidikan terdiri dari PAUD, TK, SD dan SMP dalam self assessment menyatakan diri siap melaksanakan PTM . Namun Disdik dan Satgas Covid Kota Bandung akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sesuai kentuan yang berlaku.

“Kemarin yang lolos (verifikasi) baru 330 dan sekarang akan dilihat lagi yang jelas tidak akan semua 1.662 ini lolos, nanti kita tunggu hasil Disdik dan kewilayahan,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (30/08/2021).

Menurutnya, diperkirakan efektif pelaksanaan PTM terbatas akan digelar pada September 2021 pekan kedua. Tentu, kebijakan ini mengikuti status level di Kota Bandung yang kini masuk kategori level 3.

“Perkiraan efektif pelaksanaan PTM terbatas, selama tidak ada perubahan level dari pemerintah pusat, akan dimulai pada minggu kedua (8 September 2021). Itu baru dimulai efektif pelaksanaan tatap muka,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menjelaskan pelaksanaan PTM ini dilakukan secara terbatas dan sangat memperhatikan protokol kesehatan. Ketentuan pelaksanaannya pun sudah diatur dalam buku pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan tim.

Namun demikian tentu, kegiatan PTMT ini tetap disesuaikan dengan izin orangtua Peserta Didik. Bagi Orang tua yang belum mengizinkan, maka pembelajaran tetap dilaksanakaan secara daring.

“Pelaksanaan sesuai dengan buku pedoman, di mana jadwal belajar di sekolah maksimal 2 mata pelajaran dengan waktu lama waktu dua jam (2 x 60 menit),” ujar Hikmat di Balai Kota Bandung, Senin (30/08/2021).

Selain itu, lanjutnya, pengaturan jadwal masuk dan pulang sekolah akan dioptimalisasi dengan penerapan social distancing. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kerumunan di sekolah.

“Setiap kelas akan diatur jadwal masuk dan pulangnya dengan kapasitas 50 persen setiap kelasnya. Misal kelas 7 masuk pukul 07.00 maka kelas 8 masuk pukul 7.30 begitu pun dengan pulangnya disesuaikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Dinas Pendidikan bersama tim akan melakukan verifikasi secara masif terhadap satuan pendidikan yang menyatakan siap PTM terbatas. Sehingga akan diketahui. jumlah sekolah yang lolos untuk melaksanakan tatap muka. *** (fat/irv)

 

Tim Humas Dinas Pendidikan Kota Bandung

2021-08-19 10:41:47
Kembali Kadisdik Kota Bandung Terima Penghargaan TPOD Lencana Dharmabakti

Bandung – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menerima penganugerahan Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD) Lencana Dharmabakti dari Kwartir Nasional. Penghargaan tersebut diberikan saat upacara Hari Pramuka ke-60 tahun di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (18/08/2021).

Menurutnya, penghargaan ini merupakan amanah sekaligus kepercayaan yang diberikan Kwartir Nasional. Dengan harapan Gerakan Pramuka bisa jauh lebih maju sejalan dengan semangat penyelenggaraan pendidikan dalam pendidikan karakter. Pasalnya, standar pendidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung ke depan melahirkan profil Pelajar Pancasila.

“Untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila, pendidikan-pendidikan karakter ini banyak berurusan (terbentuk) di bidang kepramukaan,” kata Hikmat di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu (18/08/2021).

Ia menjelaskan, Pramuka banyak memberikan ruang kepada para peserta didik untuk meningkatkan kualitas akhlak dan budi pekerti yang bisa diterapkan dalam keseharian baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Kegiatan ini sangat strategis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan melaksanakan Dasa Dharma dan Trisatya.

“Diharapkan nanti kelak menjadi dewasa, jiwa-jiwa Pramuka yang memiliki nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila terimplementasi secara maksimal,” tegasnya.

Perlu diketahui, pemberian penghargaan ini disematkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Plaza Balai Kota Bandung. Selain Kadisdik, pengahrgaan pun diberikan kepada Ema Sumarna (Lencana Darmabakti), Tedy Rusmawan (Lencana Pancawarsa V), Eddy Marwoto (Lencana Darmabakti), Asep Mulyadi (Lencana Darmabakti), Didi Turmidzi (Lencana Melati), Alex K. Pramiadi (Lencana Pancawrasa Utama) dan Dedi Nurhanes (Lencana Karya Bakti). *** (amf/fat/irv)

Tim Humas Disdik Kota Bandung

2021-08-10 11:28:24
PPDB 2021-2022 Sukses Terselenggara, Disdik Kota Bandung Terima Penghargaan

Bandung – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) berikan penghargaan atas berkeberhasilan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun ajaran 2021/2022 untuk Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung secara simbolis di Ruang Opro Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (09/08/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan pelaksanaan PPDB sudah sesuai regulasi untuk memberikan pelayanan pendidikan terutama warga Kota Bandung yang akan bersekolah. Pasalnya, Pemerintah Kota Bandung memiliki tegad dan harapan seluruh warganya harus bersekolah.

“Sesuai dengan harapan Pemkot Bandung bahwa warga Kota Bandung, tidak boleh ada yang tidak sekolah di usia wajib belajar,” kata Hikmat di Kantor Disdik Kota Bandung, Senin (09/08/2021).

Menurutnya, komunikasi yang dijalin antara komunitas Pendidikan dengan Dinas Pendidikan dan stakeholder telah mendukung penyelenggaraan PPDB agar terlaksana dengan aman, lancar dan kondusif. Tentu akan SDM dan sistem akan dievaluasi agar penerimaan peserta didik tahun berikutnya bisa lebih baik.

“Tentu saja dengan semangat bekerja sama ini menjadikan kebanggaan bagi kita semua. Ke depan sambil mengevaluasi apa yang menjadi kekurangan kita, untuk menjadi bahan perhatian kita dalam rangka menyempurnakan PPDB yang lebih baik lagi” jelasnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan keberhasilan penyelenggaraan PPDB Kota Bandung sebagai wujud dari terbangunnya komunikasi yang baik untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga anak yang memasuki usia sekolah mendapatkan hak bersekolah termasuk yang tidak mampu melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

“Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemkot Bandung bahwa masyarakat tidak mampu diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta,” jelas Cucu di Bandung, Senin (09/08/2021).

Ia berharap masyarakat menjadi bagian yang turut mengawal anak-anak usia wajib belajar bisa mendapat hak dasar untuk bersekolah. Hal ini bisa dilakukan melalui sinergitas dan komunikasi yang baik.

“Dengan kata Rescue Pendidikan, masyarakat itu ikut menjaring bisa jadi ada kelompok masyarakat kita yang kurang mendapat informasi atau kurang mendapat akses untuk mendapatkan hak pendidikan,” tandasnya. *** (amf,fat,irv)

 

Tim Humas Dinas Pendidikan Kota Bandung

2021-07-29 11:52:05
Tentang Dinas Pendidikan Kota Bandung
Tentang Kami Tujuan Pendidikan Nasional sesuai yang tercantum pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan suember daya manusia (SDM). Di antaranya manusia yang beriman, bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;  berbudi pekerti luhur; memiliki pengetahuan; keterampilan; kesehatan jasmani dan rohani; berkepribadian yang baik; mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan serta kebangsaan. Karena itu pendidikan menempati salah satu unsur yang sangat penting dalam pembangunan. Dalam menghadapi perkembangan baik nasional maupun internasional yang demikian mengglobal dan semakin kompleks, maka menuntut tersedianya SDM yang berkualitas. Pendidikan merupakan bidang yang harus mampu menciptakan kualitas Sumber Daya Manusia yang unggul. Pada tingkat Nasional, program yang dilaksanakan tetap mengacu pada 4 program strategis, yaitu peningkatan mutu pendidikan, peningkatan pemerataan pendidikan, peningkatan efisiensi pendidikan dan relevansi pendidikan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, program rintisan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun merupakan program strategis yang terus diupayakan penuntasannya secara nasional. Pada tingkat regional, Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi yang pertama kali mencanangkan pencapaian target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 90 tahun pada 2023. Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kebijakan di sektor pendidikan. Kebijakan tersebut antara lain mengenai upaya peningkatan (APS) Angka Partisipasi Sekolah, Harapan Lama Sekolah dan (HLS) angka Rata-rata Lama Sekolah dalam rangka peningkatan (IP) Indeks Pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pendidikan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan kewajiban tersebut Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan kewenangan daerah sebagai daerah otonom yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung sebagai Daerah Otonom. Selain itu dasar hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, telah ditetapkan pula Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung. Dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1380 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Selaras dengan tuntutan perkembangan di masa mendatang, Pemerintah Kota Bandung telah mencanangkan rencana pembangunan jangka menengah yang tertuang pada Peraturan Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Tahun 2018-2023. Dalam RPJMD tersebut ditegaskan bahwa visi pembangunan Kota Bandung yang akan dicapai adalah “Terwujudnya Kota Bandung yang nyaman, unggul, sejahtera, dan agamis.” Program pembangunan daerah merupakan program atau agenda strategis kepala daerah pada periode RPJMD yang akan menjadi prioritas atau target selama lima (5) tahun yang secara langsung didedikasikan untuk mencapai sasaran daerah. Dalam implementasinya program pembangunan daerah dilaksanakan dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun periode 2018-2023 adalah untuk menjawab isu strategis yang terdiri atas:
  1. Peningkatan kualitas pendidikan
  2. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat
  3. Penanggulangan kemiskinan dan PMKS
  4. Peningkatan perekonomian kota
  5. Tata kelola pemerintahan
  6. Optimalisasi infrastruktur dan penataan ruang
  7. Lingkungan hidup berkualitas dan optimalisasi pengelolaan persampahan
  8. Sinergitas pembiayaan pembangunan
 
2021-07-28 10:04:57
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kadisdik Kota Bandung Lantik Kepengurusan Komunitas Guru

Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan bagi masyarakat dengan dibentuknya kepengurusan Komunitas Guru. Organisasi ini sebagai wadah para guru, kepala sekolah dan pengawas yang telah dilantik pada Selasa (27/07/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar secara resmi melantikan dan pengukuhan kepengurusan komunitas guru. Di antaranya Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).

Hadirnya komunitas guru adalah sinergitas untuk mempercepat meningkatkan mutu dalam mengelola dunia pendidikan. Pengembangan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), Kepala Sekolah dan Pengawas sangat penting.

“Kegiatan ini memiliki arti dan makna yang sangat penting, Ibu dan Bapak mendapat amanah dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk bersama-sama mengelola dunia pendidikan jauh lebih maju lagi,” kata Hikmat dalam sambutan acara Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan Komunitas Guru di Aula Disdik Kota Bandung, Selasa (27/07/2021).

Menurutnya, dengan dibentuknya organisasi ini akan lebih menguatkan kebersamaan untuk memperbaiki mutu pendidikan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Bandung. Yakni terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis.

“Saya yakin setiap orang punya kemampuan yang luar biasa. Tinggal bagaimana kita menuangkan, pemikiran itu dan mengimplementasikan dalam keseharian. Sekarang saatnya bersinergi karena ada tempat yang mewadahi ide dan gagasn tersebut untuk kemajuan pendidikan di Bandung,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra menyampaikan, untuk terwujudnya insan dan ekosistem yang berkarakter dan profesional harus ada spirit atau semangat berupa kolaboratif dan gotong royong. Tentu semangat tersebut dilandasi dengan membangun rasa kebersamaan.

“Jadi goal settingnya adalah terbangunnya insan berkarakter dan profesional. Karena tidak cukup hanya pofesional saja,” ujar Cucu di Aula Disdik Kota Bandung, Selasa (27/07/2021).

Pasalnya, jika dilihat dari empat (4) kompetensi yakni sosial, kepribadian merupakan wilayah karakter. Sementara, ketika berbicara tentang kompetensi dedagogik dan profesional adalah wilayah kemampuan sejatinya seorang guru, kepala sekolah dan pengawas.

Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3TK) Edy Suparjoto menyampaikan, bahwa kegiatan pelantikan dan pengukuhan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi melalui wadah komunitas fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinnya.

Dalam laporannya, ia memaparkan bahwa pengawas yang diwadahi MKPS, kepala sekolah yang diwadahi melaui MKKS, guru SD yang diwadahi melalui FKKG yang terdiri dari tiga meliputi guru kelas, PAI dan PKJOK. Untuk tingkat SMP diwadahi melalui MGMP yang terdiri dari 12 mata pelajaran termasuk guru Bimbingan dan Konseling (BK).

“Antara guru, kepala sekolah dan pengawas akan melakukan program sinergitas, kolaborasi dalam rangka program layanan mutu pembelajaran,” ucapnya.

Perlu diketahui, kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan Komunitas Guru digelar secara langsung bagi perwakilan yang dilantik. Kegiatan ini turut diikuti oleh para pengurus dan guru secara virtual melalui zoom meeting dan live streaming di Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung. *** (fat/irv)

 

Tim Humas Dinas Pendidikan Kota Bandung

2021-07-23 13:54:07
Press Release - 4.121 PTK Non-PNS Kota Bandung Mendapat SK Penugasan

Bandung – Sebanyak 4.121 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honor di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung mendapat Surat Keterangan (SK) penugasan. Hal ini sebagai apresiasi terhadap guru honor yang telah mengabdikan diri minimal dua tahun di satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pendidikan berupaya memenuhi kebutuhan guru tersebut sebanyak 4.121 PTK dan layanan khusus di tingkat TK, SD & SMP.

“Maka kami memfasilitasi dengan memberdayakan guru-guru honor non-PNS menjadi pengganti guru PNS,” kata Hikmat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kamis (22/07/2021).

Untuk mendapatkan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, para guru honor harus memenuhi syarat. Di antaranya kualifikasi S1/D4 dari jurusan yang linear dengan bidang mengajar, kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan Permendiknas No.16 Tahun 2007.

Dalam kacamata profesional, lanjutnya bahwa seorang guru harus atas dasar kualifikasi memiliki kompetensi Pedagogik dan Profesional yang menyangkut tentang bagaimana profesionalisme guru itu bisa dipertanggungjawabkan dengan langkah-langkah akademik yang bisa dilaksanakan saat pelaksanaan pembelajaran.

“saya berharap dengan diterbitkannya SK Penugasan bagi guru honorer ini, selain sebagai legalisasi guru honorer, juga mampu menguatkan guru untuk meningkatkan profesionalismenya” harap Hikmat.

Sementara, kompetensi kepribadian dan sosial merupakan bagaimana guru mengaktualisasikan dan mengkomunikasikan dari konten ajar dari subtansi yakni kurikulum yang bisa sampai dan dipahami oleh para peserta didik.

“Kebijakan SK dari Dinas Pendidikan bagi guru honor dikeluarkan sejak awal tahun 2019 lalu, pertama di Indonesia ini, sehingga ini mendorong pemberian surat penugasan guru atau tenaga administrasi sekolah,” jelasnya.

Pemberian SK Penugasan ini mendorong tiga hal penting bagi guru Non-PNS di satuan pendidikan. Pertama, memberikan apresiasi terhadap guru honor, sehingga diakui bahwa guru honorer betul-betul diakui oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Kedua, dihargai untuk mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ketiga, SK yang dimiliki oleh guru dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti proses sertifikasi guru di Kemdibud Ristek RI.

“Ini fungsinya ketika guru honor non asn mendapatkan atau memiliki surat penugasan dari kepala dinas,” ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya SK Penugasan guru honorer diberikan hanya dari Kepala Sekolah. Namun dalam dua tahun ke belakang, diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. ***

 

Tim Humas Dinas Pendidikan Kota Bandung

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113
email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / IG : @disdikbdg

2021-07-09 13:01:22
Press Release - Penambahan Kuota Zonasi pada PPDB Kota Bandung tingkat SD & SMP

Bandung – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengumumkan hasil seleksi tahap 2 dengan penambahan jumlah kuota jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Penambahan tersebut karena adanya sisa kuota dari tahap 1 yang telah diumumkan secara resmi melalui portal ppdb.bandung.go.id Rabu (07/07/2021).

Menurut Hikmat, sesuai dengan ketentuan Perwal No.57 Tahun 2021 menyebutkan, kuota jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua dan zonasi luar kota yang tidak terisi oleh pendaftar, dialihkan ke kuota zonasi.

“Sehingga jumlah kuota zonasi dalam wilayah untuk Penduduk Kota Bandung bertambah,” kata Hikmat di Bandung, Rabu (07/07/2021).

Ia menambahkan, sesuai Perwal, Dinas Pendidikan Kota Bandung wajib menyalurkan siswa yang tidak diterima ke sekolah pilihan, sehingga sekolah yang memiliki kelebihan pendaftar disalurkan ke sekolah negeri lainnya yang masih tersedia kuota zonasinya. Tentu dengan tetap memperhatikan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang tersedia.

Secara sistem, lanjutnya, dalam aplikasi PPDB, penyaluran dilakukan berdasarkan jarak, untuk tingkat SD maupun SMP, bagi siswa yang belum lolos seleksi di Negeri maka dipersilahkan untuk mendaftarkan diri ke sekolah swasta.

“Silakan mendaftarkan ke sekolah swasta, narahubung seluruh sekolah sudah kami sampaikan juga di website ppdb.bandung.go.id, sehingga orang tua tidak perlu datang ke sekolah tujuan, cukup menggunakan hotline yang telah disediakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa yang utama adalah anak melanjutkan sekolah baik di negeri maupun di swasta. Disdik Kota Bandung pun telah menyiapkan nomor hotline seluruh sekolah swasta agar masyarakat mudah mengkases informasi ketersediaan sekolah di Kota Bandung

Sebagai informasi, untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Bandung telah membuka 18 sekolah filial yaitu SMPN 58 sampai dengan SMPN 75. Hal ini dilakukan dalam upaya melayani masyarakat yang wilayahnya masih kekurangan sekolah.

“Ini bukti keseriusan pa Wali Kota Bandung untuk urusan pendidikan, tidak hanya memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu, tapi juga menambah sekolah untuk meningkatkan akses pendidikan,” ujarnya

Selain itu, Hikmat pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah membantu mensukseskan kegiatan PPDB tahun ini, mulai dari Disdukcapil, Dinsos, Diskominfo, Kecamatan, Kelurahan, serta stakeholder pendidikan yang telah berkontribusi atas kelancaran penyelenggaraan PPDB di Kota Bandung.

Sementara Sekretaris Dinas pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra menambahkan bahwa ada 4 sekolah perbatasan yang tidak menerima pendaftar dari luar kota hal ini dikarenakan tingginya jumlah anak usia sekolah di Kota Bandung, sehingga Calon Peserta Didik yang mendaftar dari luar Kota Bandung kalah jarak dalam seleksi.

Menurutnya, sesuai dengan Perwal No 57 tahun 2021 pasal 38 disampaikan bahwa daya tampung atau kuota jalur zonasi sekolah perbatasan pada jenjang SMP bagi calon peserta didik dari luar daerah kota paling banyak 10 persen dari jumlah daya tampung atau kuota jalur zonasi.

“Di mana Calon Peserta Didik luar Kota diseleksi bersama pendaftar daerah kota dengan memprioritaskan calon peserta didik dari daerah kota,” terang Cucu di Bandung, Rabu (07/07/2021).

Perlu diketahui, hasil seleksi PPDB Kota Bandung tahap 2 ini telah menempatkan 33.742 siswa. Di antaranya tingkat SD sebanyak 21.541 peserta didik dan tingkat SMP sebanyak 12.201 peserta didik, termasuk di dalamnya 855 Peserta Didik jalur Zonasi Luar Kota Bandung. ***

 

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Cucu Saputra

 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113

Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id

2021-07-09 12:58:05
Press Release - Hasil Seleksi Tahap Satu PPDB SD & SMP Diumumkan

Bandung – Hasil seleksi tahap satu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tingkat SD dan SMP Kota Bandung segera diumumkan pada Kamis, 24 Juni 2021. Pada tahapan ini ada dua jalur yang dibuka pendaftaran yakni Afirmasi dan Prestasi.

Pelaksanaan PPDB 2021 ini sama seperti tahun sebelumnnya yang menggunakan sistem online. Mulai dari melakukan pendataan atau pengisian data diri calon peserta didik baru (CPBD), pendaftaran hingga pengumuman di website ppdb.bandung.go.id yang telah diikuti oleh 51,6 ribu lebih CPBD yang telah melakukan pendataan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, tahap satu tercatat 7.234 calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi RMP, kemudian jalur Prestasi nilai rapor sebanyak 5.120 serta jalur Prestasi Perlombaan/Penghargaan sebanyak 1.134 calon peserta didik.

“Alhamdulillah pelaksanaan pendaftaran PPDB 2021 tahap satu ini telah berjalan dengan lancar secara daring melalui website Disdik dan peminatnya cukup banyak,” kata Hikmat di SMPN 27 Bandung, Kamis (24/06/2021).

Hasil seleksi tahap satu akan diumumkan pada Kamis, 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB melalui website ppdb.bandung.go.id. Sebanyak 1.980 CPBD yang telah diterima di sekolah tujuan melalui jalur prestasi nilai rapor, serta 893 calon peserta didik baru yang berasal dari kota maupun luar Kota Bandung.

Hikmat menegaskan, bagi seluruh pendaftar Afirmasi RMP telah mendapatkan sekolah untuk melanjutkan pendidikan baik ditingkat SD maupun SMP. Sehingga jika dinyatakan tidak lolos yang bersangkutan akan ditempatkan di sekolah terdekat dan memiliki kuota oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan tetap menerima bantuan pendidikan.

“Sesuai dengan amanat bapak Wali Kota Bandung bahwa di Kota Bandung tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah, terutama anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Pada tahapan ini seluruh pendaftar jalur afirmasi sebanyak 7.234 calon peserta didik telah lolos seleksi serta telah kami salurkan ke sekolah baik negeri maupun swasta,” jelasnya.

Dinas Pendidikan Kota Bandung berkomitmen, bahwa yang utama adalah anak dapat melanjutkan pendidikan baik di negeri maupun di swasta, dan pada tahap ini semua pendaftar jalur afirmasi RMP telah disalurkan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra menambahkan Pemerintah Kota Bandung bersinergi dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menerima calon peserta didik RMP. Hal ini dibuktikan dengan turut sertanya sekolah swasta dalam PPDB 2021 online Kota Bandung.

“Kuota sekolah untuk RMP ini presentasenya bervariatif, mulai dari 15 sampai 30 persen. Tergantung kondisi sosiologis dan demografis sekolahnya,” Jelas Cucu di SMPN 27 Bandung, Kamis (24/06/2021).

Menurutnya, calon peserta didik RMP yang telah disalurkan dipastikan dapat melanjutkan pendidikan di swasta dengan pembebasan biaya operasional termasuk saat dafta ulang tidak perlu membayar biaya pendaftaran.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Bandung akan memberikan bantuan bagi calon peserta didik RMP di sekolah swasta yang akan dicairkan pada tahun 2022. Untuk itu sesuai dengan ketentuan Wali Kota Bandung bahwa seluruh pendaftar jalur afirmasi RMP tidak dapat melakukan pendaftaran pada tahap kedua karena semua telah disalurkan.

Bagi calon peserta didik yang tidak lolos pada jalur Prestasi Akademik maupun jalur Prestasi Perlombaan/Penghargaan dapat kembali melakukan pendaftaran pada tahap kedua yaitu melalui jalur zonasi maupun perpindahan tugas orangtua mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.

“Tidak lupa bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahap satu agar melakukan daftar ulang secara virtual pada tanggal 25-26 Juni 2021. Jadi tidak perli datang ke sekolah cukup melakukan daftar ulang secara daring melalui wesite ppdb.bandung.go.id,” ucapnya.

Pelaksanaan PPDB 2021/2022, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah bersinergi dan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), SKPD terkait, serta stakeholder di bidang pendidikan Kota Bandung. ***

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Cucu Saputra

 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113

Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id

2021-06-08 13:48:04
Press Release - Monitoring Uji Coba PTM Terbatas di Kota Bandung

Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung melakukan monitoring simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Uji coba ini hanya digelar di sekolah-sekolah yang dinyatakan siap dan layak sesuai standar protokol kesehatan yang dilaksanakan pada 7-18 juni 2021.

Pelaksanaan monitoring uji coba PTM terbatas dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Kota Bandung, Emas Sumarna didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar dan Kepala Bidang Pembinaan & Pengembangan Sekolah Dasar Bambang Ariyanto. Monitoring hari pertama dilakukan di SD dan SMP Santo Yusup 2 serta SDN 056 Cihampelas Bandung.

“Kami melihat SDM pendidikan di sini paham, fasih dan baik dalam menyampaikan kepada anak didik. Mereka sudah bawa makanan dan minuman, sosial distancing, kebersihan ruangan, fasilitas cuci tangan luar biasa dan anak-anak membawa handsanitizer,” kata Ema setelah monitoring PTM terbatas di SD/SMP Santo Yusup 2 Bandung, Senin (07/06/2021).

Ia pun mengapresiasi kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sigap mengedukasi siswa untuk mematuhi protokol kesehatan di sekolah. Kesiapan fasilitas penunjang sesuai protokol kesehatan pun sangat luar biasa.

“Hal-hal yang berkenaan tentang edukasi penanganan Covid-19, di setiap lantai, jalur masuk datang dan keluarpun sudah diatur. Kita sudah ingatkan, orang tua tidak boleh menunggu (saat antar-jemput),” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menjelaskan, uji coba ini dilaksanakan menggunakan skema shifting dengan kuota 10-25 persen setiap rombongan belajar (rombel). Hal ini sesuai dengan kebijakan pelaksanaan PTM terbatas mulai dari uji coba, transisi, kebiasaan baru, dan new normal.

“Skemanya bergantian sehingga dapat menghindari kerumunan. Untuk waktu belajar pun dibatasi maksimal 2 jam dalam satu pertemuan,” kata Hikmat setelah monitoring PTM terbatas, Bandung, Senin (07/06/2021).

Menurutnya, secara umum fasilitas menunjang protokol kesehatan sudah terpenuhi oleh satuan pendidikan untuk melakukan uji coba PTM terbatas. Mulai dari tempat cuci tangan, kebersihan ruangan, kesiapan PTK, papan informasi, dan lainnya.

Secara umum, lanjutnya, keikutsertaan siswa untuk pelaksanaan PTM terbatas ini harus mendapat persetujuan dari orang tua dan izin dari satgas kewilayahan. Sesuai dengan kebijakan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yang menyebutkan orang tua/wali siswa bisa memilih untuk belajar secara luring atau atau daring.

Tentu dengan harapan uji coba PTM terbatas ini berjalan dengan lancar dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yakni masa transisi, adaptasi kebiasaan baru, dan new normal.

“Mudah-mudahan pandemi Covid-19 segera usai karena keberadaan guru tidak bisa tergantikan oleh teknologi secanggih apapun,” tandasnya. ***

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Cucu Saputra

 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113

Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id

2021-06-02 08:58:06
Press Release - Cara Pengecekan NIK Disdukcapil Kota Bandung Pada PPDB 2021

Bandung – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun ajaran 2021/2022 Dinas Pendidikan Kota Bandung tengah memasuki tahap persiapan pendataan. Dalam masa persiapan pengimputan, para orang tua calon peserta didik diimbau untuk melakukan pengecekan NIK terlebih dahulu melalui situs disdukcapil.bandung.go.id.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra menyampaikan bahwa untuk memudahkan Orangtua dan Wali Kelas, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menyiapkan Video Tutorial pada youtube Channel Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Orang tua/wali calon peserta didik dipersilahkan untuk mengecek kembali apakah NIK telah terdaftar benar atau masih terdapat kesalahan. Hal ini perlu dilakukan agar saat penginputan Data Pendaftran PPDB dapat berjalan dengan lancar.

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka laman Disdukcapil Kota Bandung di website disdukcapil.bandung.go.id. Kemudian Orang tua dipersilahkan membuka beranda yang terletak di atas kiri pada laman utama. Setelah itu mengklik media informasi yang di dalamnya terdapat pengecekan NIK.

Orang tua calon peserta didik kemudian diminta untuk mengisi kolom NIK dengan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di kartu keluarga, serta menjawab pertanyaan matematika singkat atau capcha pada kolom berikutnya. Apabila NIK telah terdaftar maka terdapat penjelasan pada layar yaitu “NIK terdaftar di dalam database Kota Bandung”, namun jika NIK tidak ditemukan, NIK salah atau hasil pencarian menunjukan Nama yang berbeda dengan Calon Peserta Didik, maka orangtua harus melakukan perbaikan data.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muhtar mendukung penuh penyelenggaraan persiapan pendataan PPDB. Bai orangtua yang mendapati NIK masih salah atau tidak ditemukan dapat melakukan permohonan perbaikan NIK tersebut melalui palikasi PEMUDA yang dalat di unduh melalui Google Playstore, atau Datang secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 ke MEPELING Disdik.

Dukungan penuh Disdukcapil Kota Bandung dilakukan dengan menyediakan Mobil MEPELING (memberikan pelayanan keliling) pada pelataran parkir SDN 035 Soka di Jalan Soka No. 34 Kota Bandung. Kadisduk telah menugaskan stafnya untuk melayani Penduduk Kota Bandung yang akan melakukan perbaikan data NIK mulai tanggal 24 Mei 2021 hingga persiapan pendataan selesai dilaksanakan.

Jadi Penduduk Kota Bandung yang ingin melakukan perbaikan data NIK untuk kepentingan PPDB tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, cukup lakukan melalui aplikasi PEMUDA atau datang ke pelataran parkir SDN 035 Soka Kota Bandung. Layanan ini tidak hanya bagi Penduduk Kota Bandung yang akan mendaftar di SD dan SMP, namun juga dapat dimanfaatkan bagi calon pendaftar ke tingkat SMA dan SMK di Kota Bandung. ***

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Cucu Saputra

 

Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung Jl. Jend. Achmad Yani No.239, Kota Bandung, 40113

Email : disdik.bdg@gmail.com / website : disdik.bandung.go.id / ppdb.bandung.go.id